Pengangguran Gen Z: Persoalan Sistemik, Bukan Sekadar Nasib

Opini137 Views

Penulis : Dian Sefianingrum, S.Pd | Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA— Generasi Z kini telah memasuki usia produktif dan siap terjun ke dunia kerja. Namun realitas yang mereka hadapi justru keras: pasar tenaga kerja yang sempit, persaingan ketat, dan minimnya jaminan keberlanjutan.

Kondisi ini memaksa banyak Gen Z menerima pekerjaan apa pun, meski tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun minat, demi sekadar bertahan hidup.

Sebagaimana dilaporkan kontan.co.id (7/10/2025), laporan Morgan Stanley dan World Bank mencatat tingkat pengangguran anak muda Indonesia mencapai 17,3 persen.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pengangguran terbuka pada Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pun tak terelakkan. Sebagaimana ditulis Kompas.id (5/5/2025), jumlah pekerja yang terkena PHK melonjak dari 3.325 orang pada Januari menjadi 18.610 orang pada Februari 2025.

Pasar kerja yang rapuh dan didominasi sektor tanpa perlindungan sosial mendorong banyak pekerja formal—khususnya Gen Z perkotaan—beralih ke sektor informal digital.

Mereka menggantungkan hidup pada platform digital sebagai pengemudi, kurir, kreator konten, hingga pengajar daring. Sayangnya, sektor ini juga minim jaminan, rentan eksploitasi, dan sangat bergantung pada algoritma platform.

Ironisnya, di tengah keterbatasan lapangan kerja domestik, pemerintah justru mendorong pencari kerja untuk bekerja ke luar negeri.

Sebagaimana disampaikan Menteri P2MI Abdul Kadir dalam peresmian Migran Center di Universitas Diponegoro (26/6/2025), migrasi kerja disebut sebagai alternatif logis di tengah sempitnya peluang kerja di dalam negeri. Kebijakan ini seolah menegaskan kegagalan negara dalam menyediakan pekerjaan layak bagi warganya sendiri.

Memang, pemerintah telah merumuskan paket ekonomi 2025 dan program penyerapan tenaga kerja yang mencakup delapan program akselerasi pada 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program khusus penyerapan tenaga kerja.

Namun sayangnya, seluruh solusi tersebut tetap bergerak dalam kerangka kebijakan ekonomi kapitalistik yang selama ini diterapkan.

Dalam paradigma kapitalisme, negara direduksi perannya sebatas regulator. Akibatnya, kebijakan yang lahir kerap berpihak pada kepentingan modal, bukan kesejahteraan rakyat.

Pajak diberlakukan di hampir semua lini, layanan publik dikapitalisasi, regulasi disusun untuk menguntungkan korporasi besar, sumber daya alam dikuasai swasta dan asing, serta investasi dibuka lebar tanpa perlindungan optimal bagi tenaga kerja lokal.

Tak mengherankan jika kondisi ini menghambat pertumbuhan sekaligus pemerataan ekonomi. Berbeda dengan sistem sekuler-kapitalisme, Islam memosisikan negara sebagai pengurus dan penjaga urusan rakyat.

Dengan landasan ketakwaan, pemimpin akan berupaya maksimal menyejahterakan rakyat melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh.

Dalam sistem pemerintahan Islam, jaminan kesejahteraan ditegakkan sejak awal, di antaranya dengan mewajibkan laki-laki untuk bekerja sebagai penanggung nafkah, bukan perempuan.

Negara juga memastikan sistem pendidikan yang memadai, sehingga rakyat—khususnya laki-laki—tidak hanya memiliki kepribadian Islam yang kokoh, tetapi juga keterampilan unggul sebagai bekal memasuki dunia kerja.

Negara menyediakan lapangan pekerjaan yang halal, memberikan pelatihan dan modal, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Akses terhadap sumber-sumber ekonomi halal dibuka seluas-luasnya, sementara penguasaan kekayaan milik umum oleh segelintir pihak, terlebih asing, dicegah secara tegas. Islam juga menutup ruang berkembangnya sektor non-riil yang kerap mengganggu stabilitas ekonomi negara.

Sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, industri, perkebunan, dan pertambangan akan dikelola secara serius dan merata sesuai potensi wilayah.

Negara menerapkan politik industri berbasis pengembangan industri berat—mulai dari metalurgi, mesin, teknologi tinggi, petrokimia dasar, hingga infrastruktur alat berat.

Kebijakan ini tidak hanya menopang industri menengah dan hilir, tetapi juga menjamin ketersediaan barang berkualitas dengan harga adil bagi masyarakat.

Seluruh kebijakan tersebut dijalankan langsung oleh negara, bukan diserahkan kepada korporasi asing. Dampaknya adalah lahirnya sumber daya manusia yang kompeten sebagai buah dari sistem pendidikan Islam yang terintegrasi dengan kebutuhan industri dan kemaslahatan umat.

Akses layanan publik pun disediakan secara mudah dan gratis, sehingga apa pun profesi seseorang, kebutuhan dasar tetap terpenuhi dan kehidupan layak dapat diwujudkan.

Dengan demikian, kualitas sumber daya manusia meningkat dan mampu berkontribusi optimal bagi kesejahteraan bersama.

Pada akhirnya, semua kembali pada paradigma kepemimpinan Islam sebagai amanah. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap rakyat yang dipimpinnya.

Jika satu saja rakyat menderita akibat buruknya pengurusan negara, maka pemimpin tersebut harus bersiap menghadapi hisab Allah Swt. Suasana ini hanya dapat terwujud dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan Islam secara kaffah.

Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan sistem yang mulia ini—mengembalikan kehidupan Islam agar kemuliaan kembali menaungi umat. Inilah solusi Islam dalam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk penyediaan lapangan kerja yang adil dan bermartabat.

Maka penting bagi umat Islam untuk mempelajari Islam secara menyeluruh dan mendakwahkannya bersama kelompok dakwah Islam ideologis, agar penerapan Islam secara sempurna dalam naungan Islam kaffah benar-benar terwujud.[]

Comment