Pesta Babi dan Politik Agraria di Tanah Papua

Opini28 Views

Penulis: Nurfaidah | Mahasiswi

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ruang diskusi akademik belakangan kembali menjadi sorotan. Sejumlah agenda pemutaran dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita dibubarkan di berbagai daerah. Padahal, kampus sejatinya merupakan ruang intelektual yang terbuka bagi pertukaran gagasan serta kajian kritis terhadap berbagai persoalan sosial.

Ironisnya, upaya pembatasan tersebut justru memunculkan efek sebaliknya. Semakin dilarang, semakin besar rasa ingin tahu publik terhadap substansi yang hendak didiskusikan. Dalam kajian komunikasi, fenomena ini dikenal sebagai Streisand Effect, yakni kondisi ketika suatu informasi yang berusaha ditekan justru memperoleh perhatian publik yang lebih luas.

Perhatian publik kemudian tertuju pada isu utama yang diangkat dalam film tersebut, yakni konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta terpinggirkannya masyarakat adat di Papua Selatan.

Film dokumenter tersebut menggambarkan bagaimana proyek perkebunan dan industri berskala besar membuka lahan dalam jumlah sangat luas atas nama ketahanan pangan (food estate), industri tebu, maupun pengembangan bioenergi.

Di balik narasi pembangunan dan investasi, masyarakat adat menghadapi kekhawatiran kehilangan tanah yang selama ini menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, sekaligus bagian tak terpisahkan dari identitas budaya mereka.

Apa yang terjadi di Papua sesungguhnya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Konflik serupa dapat ditemukan di berbagai wilayah Indonesia ketika proyek-proyek pembangunan berskala besar berhadapan dengan hak-hak masyarakat atas tanah.

Oleh karena itu, persoalan ini perlu dipahami bukan semata sebagai konflik lokal, melainkan sebagai bagian dari problem agraria nasional yang bersifat struktural.

Persoalan agraria di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan penguasaan tanah yang masih berlangsung hingga saat ini. Sebagaimana ditulis Kompas.com (16/1/2026), data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa sekitar 17,25 juta keluarga petani gurem hanya menguasai lahan di bawah 0,5 hektare.

Di sisi lain, jutaan hektare tanah berada dalam penguasaan berbagai konsesi skala besar, mulai dari sekitar 17 juta hektare untuk sektor perkebunan, 9,1 juta hektare untuk pertambangan, hingga 34,18 juta hektare kawasan kehutanan.

Pada sumber yang sama, Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menilai bahwa pelaksanaan reforma agraria belum sepenuhnya menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah. Menurutnya, pemberian konsesi kepada korporasi masih berlangsung lebih cepat dibandingkan redistribusi tanah kepada masyarakat.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak sekadar berkaitan dengan tata kelola lahan, tetapi juga menyangkut relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi.

Dalam sistem politik yang membutuhkan biaya tinggi, dukungan modal sering kali menjadi faktor penting dalam kontestasi kekuasaan.

Kondisi ini membuka peluang terjadinya hubungan timbal balik antara pemilik modal dan pengambil kebijakan.
Akibatnya, kebijakan pertanahan berpotensi lebih akomodatif terhadap kepentingan investasi dibandingkan kepentingan masyarakat yang hidup dan bergantung pada tanah tersebut.

Konsesi lahan, izin usaha, maupun proyek strategis nasional kerap lebih mudah diperoleh oleh korporasi besar.

Pada titik inilah tanah tidak lagi dipandang semata sebagai ruang hidup masyarakat, melainkan sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai politik dan nilai investasi yang tinggi. Konsekuensi dari kebijakan semacam ini tampak pada semakin lebarnya ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Di satu sisi, jutaan hektare lahan terkonsentrasi dalam berbagai bentuk konsesi korporasi. Di sisi lain, jumlah petani gurem terus meningkat, sementara masyarakat adat di berbagai daerah menghadapi ancaman kehilangan wilayah kelolanya.

