KH. H. Hasyim Muzadi |
RADARINDONESIANEWS.COM, PANDEGLANG – Sekretaris Jenderal Peradi, Sugeng
Teguh Santoso meminta Polda Banten tidak menjadikan ulama tersangka,
terkait kasus eksploitasi air oleh PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) di
Pandeglang dan Serang.
Teguh Santoso meminta Polda Banten tidak menjadikan ulama tersangka,
terkait kasus eksploitasi air oleh PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) di
Pandeglang dan Serang.
Menurutnya, menjadikan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan
prosedur hukum, bukan Karena alasan tertentu yang bersifat pesanan.
prosedur hukum, bukan Karena alasan tertentu yang bersifat pesanan.
Diutarakan Sugeng pada Minggu (20/1/2016), dalam kasus ini pihaknya
telah bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim
Muzadi yang akan menemui Kapolda Banten Brigjen Pol Boy RafliAmar,
terkait penyerobotan mata air oleh Mayora.
telah bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim
Muzadi yang akan menemui Kapolda Banten Brigjen Pol Boy RafliAmar,
terkait penyerobotan mata air oleh Mayora.
Para ulama tersebut terdiri dari KH Matin Syarkowi, H Sahrony, H
Sanusi, dan KH Acmad Husairy, didampingi Ketua LBH Kalimasadha Nusantara
Eddy Juneidi.
Sanusi, dan KH Acmad Husairy, didampingi Ketua LBH Kalimasadha Nusantara
Eddy Juneidi.
Kepada KH Hasyim Muzadi, KH Matin dan Eddy Juneidi. Telah dijelaskan,
keringnya 110 hektare sawah di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang
dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, diduga akibat penyerobotan
sumber mata air oleh PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ), anak perusahaan Grup
Mayora.
keringnya 110 hektare sawah di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang
dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, diduga akibat penyerobotan
sumber mata air oleh PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ), anak perusahaan Grup
Mayora.
Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) itu mengemukakan
mungkin Kapolda Banten Boy Rafli terpaksa begitu. “Jadi saya harus
menemuinya. Saya juga perlu mengetahui siapa lagi yang harus saya temui
untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
mungkin Kapolda Banten Boy Rafli terpaksa begitu. “Jadi saya harus
menemuinya. Saya juga perlu mengetahui siapa lagi yang harus saya temui
untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Sugeng Teguh Santoso mengemukakan pihaknya akan menempuh sejumlah
langkah terkait sikap Polda Banten yang diskriminatif, karena itu
pihaknya akan melaporkan perlakuan diskriminatif itu kepada pengawas
internal Polri.
langkah terkait sikap Polda Banten yang diskriminatif, karena itu
pihaknya akan melaporkan perlakuan diskriminatif itu kepada pengawas
internal Polri.
Sementara itu, terkait izin industri air yang sempat dikeluarkan
Pemkab Pandeglang, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Lembaga
Ombudsman.
Pemkab Pandeglang, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Lembaga
Ombudsman.
“Penerbitan izin itu cacat hukum. Selain bermasalah dengan Amdal,
juga melanggar Perda tentang Tata Ruang dan Wilayah,” kata Sugeng. (Pdg/BB)
juga melanggar Perda tentang Tata Ruang dan Wilayah,” kata Sugeng. (Pdg/BB)
Comment