Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Terkait Tiga Raperda Inisiatif Pemkot

Daerah, Depok414 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Depok  digelar dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan-peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota ( Pemkot) Depok, Rabu (07/04/2021).

Paripurna tersebut membahas tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, tentang Perusahaan Perseroaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dan terakhir tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, di Ruang rapat Paripurna DPRD Kota Depok.

Pandangan umum terhadap tiga Raperda inisiatif Pemkot Depok itu, semua fraksi menyampaikan termasuk fraksi Golkar yang dibacakan oleh Nurhasim, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP) dibacakan oleh Mazhab, dan Fraksi PKB-PSI yang di bacakan oleh Oparis Simanjuntak.

Untuk diketahui, Pemkot Depok menyampaikan tiga raperda untuk disetujui.

Fraksi Golkar dalam pandangannya yang dibicarakan oleh Nurhasim menyambut baik adanya tiga raperda ini.

“Sebab ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok,” ucapnya.

Alasan Fraksi Golkar mendukung raperda ini lantaran masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati air bersih dan sehat di bawah kendali Pemkot Depok serta bisa memperbaiki, dan juga meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar lebih transparan akuntabel.

Meski menyutujui tiga raperda ini, Fraksi Golkar tetap memberi catatan.

“Jangan sampai merugikan warga Depok mengingat kondisi saat ini. Serta Fraksi Golkar meminta agar dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut,” jelas Nurhasim.

Sementara Fraksi DPP melalui Mazhab menyikapi beberapa poin penting yang tertuang pada Draft Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Pertama soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar.

Ketiga soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.

Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok.

Terakhir, izin Lokasi Pengabuan Jenazah tentu mempertimbangkan dampak lingkungan utamanya dari sisi aspek sosial maupun budaya lingkungan masyarakat sekitar.

Berkenaan dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Fraksi PKB & PSI melalui Oparis Simanjuntak memberikan pandangan.

“Perkembangan penduduk yang cukup tinggi terutama di Kota Depok serta dengan perkembangan ekonomi yang cukup pesat, mengharuskan dikembangkannya prasarana penduduk yaitu penyediaan air bersih dengan memperluas sistem perpipaan sehingga menjangkau daerah-daerah yang memerlukan pelayanan maupun daerah-daerah potensial,” sebut Oparis

Untuk itu, Fraksi PKB dan PSI mendukung penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dengan tujuan supaya PDAM Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan instalasi produksi.

Sehingga dapat menambah jumlah produksi air, dengan demikian akan menambah jumlah pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan air bersih selama 24 jam.

Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan pemakaman dan Pengabuan Mayat, Fraksi PKB & PSI mengusulkan agar penetapan tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pengitungannya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk biaya penyediaan yang bersangkutan.

Kemampuan masyarakat dan aspek keadilan serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum dapat berbeda jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa. (Moer/Emy)

Comment