Perdagangan AS-Indonesia, Kesepakatan atau Penjajahan?

Opini1215 Views

 

Penulis: Septa Anitawati, S.I.P.
Founder Sekolah Tahfizh Khoiru Ummah

 

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Laman tirto.id 20 Februari 2026 memberitakan bahwa Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian tarif dagang yang ditandai dengan ditandatanganinya dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’. Dengan kesepakatan tersebut, Indonesia sepakat melonggarkan aturan halal, termasuk sertifikasi halal untuk produk-produk dari AS.

Dalam Article 2.9 bertajuk “Halal for Manufactured Goods” dalam dokumen US-Indonesia ART Full Agreement, dijelaskan bahwa pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.

Dari berita tersebut, ada empat fakta yang menarik. Pertama, salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) adalah kedua negara mengatur sejumlah ketentuan, terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur.

Kedua, Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.

Ketiga, Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk non halal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.

Keempat, merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia.

Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.

Analisis Empat Fakta

Jika dicermati lebih mendalam, ada empat fakta yang penting untuk dianalisis.

Pertama, saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal.

Keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH) ternyata belum optimal. Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.

Kedua, halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.

Ketiga, demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah.

Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.

Keempat, AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan ataupun sembelihan hewan yang berasal dari AS diizinkan langsung berdasarkan sertifikasi dari AS sendiri. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram.

Konstruksi Kebijakan Publik

Jika disimpulkan dari keempat analisis di atas. Fakta yang terjadi, mengerucut pada penjajahan. Bukan kesepakatan atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.
Lalu bagaimana solusinya?

Ada enam hal sebagai berikut.
Pertama, bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan. Mulai dari persoalan keimanan individu, masyarakat sampai pemerintah.

Dalam Islam, negara adalah ra’in yaitu memelihara urusan rakyat. Termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang yang halal saja.

Kedua, regulasi kebijakan publik dalam Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kafah oleh negara di berbagai bidang. Termasuk di dalamnya, perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk ke dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.

Ketiga, ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal dan haram. Harus jelas siapa yang berhak menentukan. Negara Kafir harbi yang pasti memusuhi Islam dan kaum muslimin, jelas tidak boleh menentukan standar halal haram bagi umat Islam.

Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan negara kafir. Karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaim muslimin.

Keempat, kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal. Baik dalam jaminan kemanan maupun jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan akidah Islam. Standar berbagai kebijakan terkait halal dan haram sesuai syari’at Islam.

Orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allah Swt. Sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah.

Negara seperti itu adalah Negara Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah. Sesuai dengan yang diridhoi Allah Sang Pencipta manusia, seluruh kehidupan dan alam semesta.

Kelima, Khalifah sebagai rain dan junnah bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar negara khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah.

Keenam, Kholifah tidak melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan. Yakni negara yang jelas-jelas memusuhi IsIam dan kaum muslimin.

Semoga Allah Swt. segera mewujudkan janji-Nya untuk memenangkan kepemimpinan kaum muslimin. Agar manusia dan bumi ini dikelola sesuai dengan apa yang diridhoi Sang Pencipta. Sebagaimana dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 55. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment