Penurunan Angka Pernikahan dan Dampaknya pada Tatanan Sosial

Opini10 Views

Penulis: Sri Nurhayati, S.Pd.I | Praktisi Pendidikan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Fenomena penurunan angka pernikahan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Pernikahan yang selama ini menjadi fondasi pembentukan keluarga dan masyarakat kini mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Sebagaimana dipublikasikan Wantimpres.go.id, jumlah pernikahan di Indonesia turun sekitar 30 persen dalam satu dekade terakhir. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pernikahan yang pada 2014 mencapai 2,11 juta pasangan, menurun menjadi 1,47 juta pasangan pada 2024.

Penurunan serupa juga terjadi di daerah. Sebagaimana dilaporkan Visi.news, jumlah pernikahan di Kabupaten Bandung yang sebelumnya mencapai sekitar 28 ribu per tahun kini berada di kisaran 25 ribu pernikahan.

Fenomena ini tidak terjadi tanpa sebab. Berbagai penelitian menunjukkan adanya perubahan pola pikir dan prioritas hidup generasi muda yang turut memengaruhi keputusan mereka untuk menikah.

Sebagaimana disampaikan Risda Rizkillah, S.Si., M.Si., peneliti dan dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia IPB University, penurunan angka pernikahan dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang semakin kompleks.

Menurutnya, bagi sebagian generasi muda saat ini, pernikahan tidak lagi dipandang sebagai simbol prestise atau status sosial. Banyak di antara mereka memilih menunda pernikahan demi mengejar pendidikan, membangun karier, atau mengembangkan diri.

Penurunan angka pernikahan tersebut tampak jelas pada kelompok usia muda. Sebagaimana dikutip Narasi Newsroom dari Statistik Pemuda Indonesia 2024, sebanyak 71,04 persen penduduk berusia 16–30 tahun masih berstatus belum menikah.

Salah satu penyebabnya adalah pergeseran usia pernikahan, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Masih dari sumber yang sama, survei terhadap 200 responden berusia 18–28 tahun pada 2023 menunjukkan bahwa 64,8 persen responden memilih memprioritaskan pendidikan dan stabilitas karier sebelum menikah.

Mereka menilai masa muda merupakan waktu yang tepat untuk mengembangkan potensi diri dan mencapai kemandirian.

Faktor ekonomi juga menjadi alasan yang sangat dominan. Sebagaimana dikutip Narasi Newsroom, riset pada 2025 menunjukkan bahwa tingginya biaya hidup, ketidakstabilan pendapatan, serta berbagai tuntutan ekonomi membuat Generasi Z lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk menikah.

Selain faktor pendidikan, karier, dan ekonomi, muncul pula fenomena yang dikenal sebagai marriage scary atau ketakutan terhadap pernikahan. Fenomena ini semakin banyak ditemukan di kalangan generasi muda.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram Narasi Newsroom, hasil survei mandiri yang dilakukan oleh dosen Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta terhadap 196 mahasiswa menunjukkan mayoritas responden mengaku memiliki ketakutan untuk menikah.

Beberapa alasan yang muncul antara lain kekhawatiran terhadap penelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kemungkinan istri menjadi tulang punggung keluarga.

Dampak terhadap Tatanan Sosial

Pernikahan bukan sekadar ikatan personal antara dua individu. Lebih dari itu, pernikahan merupakan institusi sosial yang sangat fundamental dalam kehidupan masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, pernikahan menjadi pilar yang membentuk struktur kekerabatan, mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, menjamin keberlangsungan keturunan, serta menjadi sarana pewarisan nilai-nilai moral dan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Karena itu, penurunan angka pernikahan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang cukup luas. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi struktur demografi melalui penurunan angka kelahiran.

Jika berlangsung terus-menerus, bukan tidak mungkin akan muncul persoalan penuaan penduduk dan meningkatnya tingkat kesepian pada kelompok usia lanjut.

Selain itu, penurunan angka pernikahan juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan reproduksi masyarakat. Hubungan seksual di luar pernikahan berpotensi meningkat apabila tidak dibarengi dengan penguatan nilai-nilai moral dan agama.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh cara pandang sekuler-kapitalis yang semakin dominan dalam kehidupan masyarakat. Pernikahan kerap dipandang sebagai beban yang berat, sedangkan hubungan di luar pernikahan dianggap lebih sederhana dan minim tanggung jawab.

Akibatnya, pertimbangan material sering kali lebih menonjol dibandingkan pemahaman terhadap nilai-nilai agama.

Ketakutan terhadap pernikahan juga tidak muncul begitu saja. Berbagai informasi negatif mengenai kehidupan rumah tangga yang terus beredar melalui media sosial dan ruang publik turut membentuk persepsi generasi muda.

Karena itu, diperlukan pelurusan cara pandang agar masyarakat mampu melihat pernikahan secara lebih proporsional dan objektif.

Perspektif Islam tentang Pernikahan

Dalam Islam, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai sarana pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan sebagai bagian dari ibadah dan fondasi lahirnya generasi yang saleh.

Pernikahan menjadi jalan untuk meraih ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah) sesuai tuntunan Allah SWT.

Pernikahan juga merupakan proses yang dinamis dan membutuhkan kerja sama antara suami dan istri dalam mencapai tujuan rumah tangga yang diridhai Allah SWT.

Sebagai bagian dari ibadah, pernikahan selaras dengan tujuan penciptaan manusia sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 56:

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”

Pemahaman yang benar tentang tujuan pernikahan menjadi sangat penting. Sebagaimana ditulis Ustadzah Dedeh Wahidah Achmad dalam Buletin Al Wa’ie edisi Mei 2026, salah satu konsep mendasar dalam pernikahan adalah keyakinan tentang rezeki.

Setiap manusia telah ditetapkan rezekinya oleh Allah SWT, sementara manusia berkewajiban untuk berusaha menjemputnya melalui cara-cara yang halal dan sesuai syariat.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 32: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Selain konsep rezeki, Islam juga mengajarkan konsep keadilan dalam keluarga. Suami, istri, orang tua, dan anak memiliki hak serta kewajiban yang harus ditunaikan. Perbedaan peran dalam keluarga tidak menghalangi setiap individu untuk meraih derajat takwa di sisi Allah SWT.

Karena pernikahan merupakan bagian dari ibadah, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang mendukung terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Di antaranya melalui penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai, sehingga para kepala keluarga dapat memenuhi kebutuhan rumah tangganya dengan layak.

Di samping itu, negara perlu menyelenggarakan sistem pendidikan yang mampu membentuk individu yang saleh, memahami perannya sebagai hamba Allah SWT, sekaligus memahami tanggung jawabnya sebagai suami, istri, orang tua, maupun anak.

Dengan sistem yang mendukung, masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk menikah ketika telah memenuhi syarat ba’ah atau kemampuan menunaikan kewajiban lahir dan batin dalam rumah tangga. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment