Perguruan Tinggi antara Praktik Terlarang dan Kapitalisasi Pendidikan

Opini846 Views

 

 

Oleh: Arie Andina, Ibu Pembelajar

__________

 

RADARINDONESIANEWS.CON, JAKARTA — Wajah pendidikan Indonesia kembali tercoreng setelah Kemendikbud mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta yang tersebar di berbagai provinsi. Tindakan ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sejumlah perguruan tinggi yang terindikasi melakukan praktik terlarang.

Dilansir oleh CNNIndonesia.com (26/5/2023), sejumlah perguruan tinggi yang bermasalah tersebut, diberi sanksi berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020. Perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi dan terbukti melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP-Kuliah.

Hal ini tentu saja sangat meresahkan. Saat ini kebutuhan masyarakat akan pendidikan berkualitas semakin meningkat. Namun perguruan tinggi abal-abal justru semakin menjamur di mana-mana, menawarkan segala kemudahan untuk mendapatkan serangkaian titel dan ijazah. Tak perlu susah payah mengikuti perkuliahan dan penelitian, tak perlu berjuang sampai sidang akhir tanda kelulusan, tak perlu menghabiskan waktu bertahun-tahun. Semua bisa diatur sesuai permintaan, asal ada bayaran yang setimpal.

Bisa dibayangkan bagaimana kualitas pendidikan pemilik ijazah palsu. Sungguh mengerikan apabila ijazah palsu ini justru digunakan sebagai persyaratan menduduki jabatan dalam pemerintahan. Negeri ini akan dipimpin oleh orang-orang instan yang gemar mengambil jalan pintas dalam membuat kebijakan.

Beginilah potret buram pendidikan dalam sistem kapitalisme yang berorientasikan materi. Ranah pendidikan pun tak luput menjadi ladang bisnis yang sangat menggiurkan. Tak hanya praktik terlarang seperti transaksi jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa, namun secara nyata kapitalisasi pendidikan dapat dilihat dari mahalnya biaya pendidikan berkualitas, serta tidak meratanya ketersediaan sarana dan fasilitas pendidikan yang memenuhi standar di seluruh penjuru negeri.

Tentu akan lain ceritanya, jika negara mampu menjamin hak untuk memperoleh pendidikan berkualitas bagi setiap warga negara. Jika negara memegang peranan seutuhnya, alih-alih berbiaya tinggi, pendidikan justru akan digratiskan. Pembangunan sarana dan fasilitas pendidikan berkualitas tak akan hanya terpusat pada satu titik namun akan tersebar merata agar dapat menjangkau seluruh pelosok negeri.

Apakah hal di atas mungkin terjadi? Selama negara ini masih berkiblat pada sistem kapitalisme, maka tujuan mulia pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, tidak akan pernah tercapai. Sistem ini akan selalu memandang pendidikan sebagai objek potensial untuk dikapitalisasi.

Jika sistem kapitalisme terbukti membelokkan tujuan mulia pendidikan, maka berbeda halnya dengan sistem Islam. Sejarah mencatat bagaimana pesatnya kemajuan sistem pendidikan dalam peradaban Islam. Hal ini ditandai oleh lahirnya para ilmuan muslim dunia dari masa ke masa. Kejayaan peradaban Islam dengan khasanah keilmuannya, ibarat lentera yang mampu menerangi 2/3 dunia, jauh melampaui bangsa Eropa dan Barat yang kala itu masih berada pada zaman kegelapan.

Jika belajar dari sejarah kegemilangan peradaban Islam tersebut, maka mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas bukanlah hal yang mustahil. Negara dengan sistem Islam secara kaffah, tentunya sangat memperhatikan sektor pendidikan sebagai salah satu kebutuhan dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi.

Negara sebagai pemimpin umat berkewajiban untuk menjamin biaya pendidikan yang terjangkau bahkan gratis untuk seluruh warga negara. Negara menjamin pemerataan fasilitas dan sarana pendidikan berkualitas hingga ke pelosok negeri. Negara tidak boleh membiarkan celah yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik modal untuk mengkapitalisasi pendidikan.

Terpenuhinya kebutuhan akan pendidikan berkualitas, serta terjaminnya sistem pengendalian dan pengawasan yang sepenuhnya berada di tangan negara, otomatis akan menutup peluang terjadinya praktik terlarang seperti jual beli ijazah palsu. Selain itu, Islam mendukung pembentukan pribadi umat yang bertaqwa, sehingga takut berbuat curang walau sedikitpun.

Begitu sempurnanya Islam mengatur kehidupan. Segala kebutuhan dasar umat termasuk hak pendidikan,  terpenuhi dengan ma’ruf jika penerapan Islam dilakukan secara kaffah dalam semua kini kehidupan.

Maka sudah waktunya menanggalkan kapitalisme, sumber derita dalam kehidupan manusia selama ini dan bersatu untuk menyongsong kembali era kebangkitan Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam.[]

Comment