PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka JPZ dan FLZ, Proses Hukum Korupsi RSU Pratama Nias Berlanjut

Daerah, Kep. Nias763 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, MEDAN – Upaya dari para tersangka, yakni JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLZ selaku Penyedia untuk melepaskan status “tersangka” dalam dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak 38,5 Miliar, ditolak Majelis Hakim, Eliyurita.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu membeberkan bahwa majelis hakim, Jumat (8/5/2026), di ruang Cakra VIII, telah mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Negeri Gunungsitoli).

Yaatulo menyebutkan, dalam penyampaian putusan majelis hakim menyatakan jika Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan oleh Pemohon.

“Adapun eksepsi yang kita sampaikan yaitu Kesalahan menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan). Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pemohon bertempat di Kabupaten Nias dan para pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” ungkap Yaatulo.

“Tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan instansi yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukanlah daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus. Berdasarkan hal tersebut, bahwa para pemohon telah salah dalam menentukan kompetensi relatif (kewenangan wilayah pengadilan) dalam mengajukan permohonannya,” sambungnya.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam eksepsi yang sampaikan Tim Jaksa Penyidik juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui Surat Perintah Penyidikan No : PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2. 22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 tetap sah, karena penyidikan bukanlah objek praperadilan.

“Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka semua rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sah secara hukum dan sudah sesuai prosedur (formil) yang berlaku,” pungkas Yaatulo.[]

Comment