Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplos LPG Subsidi, 11 Tersangka Diamankan

Metro140 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi berupa praktik pemindahan isi gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan enam laporan polisi yang dibuat sepanjang 7 hingga 15 April 2026 oleh anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 7 April 2025 hingga 15 April 2026 di enam lokasi berbeda, yakni di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Lokasi tersebut digunakan sebagai gudang dan tempat praktik pemindahan isi gas elpiji ilegal.

Adapun para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, operator pemindahan gas (disebut sebagai “dokter”), hingga sopir dan kernet distribusi.

Tiga tersangka diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus operator, satu sebagai pemilik, empat sebagai operator pemindahan gas, dua sebagai sopir, dan satu sebagai kernet.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total sekitar 1.259 tabung gas elpiji berbagai ukuran, terdiri dari tabung 3 kg (subsidi), 12 kg, 5,5 kg, hingga 50 kg (non-subsidi).

Selain itu, turut diamankan sejumlah kendaraan operasional, alat suntik atau alat pemindah gas, timbangan, serta peralatan pendukung lainnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan isi gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg non-subsidi menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi dan regulator.

Proses tersebut dibantu dengan penggunaan es batu untuk menurunkan suhu tabung agar gas lebih mudah dipindahkan.

Dalam praktiknya, satu tabung gas 12 kg diisi dari empat tabung gas 3 kg subsidi, sementara untuk tabung 50 kg membutuhkan sekitar 17 hingga 18 tabung gas subsidi. Hasil pemindahan tersebut kemudian dijual ke masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Para tersangka membeli gas elpiji subsidi dengan harga Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Setelah dipindahkan, gas dijual kembali dalam tabung non-subsidi dengan harga jauh lebih tinggi.

Dari praktik ini, pelaku meraup keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp120.000 per tabung 12 kg, serta Rp480.000 hingga Rp510.000 per tabung 50 kg.

Polisi mengungkap, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama 1 hingga 12 bulan dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencatat sepanjang tahun 2025 hingga 2026 telah mengungkap puluhan kasus serupa di bidang migas.

Total omzet dari pengungkapan kasus pada periode tersebut mencapai sekitar Rp7,47 miliar, dengan nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,23 miliar.

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut.[]

Comment