Polres Nias Berhasil Bekuk Residivis Jambret

Daerah, Kep. Nias1579 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Kepolisian Resort (Polres), Sumatera Utara, melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) pada Senin (4/5/2026).

Waka Polres Nias, Kompol S.K. Harefa dalam keterangannya mengungkapkan, pelaku berinisial DZ (32 tahun), warga Desa Sisobahili, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, yakni pada 18 April, 28 April, dan 5 Mei 2026.

“Dengan memanfaatkan bukti petunjuk, selama dua minggu terakhir kita bekerja keras melakukan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini,” ucap Waka Polres Nias, S. K. Harefa kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

“Pada Senin 4 Mei 2026, kita berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan tindak kekerasan ini di Jalan Sudirman,” sambung S.K. Harefa menjelaskan.

Saat menjalankan aksinya, kata S.K. Harefa, DZ menggunakan modus yang sama, yakni dengan berkeliling di seputar wilayah Kota Gunungsitoli menggunakan sepeda motor sambil memantau calon korbannya.

“Sasaran dari pelaku ini adalah ibu-ibu atau perempuan yang meletakkan barang berupa dompet atau hp di bagasi depan kendaraan roda dua,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik dua orang korban, yakni inisial MT dan MYT, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan tindak kejahatan, berikut dengan rekaman cctv saat pelaku beraksi.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 476 ayat (1) dan 479 ayat (1) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Diakhir penyampaiannya, Waka Polres Nias mengajak masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Nias untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Ia berpesan agar pengendara sepeda motor tidak meletakkan barang berharga di bagasi depan kendaraan.

“Kami menghimbau bagi para pengendara khususnya roda dua agar menyimpan barang berharga ditempat yang aman. Siapapun yang mengetahui tindak kejahatan ini, dapat menyampaikan kepada kami melalui calll center 110 yang beroperasi 24 jam,” pungkasnya.

Diketahui, DZ merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2014.[]

Comment