![]() |
| Foto/Eko |
RADARIMDONESIANEWS.COM, DEPOK-Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan dan pelebaran jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kota Depok, Jawa Barat, polisi akan panggil mantan Walikota Depok, yang juga politikus PKS, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto.
Pemanggilan itu akan dilakukan pihak Polresta Depok setelah semua prosedur hukum dilakukan. “Jika pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah mencukupi tentu akan dilakukan pemanggilan,” terang Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto, Rabu,(29/8).
Dikatakan Didik, belum ditahanya dua tersangka korupsi jalan Nangka karena tim penyidik masih pada tahap penetapan tersangka. Tim penyidik nantinya akan lakukan pemanggilan. “Kalau sekarang kan baru penetapan tersangka,” katanya.
Pihak Polresta Depok telah lakukan pemeriksaan sekitar 80 orang saksi. Sertifikat warga yang tanahnya dibebaskan untuk pelebaran jalan Nangka jadi alat bukti proses hukum selanjutnya.
Mantan Walikota Depok priode 2005 – 2010, dan 2010 – 2015, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekdakot Depok, Herry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan Nangka senilai Rp.17 miliar. Polisi menetapkan status tersangka sejak 20 Agustus lalu.
Penetapan status tersangka korupsi jalan Nangka lantaran hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Hasil audit itu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.10,7 miliar. (Ko)










Comment