Oleh: Novita Darmawan Dewi, Mahasiswi Prodi Manajemen Universitas Terbuka
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tidak kita mungkiri, dorongan masyarakat untuk bekerja di luar negeri masih sangat besar meski risikonya begitu tinggi. Beberapa waktu lalu Seorang warga Kabupaten Bandung hampir menjadi korban perdagangan manusia dan akan dikirim ke Malaysia. Beruntung perempuan asal Kabupaten Bandung tersebut berhasil diselamatkan oleh Imigrasi Kota Batam.
Adanya warga Kabupaten Bandung yang hampir dijual ke Malaysia tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kabupaten Bandung Hairun.
Diplomasi Tak Menjamin
Pemerintah sering mengklaim bahwa Indonesia memiliki banyak prioritas dalam berdiplomasi, salah satunya melindungi WNI di luar negeri. Dalam upaya menjalani tugas tersebut, pemerintah menyatakan berdedikasi tinggi untuk melindungi WNI karena rasa sayang dan tanggung jawab yang besar terhadap para warganya.
Berdasarkan Pasal 1 Permenlu 5/2018, perlindungan WNI di luar negeri adalah segala upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan WNI di luar negeri. Selain menjadi fungsi diplomasi, melindung WNI juga merupakan amanat konstitusi Indonesia yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Mafia Perdagangan Orang
Chrisanctus Paschalis Saturnus dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) mengatakan, penyelundupan calon pekerja migran dilakukan secara terorganisasir. (BBC News Indonesia, 20-12-2022)
Perlindungan Islam
Islam memiliki aturan kehidupan yang komplit dan lengkap. Syariat Islam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap perdagangan manusia. Negara sejatinya menempuh berbagai upaya untuk memberikan jaminan dan kesejahteraan bagi para pekerja.
Jika negara melaksanakan tugasnya dengan baik, rakyat tidak akan bekerja ke negeri orang. Dalam sistem Islam, negara akan menetapkan kebijakan berikut:
Pertama, memenuhi kebutuhan pokok rakyat dengan layak. Kebutuhan yang dimaksud ialah rakyat dapat memenuhi sandang, pangan, papan, pendidikan, dan keamanan dengan mudah dan murah.
Dengan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan SDA yang dimiliki, negara tidak akan kesulitan membiayai kebutuhan rakyat. Ini karena pemasukan negara tidak mengandalkan pajak atau pahlawan devisa (TKI) sebagai modal pembangunan.
Kedua, memberi berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses pekerjaan. Negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Negara memberdayakan SDM dalam negeri dan membekali mereka dengan pendidikan yang layak, keterampilan, dan keahlian.
Dengan kemudahan lapangan kerja, apakah rakyat masih berkeinginan menjadi pekerja migran/TKI ke luar negeri?
Ketiga, penegakan sistem sanksi yang tegas pada setiap pelaku kejahatan. Sistem sanksi syariat Islam sangat efektif melakukan pencegahan lahirnya para pelaku kejahatan, juga penanganan yang membuat efek jera bagi pelaku.
Tidak ada celah jual beli hukum jika menerapkan sistem sanksi Islam. Karena hukuman yang diberlakukan berdasarkan hukum Allah dan kebijakan khalifah sebagai pemimpin negara.Wallahualam.[]
Comment