RADARINDONESIANEWS.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi menangkap Suila Rohill (36), perempuan yang diduga menjadi otak penipuan tanah kavling di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia. Aksi pelaku menyebabkan kerugian mencapai Rp3 miliar dengan total 58 korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku menawarkan kavling murah sejak 2017 dengan janji penerbitan sertifikat setelah cicilan mencapai 70 persen. Namun, tanah yang dijanjikan ternyata tidak pernah diberikan.
“Sebagian besar korban sudah membayar puluhan juta rupiah, tapi sertifikat tak pernah terbit,” ujar Mustofa, Senin (20/10/2025).
Salah satu korban, Muhamad Mutaqien, mengaku telah menyetor lebih dari Rp51 juta untuk kavling 75 meter persegi. Setelah dicek ke ATR/BPN, lahan yang dijual pelaku ternyata masuk dalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan bukan milik SR.
Polisi menyebut, pelaku bertindak seorang diri dan memasarkan kavling lewat brosur serta media sosial. Uang pembeli dikirim langsung ke rekening pribadi pelaku.
Kini, SR ditahan dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas tanah sebelum membeli agar tidak menjadi korban penipuan serupa.[]









Comment