Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Day Care

Daerah, Yogyakarta587 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, YOGYAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di sebuah tempat penitipan anak, Day Care Little Aresha, di kawasan Pakel Baru, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait praktik pengasuhan balita yang diduga tidak sesuai standar. Dari hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ditemukan indikasi perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan di lokasi tersebut.

Sebanyak 53 anak usia balita diduga menjadi korban dalam kasus ini. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pengelola dan pengasuh. Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian,” demikian keterangan kepolisian, Jumat, (24/42026).

Dalam proses penyidikan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Mereka terancam pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Yogyakarta menyatakan para korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemulihan kondisi fisik dan psikologis anak berjalan optimal.

Pada saat yang sama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut menyampaikan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada korban. Pendampingan psikologis dan langkah pemulihan menjadi bagian dari upaya yang dilakukan.

Kepolisian bersama instansi terkait juga akan mengevaluasi sistem pengawasan dan pengelolaan tempat penitipan anak guna mencegah kejadian serupa terulang.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih cermat dalam memilih tempat penitipan anak, termasuk memastikan legalitas serta standar pengasuhan yang diterapkan.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau penelantaran terhadap anak.

Polresta Yogyakarta menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.[]

Comment