Rafida Aulya Rahmi: Islam The Way Of Life

Berita432 Views
 Rafida Aulya Rahmi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Allah Swt. Mengutus Muhammad Saw untuk menyebar luaskan Diinullah (Agama Allah) kepada seluruh manusia. Allah berfirman dalam Quran surat Al-Maidah ayat 3 “Pada Hari ini telah ku sempurnakan untukmu, dan telah ku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah ku ridhai Islam sebagai Agamamu”. 
Ruang Lingkup Ajaran Islam
Islam adalah Agama mabda yang berbeda dengan yang lain. Dari segi wilayah ajarannya, Islam bukan saja agama yang mengurusi masalah ruhiyah (spiritual) akan tetapi juga meliputi masalah politik. Dalam istilah lain Islam merupakan akidah spiritual dan politik (al-aqidah ar-ruhiyah wa as-siyasiyah). Akidah ar-ruhiyah adalah akidqh atau ajaran yang mengatur urusan tentang keberadaan akhirat seperti surga dan neraka, pahala dan dosa, termasuk masalah ibadah seperti sholat, zakat, puasa, haji dll. Sedangkan akidah as-siyasiyah adalah yang mengatur masalah keduniawian seperti, politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, muamalah, pemerintahan dll. Kedua akidah tersebut d bangun atas akidah yang sama yaitu Islam. Oleh karena itu Islam disebut agama mabda.
Sebagai agama mabda Islam memiliki ajaran meliputi akidah dan sistem (syariah). Yang dimaksud akidah disini ialah rukum iman (iman kepada Allah, kitab-kitabNya, malaikat, Rasul dan hari akhir, Qadah dan qadhar) sedangkan sistem (syariah) adalah kumpulan hukum syara’yang mengatur seluruh urusan manusia. Karena itu, sistem agau syariah Islam merupakan hukum yamg meliput semua aspek kehidupan manusia, yang kesemuanya tadi telah dijelaskan oleh sumber utamanya, Al-quran dan as-Sunnah, secara umum maupun global. Sedangkan uraian dan deskripsi detailnya diserahkan kepada mujtahid. 
Allah berfirman dalam Quran Surat An-nahl ayat 89 yang artinya: “Dan kami turunkan kepadamu kitab ini (alquran) untuk menerangkan semua perkara”.
Dari ayat di atas jelas sekali, bahwa Allah telah menyempurnakan agamaNya, sehingga tidak ada saru masalah pun yang belum pernah dibahas atau di terangkan oleh Allah swt. Tetapi, penjelasana yang membahas seluruh masalah tersebut secara umum dinyatakan dalam bentuk umum dan global dengan dalalah yang bisa digali uraiannya. 
Sebab, nas-nas tersebut laksana pohon yang menghasilkan bua, sedang buahnya merupakan hukum yang bisa dimakan oleh banyak orang. Tetapi, agar buah tersebut bisa dihidangkan kepada khalayak ramai, harus ada yang memetik dan menghidangkannya kepada merek, dan mereka itulah seorang mujtahid. Agar hasilnya baik serta bisa dimakan, seorang mujtahid harus menggunakan alat ijtihad yang dikenal dengan ushul fiqh dan syarat-syarat ijtuhad lainnya. 
Demikian, setiap masalah baru bisa dipecahkan oleh Islam melalui ijtihad seorang mujtahid. Karena itu, hukum ijtihad adalah fardhu kifayah. Maka tidak diperbolehkan dalam saru waktu, tidak ada seorang mujtahid pun yang bisa menggali hukum yang diambil oleh khalayak ramai. Tetapi setwlah, zan kemunduran pemikiran kaum Muslimin, banya ulama yang tidak mampu melakukan intihad. Setelah itu dikeluarkanlah fatwa penutupan pintu ijtihad oleh al-Qaffal (w. 350 M). 
Setelah itu, seruan pintu ijtihad ditutup semakin nyaring, yang terjadi pada abad ke-4 H/10 M, atau dizama Ibn Hazm (994-1064 M) hingga zaman Ibn Taymiyah (1263-1328 M). Pada zamannya, IbnTaymiyahlah orang yang menyerukan supaya pintu ijtihad dibuka. Memang, pintu ijtihad tidak pernah tertutup bagi orang yang mempunyai kalayakan dan memang pintu ijtihad selalu tertutup bagi orang yang tidak mempunyai kemampuan. 
Dengan demikian terlihat, bahwa syariat Islam adalah syariat yang lengkap, yang mengagur seluruh urusan manusia, baik dalam bidang ibadah, ekonomi, politik, sosial, pemerintahan, pendidikan, sanksi, hukum dan sebagainya. Semuanya akan terlihat dengan jelas ketika ditetapkan oleh Negara, yaitu Khilafah Islam. Namun, setelah banyak ulama yang tidak mampu menjelaskan berbagai masalah baru dengan perspektif Islam, merwka kemudian menuduh Islam tidak lengkap. 
Maka, mereka mulai melirik ajaran lain dari luar Islam dengan alasan, bahwa hikmah yang ada pada ummat lain. Kemudian, tuduhan ini dilancarkan oleh orang kafir yang sengaja ingin memadamkan cahaya ajaran Allah swt. Akibatnya orang Islam pun menjadi pihak tertuduh yang kemudian harus menjawab tuduhan-tuduhan dengan kebodohan mereka, sehingga terjadi berbagai apologi. Wallahu A’lam.[]

Penulis adalah Mahasiswi UIN Banten, Fakultas Ushuluddin dan Adab

Berita Terkait

Baca Juga

Comment