Rakernas Kejaksaan RI 2026 Resmi Dibuka, Fokus pada Reformasi Hukum dan Integritas 

Nasional154 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 yang resmi dibuka Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Agenda tahunan ini dilaksanakan secara hybrid, memadukan pertemuan luring terbatas dengan partisipasi daring melalui Zoom Meeting.

Rakernas 2026 mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.”

Tema tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam membangun institusi penegak hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sejumlah pejabat tinggi negara hadir sebagai narasumber secara virtual, di antaranya Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi.

Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Rakernas menjadi momentum penting untuk menyelaraskan seluruh kebijakan dan program kerja Kejaksaan dengan kebijakan nasional serta arahan Presiden RI.

Menurutnya, penegakan hukum harus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia menginstruksikan agar setiap program kerja disusun secara terukur, terencana, dan akuntabel dalam mendukung Asta Cita Presiden serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Kejaksaan juga menyatakan kesiapan mengawal berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan dan energi, hingga peningkatan kualitas pendidikan serta layanan kesehatan.

Selain itu, Jaksa Agung mendorong percepatan transformasi kelembagaan melalui penerapan konsep Advocaat General. Konsep ini mencakup penguatan Single Prosecution System yang menegaskan peran jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) sekaligus pengacara negara.

Burhanuddin juga menyinggung pentingnya penyusunan master plan dan road map kelembagaan, penyeragaman penerapan hukum, serta pemanfaatan mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Isu integritas aparatur menjadi perhatian serius dalam Rakernas kali ini. Jaksa Agung menegaskan bahwa integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia meminta Bidang Pengawasan berfungsi sebagai penjamin mutu sumber daya manusia Kejaksaan.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah integrasi data sanksi disiplin antara Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan guna menutup celah promosi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Memasuki 2026, Kejaksaan juga dihadapkan pada tantangan baru seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Jaksa Agung menegaskan perlunya kesiapan institusi, baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, maupun pola kerja.

Di bidang pengembangan SDM, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan diarahkan untuk memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil serta sertifikasi kompetensi guna mencetak aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi prioritas. Di sektor intelijen, Kejaksaan akan mengoptimalkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI).

Sementara itu, Badan Pemulihan Aset didorong memaksimalkan penelusuran, pengelolaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana demi pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan.

Adapun penanganan tindak pidana khusus, khususnya korupsi, difokuskan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai ketentuan terbaru.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan moral dan integritas sebagai pijakan utama dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Work in silence, let success speak. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” tutup ST Burhanuddin.[]

Comment