Oleh: Widya Rahayu, Lingkar Studi Muslimah Bali
________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Narkoba yang semakin menjadi-jadi semakin menjerat generasi muslim di negeri ini. Berbagai upaya pencegahan dan penangkapan sudah dilakukan namun barang haram ini tak kunjung padam, Ia tidak memandang usia, siapapun yang terkena akan mudah terjerumus ke dalamnya. Bagaimana cara berantas barang haram ini?
Faktanya, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang artis atau publik figur diduga terkait narkoba. Artis itu berinisial HF alias HI (28) yang merupakan pemeran Steven pada sinetron ‘Cinta Misteri’ seperti dikutip Merdeka.com (Minggu, 16/4)
“Tim di bawah pimpinan Kanit Narkoba Iptu Ari Nuzul dan Kasubnit Narkoba Ipda Hariyanto beserta anggota berhasil mengamankan pelaku HF di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan,” kata Akmal dalam keterangannya, Minggu (16/4).
Tidak hanya NF, sebelumnya ada Ammar Zoni, Jeff Smith, dan Jefri Nicole. Bahkan belum lama terjadi pengedar narkoba anak kelas 3 SMP yang merupakan anak artis Lilis Karlina ditangkap karena terbukti jual Narkoba, sederet artis juga terbukti pernah menyalahgunakan narkoba. Kebanyakan mereka adalah artis-artis muda figur publik di tengah masyarakat.
Sayangnya, kecanduan narkoba sepertinya sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian orang, bahkan setelah tertangkap dan dipenjara, mereka tetap mengkonsumsinya. Sistem sanksi yang ada tampaknya tidak efektif untuk menghalangi mereka.
Mengejutkan bahwa bahkan dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia masih menjadi salah satu pasar utama dan produsen obat-obatan terlarang. Hal ini menimbulkan pertanyaan siapa dalang di balik perdagangan narkoba dan bukan hanya pengedar yang tertangkap.
Situasi diperparah dengan keterlibatan beberapa oknum polisi yang seharusnya membantu memberantas peredaran narkoba namun justru ikut serta di dalamnya. Dalam beberapa kasus, mereka kedapatan menjual narkoba hasil sitaan polisi. Karena itu, keseriusan upaya pemerintah memberantas narkoba dipertanyakan.
Pemerintah Indonesia terus melakukan kampanye anti narkoba melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba sebagaimana diperintahkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Seluruh anggota kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Pangdam TNI, Kepala Badan Intelijen Negara, lembaga pemerintah non kementerian, dan pimpinan daerah telah diinstruksikan untuk mengikuti program ini.
Badan Narkotika Nasional mengungkapkan data Kominfo tahun 2021 bahwa penggunaan narkoba di kalangan remaja usia 15-35 tahun adalah 82,4% sebagai pengguna, 47,1% sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir. Ini masalah serius, karena penggunaan narkoba tidak hanya dilarang tetapi juga melanggar UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 pasal 1 ayat (1).
Oleh karena itu, berbagai langkah antisipatif telah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia, kampanye anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional di Badung, Bali, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. seminar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jakarta.
Semua upaya ini ditujukan untuk mencegah kaum muda menjadi korban kecanduan narkoba, yang tidak hanya merusak masa depan dan kesehatan mereka, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Jika diamati lebih mendalam, ada beberapa sebab banyaknya pemuda terjerat narkoba. Di antaranya, salah pergaulan terpengaruh budaya fun, ingin cepat kaya dengan cara mudah dan instan, pelarian dari masalah (teman atau keluarga), bahkan ada yang awalnya hanya korban.
Inilah hasil dari penerapan demokrasi, sistem pemerintahan yang memiliki standar ganda. Di satu sisi, demokrasi melarang peredaran narkoba tersebab dampak negatifnya. Di sisi lain, ia menafikan titah Yang Maha Kuasa dan menempatkan kedaulatan di tangan manusia.
Demokrasi juga yang memberikan kebebasan berpendapat dan bertingkah laku bagi manusia sehingga para pemuda merasa bisa memilih apa saja yang “baik” menurut. Apabila tidak memiliki iman, jelas mereka mudah terpengaruh segala jenis aktivitas yang berbau fun, termasuk mengonsumsi narkoba.
Ditambah dengan oknum-oknum penegak hukum yang menjadi payung bisnis haram ini, membuat jaringan narkoba makin sulit dimusnahkan. Inilah beberapa penyebab narkoba makin subur yang bisa membahayakan kalangan muda.
Solusi jitu agar negeri ini untuk lepas dari narkoba haruslah bersifat sistemis. Sistem sekuler yang dianut hari ini telah melahirkan prinsip hidup serba bebas yang dianut masyarakat. Walhasil, individu yang hidup di sistem ini jauh dari kesadaran adanya pengawasan dari Sang Pencipta.
Hidup mereka semata untuk mencari kebahagiaan bersifat materi. Dalam berbuat pun enggan terikat dengan aturan Allah. Sistem sekuler mewajarkan tatkala ada individu yang menggantungkan kebahagiaannya dengan mengonsumsi narkoba. Sebaliknya, pola bisnis yang tidak memperhitungkan halal dan haram pada akhirnya menjadi celah transaksi bisnis haram seperti narkoba.
Ketika para muda banyak yang dirusak oleh narkoba, jangankan menjadi pemimpin negeri, sekadar mengurusi diri sendiri saja tidak mampu mereka wujudkan. Betapa jahatnya para aparat yang ikut memperdagangkan narkoba. Demi meraih keuntungan pribadi, mereka merusak generasi seantero negeri. Jika sudah demikian, gambaran generasi khairu ummah seolah hanya mimpi.
Islam memiliki solusi sahih dan tuntas terhadap masalah peredaran narkoba. Islam menetapkan bahwa narkoba hukumnya haram. Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah ra.,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
“Bahwa Nabi ﷺ telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir).” (HR Abu Dawud no. 3686 dan Ahmad no. 26676).
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata mufattir dalam hadis di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkhaa`) dan lemah atau lemas (futuur) pada tubuh manusia. Dengan demikian, narkoba termasuk zat yang diharamkan.
Pakar fikih kontemporer, Ustaz Shiddiq Al Jawi menjelaskan, sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.
Dengan demikian, aparat yang terlibat narkoba akan dihukum dengan takzir sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hukuman terberat bisa sampai hukuman mati.
Namun, aspek sanksi ini bukan satu-satunya solusi untuk menghentikan peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba butuh solusi yang sistemis, yaitu sejak akar hingga cabang-cabang hukumnya.
Penguasa juga memberi teladan dalam ketaatan karena penguasa dipilih dari orang yang adil. Orang yang suka bermaksiat (fasik) tidak boleh menjadi penguasa. Demikian pula dengan para aparat negara, termasuk polisi. Dengan demikian, aparat dan penguasa akan terseleksi sejak awal. Namun, jika tetap terlibat kejahatan narkoba, mereka akan dihukum sesuai syariat.
Jika ada pabrik narkoba di dalam negeri, akan ditutup paksa, barangnya dimusnahkan, dan pelakunya dihukum. Untuk mencegah pasokan narkoba dari luar negeri, Khilafah akan menjaga perbatasan darat, laut, dan udara sehingga tidak bisa masuk ke wilayah kaum muslim.
Demikianlah solusi Islam menghentikan peredaran narkoba. Solusi ini hanya bisa terwujud dalam sistem Islam kafah.[]









Comment