Penulis: Neno Salsabillah | Aktivis Muslimah & Muslimpreneur
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Laman Kompas (25/03/2026) menulis, rencana pemberlakuan pembelajaran daring pasca-Lebaran 2026 sebagai strategi penghematan BBM sempat memicu kegaduhan publik. Meski Menko PMK, Pratikno, akhirnya membatalkan wacana tersebut demi menghindari learning loss, kemunculan ide ini saja sudah cukup menunjukkan rapuhnya prioritas negara dalam menjamin hak dasar rakyat.
Sebagaimana ditulis Dunia Energi (30/03/2026), di saat yang sama pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak mengalami kenaikan pasca-31 Maret 2026. Namun ironisnya, sektor pendidikan justru sempat dijadikan objek efisiensi.
Pertanyaan mendasarnya, mengapa pendidikan selalu menjadi variabel pertama yang “dikorbankan” saat terjadi tekanan ekonomi maupun energi?
Pendidikan dalam Cengkeraman Liberalisme
Fenomena ini merupakan cerminan nyata dari sistem liberal-kapitalistik yang diterapkan saat ini. Dalam paradigma tersebut, negara diposisikan layaknya korporasi yang menimbang segala sesuatu berdasarkan untung dan rugi. Pelayanan publik, termasuk pendidikan, dipandang sebagai beban biaya (cost) yang harus ditekan demi menjaga stabilitas fiskal.
Akibatnya, anggaran lebih banyak diarahkan pada proyek-proyek besar yang bersifat simbolik, namun minim dampak langsung bagi rakyat. Sementara itu, kebutuhan mendasar seperti pendidikan justru berada di posisi rentan untuk dipangkas ketika krisis muncul.
Ketergantungan terhadap harga minyak global, termasuk akibat dinamika geopolitik seperti ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran, kerap dijadikan alasan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk siswa. Ini menunjukkan lemahnya kedaulatan energi nasional.
Padahal, Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya sumber daya alam. Namun, dalam kerangka liberal, pengelolaannya lebih banyak dinikmati korporasi, sementara rakyat menanggung dampak mahalnya biaya hidup—termasuk sekadar untuk mengakses pendidikan.
Dalam Islam Pendidikan adalah Kewajiban Negara
Berbeda secara fundamental, Islam menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan pokok publik (maslahah ‘ammah) yang wajib dijamin negara secara penuh—gratis, berkualitas, dan merata. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Bukhari).
Dalam Islam, tidak ada ruang bagi kebijakan yang mengorbankan pendidikan demi efisiensi anggaran energi karena Islam memiliki fondasi ekonomi yang kuat dan berkeadilan.
Sumber daya alam seperti minyak dan gas dikategorikan sebagai kepemilikan umum, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi)” (HR Abu Dawud).
Dengan prinsip ini, negara berkewajiban mengelola energi untuk kepentingan rakyat secara luas, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar atau kepentingan korporasi.
Solusi Islam Kaffah
Permasalahan ini tidak cukup diselesaikan dengan pembatalan kebijakan daring semata. Diperlukan perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan negara:
Kedaulatan Energi
Negara harus mengambil alih pengelolaan sumber daya strategis seperti minyak dan gas dari dominasi swasta dan asing, untuk menjamin akses energi yang murah dan merata, termasuk bagi sektor pendidikan.
Pendidikan Tanpa Kompromi
Pendidikan wajib diselenggarakan secara optimal dengan fasilitas terbaik, tanpa menjadikannya objek efisiensi atau komoditas ekonomi.
Reorientasi Anggaran
Anggaran negara perlu difokuskan pada kebutuhan dasar rakyat, dengan mengurangi proyek-proyek non-prioritas yang minim dampak nyata.
“Sudah saatnya sistem yang menempatkan materi di atas kemanusiaan ditinggalkan”
Dengan kembali kepada aturan Sang Pencipta, pendidikan akan tegak sebagai pilar peradaban—bukan sekadar beban anggaran. Wallahu a’lam bishawab.[]









Comment