Polemik Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Opini651 Views

 

 

Oleh : Indah Az Zahra, Praktisi Kesehatan

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dunia pendidikan kembali menjadi perbincangan khalayak ramai. Pasalnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadim Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Nadiem seperti dikutip tempo.co,(12/11/2021) menyatakan, peraturan ini dibuat karena Indonesia belum memiliki peraturan perundangan yang dapat menangani permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Maka dibuatlah Permendikbud No. 30 tahun 2021 ini untuk mengisi kekosongan dasar hukum yang melindungi kasus kekerasan seksual di perguran tinggi. Karena peraturan yang ada saat ini hanya mencakup perlindungan kekerasan pada kondisi tertentu.

Sebagaimana dikutip pikiran-rakyat.come, sejalan dengan Nadiem Makarim. Prof. Nizam selaku Plt. Dirjen Dikti, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini muncul karena keresahan dosen, mahasiswa, dan pimpinan perguruan tinggi dan masyarakat akan kasus pelecehan seksual yang kerap terjadi di perguruan tinggi. Diharapkan dengan adanya permendikbud ini para korban pelecehan seksual dari kalangan civitas akademika dapat kembali masuk dunia kampus dengan perasaan nyaman dan aman.

Sekilas, alasan adanya permendikbud diatas tampak bagus sebagai solusi menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual. Namun, dibalik Permendikbud tersebut terdapat pasal-pasal kontroversioal yakni pada pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h l, dan m yang dinilai melegalkan kekerasan sekual (seks bebas) jika korban menyetujuinya.

Tak heran jika Permendikbud tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari politisi, ulama, dan masyarakat secara umum karena isi dari permendikbud ini bukan mensolusi kekerasan seksual namun memberi ruang yang semakin lebar perilaku seks bebas.

Anggota Komisi X DPR Sakinah Al Jufri menyoroti frase “tanpa persetujuan korban” dalam permendikbud tersebut. Ia mengatakan Permendikbud ini memuat frasa yang fatal, yakni tanpa persetujuan Korban. Yang mempunyai arti bahwa Mendikbudristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya, ini merusak generasi bangsa.

Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI) seperti dikutip cnnindonesia.com (11/11/2021) juga menyatakan bahwa hasil ijtima’ ulama’ MUI menolak Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tersebut karena tidak sesuai syariat islam, MUI meminta Permendikbud tersebut dicabut karena itu adalah suara umat muslim dan tanggung jawabnya kepada Allah, bangsa dan Negara.

Tentu saja Permendikbud ini ditentang oleh banyak pihak, karena definisi benar atau salah bukanlah berdasarkan landasan agama tapi berdasarkan persetujuan korban.

Kehidupan Liberal Akar Persoalan 

Kekerasan seksual yang meningkat hari ini tentu tidak terlepas dari sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini. sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan memberikan peluang besar bagi siapa saja untuk melakukan perbuatan yang menyimpang seperti pacaran,seks bebas, lgbt, dan lain sebagainya.

Pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada batasnya, keimanan yang tidak terjaga, dan juga rangsangan-rangan yang ditancapkan oleh media sekuler hari ini membuat siapa saja menjadi terangsang untuk melakukan hal yang dilarang oleh agama. Pendidikan hari ini juga hanya berorientasi pada nilai materi dan terserapnya individu yang hanya menghasilkan pundi-pundi uang, tanpa memperhatikan bagaimana perilaku individu-individu didalamnya. Hukum yang ada di Negeri ini juga membuat siapa saja dengan mudah melakukan kekerasan seksual tanpa merasakan efek jera.

Islam Sebagai Solusi

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna yang diturunkan oleh Allah SWT sebagai pedoman hidup manusia. Islam mempunyai solusi yang berlapis dari preventif hingga kuratif. Dari ketaqwaan individu, masyarakat hingga Negara.

Individu didalam islam akan dididik menjadi generasi yang bertaqwa. Senantiasa bertindak sesuai hukum syariat, sebab keimanan telah ditancapkan dalam diri individu-individu muslim, sehingga akan tercipta pribadi yang selalu merasa diawasi oleh Allah SWT.

Masyarakat di dalam islam juga akan dijaga supaya tidak menyimpang dari syariat. setiap individu muslim diwajibkan untuk menutup aurat secara syar’I, pergaulan antara laki-laki dan perempuan dijaga sedemikian rupa, sehingga akan terminimalisir peluang melakukan tindakan kekerasan seksual.

Selain individu dan masyarakat, hal yang paling penting adalah Negara. Negara melarang peredaran minuman keras, narkoba dan juga media-media akan dikontrol sedemikian rupa supaya tidak merangsang seseorang berbuat tindakan asusila. Kurikulum pendidikan juga bertujuan untuk mencetak generasi yang sholih, bukan hanya mencari nilai materi. Selain itu, Negara dalam islam juga akan menerapkan sistem sanksi yang akan membuat perilaku jera sesuai hukum islam.

Maka sungguh, solusi untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual bukanlah dari aturan manusia yang pada hakikatnya bukan menyelesaikan masalah, namun menambah permasalahan. Namun, sudah seharusnya kita ambil solusi dari Sang Pencipta manusia, menjadikan islam sebagai aturan dalam ranah individu, maysarakat dan juga negara.[]

Comment