Konflik agraria pun terus berulang. Masyarakat yang mempertahankan tanahnya kerap berhadapan dengan hukum. Tidak sedikit konflik tersebut berujung pada kerusakan lingkungan, hilangnya sumber mata pencaharian, serta terganggunya keberlanjutan budaya lokal yang selama ini bertumpu pada keberadaan tanah dan hutan.

Papua Selatan menjadi salah satu cerminan persoalan tersebut. Ketika pembangunan lebih menitikberatkan pada ekspansi investasi dan peningkatan produksi, masyarakat adat berisiko kehilangan ruang hidup yang telah mereka jaga secara turun-temurun.

Situasi ini menunjukkan bahwa krisis agraria sesungguhnya bukan semata persoalan keterbatasan lahan atau rendahnya produktivitas, melainkan persoalan ketimpangan akses dan penguasaan sumber daya agraria.

Mengapa pola semacam ini terus berulang?
Salah satu jawabannya terletak pada paradigma ekonomi yang menjadi dasar pengelolaan sumber daya alam saat ini.

Dalam perspektif kapitalisme, tanah dan sumber daya alam cenderung dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan potensi keuntungan. Akibatnya, pertimbangan ekonomi sering kali menjadi faktor dominan dalam pengambilan kebijakan.

Keberhasilan pembangunan kemudian lebih banyak diukur dari besarnya investasi yang masuk, luasnya kawasan industri yang dibangun, atau tingginya angka produksi yang dihasilkan.

Sementara itu, aspek pemerataan, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap kelompok rentan sering kali tidak memperoleh perhatian yang seimbang.

Narasi tentang investasi, ketahanan pangan, maupun pertumbuhan ekonomi kerap digunakan untuk melegitimasi ekspansi lahan dalam skala besar.

Padahal, persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini bukanlah kekurangan sumber daya, melainkan distribusi penguasaan sumber daya yang tidak merata.

Berbeda dengan kapitalisme yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal, Islam menempatkan distribusi kekayaan sebagai salah satu prinsip utama dalam kehidupan ekonomi.

Islam tidak hanya mengatur proses produksi, tetapi juga memastikan agar hasil-hasil ekonomi dapat dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa Islam menolak terjadinya penumpukan kekayaan pada segelintir kelompok. Oleh karena itu, pengelolaan tanah dan sumber daya alam harus diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat luas, bukan sekadar memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Dalam fikih Islam juga dikenal konsep pengelolaan tanah terlantar (ihya’ al-mawat), yaitu lahan yang tidak dikelola dalam jangka waktu tertentu dapat diambil kembali oleh negara dan diberikan kepada pihak yang mampu mengusahakannya secara produktif.

Dengan mekanisme ini, tanah tidak dibiarkan menjadi objek spekulasi ataupun terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal.

Prinsip serupa dapat ditemukan dalam praktik pemerintahan Islam pada masa Rasulullah SAW, ketika tanah-tanah yang dikelola negara didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperkuat kesejahteraan sosial. Tujuan utamanya bukan memperkaya kelompok tertentu, melainkan memastikan distribusi manfaat ekonomi berlangsung secara lebih adil.

Konflik agraria di Papua semestinya tidak dipandang semata sebagai persoalan keamanan atau hambatan pembangunan. Persoalan tersebut merupakan bagian dari problem agraria yang lebih luas, yakni ketimpangan penguasaan tanah yang lahir dari kebijakan yang sering kali lebih berpihak pada kepentingan modal dibandingkan kepentingan rakyat.

Selama tanah lebih diperlakukan sebagai komoditas ekonomi daripada sebagai ruang hidup masyarakat, ketimpangan agraria akan terus menemukan ruang untuk berkembang.

Karena itu, mewujudkan keadilan agraria tidak cukup hanya melalui perubahan kebijakan yang bersifat teknis, tetapi juga memerlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam konteks ini, Islam menawarkan perspektif yang menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama pengelolaan kekayaan alam.

Distribusi yang adil, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta pemanfaatan sumber daya untuk kesejahteraan bersama menjadi prinsip yang relevan untuk menjawab berbagai persoalan agraria yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bangsa.[]

Comment