Prof. Nur Hidayah, PhD: Zakat Profesi Kreator Digital Berpeluang Perkuat Ekonomi Syariah Nasional

Ekonomi, Nasional226 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Wacana penerapan zakat profesi bagi kreator digital dinilai membuka peluang baru dalam penguatan ekonomi syariah nasional di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Namun, kebijakan tersebut juga menghadirkan tantangan baru, terutama dalam merancang mekanisme yang adil, transparan, dan tidak menyerupai sistem perpajakan.

Direktur Center for Sharia Economic Development–INDEF (CSED-INDEF), Prof. Nur Hidayah, Ph.D., menilai potensi zakat dari sektor ekonomi kreatif sangat besar jika dirancang dengan pendekatan kebijakan yang tepat.

“Zakat adalah instrumen keadilan sosial yang perlu terus dikembangkan mengikuti perubahan zaman, termasuk di era ekonomi digital,” kata Nur Hidayah, Selasa (3/1/2027).

Indonesia saat ini tercatat sebagai salah satu negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui US$ 80 miliar dan diproyeksikan mendekati US$ 130 miliar pada pertengahan dekade ini.

Di dalam ekosistem tersebut, ekonomi kreator—yang mencakup YouTuber, influencer, dan pembuat konten digital—berkembang menjadi sumber pendapatan signifikan melalui iklan platform, kerja sama merek, dan pemasaran afiliasi.

Menurut Nur Hidayah, munculnya wacana zakat profesi kreator digital di sejumlah daerah, seperti Banten, tidak dapat dipandang semata sebagai isu keagamaan.

“Ini mencerminkan tantangan kebijakan ekonomi yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara dan lembaga publik merespons perubahan struktur pendapatan yang semakin berbasis platform, tidak linier, dan sulit dipetakan dengan instrumen administratif konvensional,” ujarnya.

Dari sisi regulasi keagamaan, zakat penghasilan telah memiliki dasar hukum yang kuat. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan mengatur kewajiban zakat atas penghasilan profesional.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang secara khusus membahas zakat bagi kreator digital.

Namun, Nur Hidayah menegaskan bahwa penetapan zakat bagi kreator digital harus didasarkan pada realisasi pendapatan, bukan popularitas atau jumlah pengikut.

“Prinsipnya sejalan dengan ability to pay. Kewajiban zakat hanya muncul ketika terdapat kapasitas ekonomi yang nyata, bukan sekadar visibilitas di platform digital,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan zakat tidak meniru pendekatan perpajakan. Menurutnya, zakat berbeda secara mendasar dari instrumen fiskal negara.

“Zakat bertumpu pada kepatuhan sukarela yang lahir dari kepercayaan. Jika dikelola terlalu administratif, garis pembeda antara zakat dan pajak bisa kabur dan justru melemahkan legitimasi kelembagaannya,” ujarnya.

Nur Hidayah menilai, optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital membutuhkan desain kebijakan yang memisahkan indikator popularitas dan realisasi pendapatan, menyediakan kanal self-assessment yang aman dan sederhana, serta memperkuat transparansi pemanfaatan dana.

“Dalam ekonomi kelembagaan, kepercayaan adalah aset utama. Ketika muzaki melihat pengelolaan yang profesional dan dampak yang nyata, kepatuhan akan tumbuh secara organik,” kata dia.

Jika dirancang secara akurat dan non-koersif, zakat profesi kreator digital dinilai berpotensi menjadi inovasi penting dalam modernisasi zakat nasional.

Selain memperluas basis zakat, kebijakan ini juga diyakini dapat menjaga keberlanjutan ekonomi kreatif serta memperkuat ekosistem ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.[]

Comment