Residivis Penadah Motor Curian Ditangkap, Sudah 10 Kali Beli Kendaraan Hasil Curanmor

Banten, Daerah971 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, TANGERANG -— Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria berinisial Ijul yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Benda, Kota Tangerang.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (15/5/2026).

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi palsu yang merupakan hasil tindak pidana pencurian,” kata Sriyono dalam keterangannya.

Kasus itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban kemudian masuk ke warung setelah mengunci stang motor. Namun sekitar 15 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benda.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin Iptu Zainal Arifin melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan motor Honda Scoopy dengan pelat nomor palsu serta telepon genggam milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, Ijul mengaku membeli motor hasil curian tersebut dari pelaku lain berinisial Jebir seharga Rp3 juta. Polisi menyebut Jebir bersama rekannya, Tono, sebelumnya telah menjalani proses tahap dua.

Polisi juga mengungkap bahwa Ijul merupakan residivis kasus penadahan kendaraan curian. Ia tercatat pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada 2022 dan Lapas Tangerang pada 2025.

“Pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali secara COD dengan keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujar Sriyono.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalisir aksi curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Jauhari.

Menurut dia, Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan penjualan motor hasil curian.[]

Comment