RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA, Demokrasi elektoral di Indonesia masih dibayangi tingginya biaya politik yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas pemerintahan dan akuntabilitas publik. Hasil riset terbaru mengungkap, rata-rata kandidat yang memenangkan Pilkada 2024 menghabiskan dana kampanye hingga Rp 27,4 miliar.
Temuan tersebut dipaparkan dalam peluncuran hasil penelitian bertajuk The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia yang diselenggarakan LP3ES bersama KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada di Erian Hotel, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Direktur Eksekutif LP3ES, Fahmi Wibawa, mengatakan biaya untuk memperoleh kekuasaan politik di Indonesia semakin mahal dan menjadi tantangan serius bagi masa depan demokrasi.
“Harga dari sebuah kekuasaan itu tidak murah. Karena itu hasil penelitian ini diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk menghadirkan perubahan kebijakan dan memperkuat demokrasi Indonesia,” ujar Fahmi.
Menurut dia, hasil penelitian tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen akademik semata, melainkan harus menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola pemilu dan pilkada.
Sementara itu, Direktur Center Media dan Demokrasi LP3ES sekaligus dosen Politik Digital dan Demokrasi Universitas Diponegoro, Wijayanto, menilai riset tersebut merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
“Perlawanan terhadap kemunduran demokrasi tidak selalu dilakukan di jalan, tetapi juga melalui produksi pengetahuan yang dapat mendorong perubahan sistem,” kata Wijayanto.
Ia menilai ruang sipil saat ini menghadapi tekanan yang semakin besar di tengah menguatnya oligarki politik dan melemahnya sejumlah institusi demokrasi. Namun, menurutnya, gerakan masyarakat sipil tetap berjalan melalui penelitian, advokasi, dan pemanfaatan ruang digital.
Peneliti KITLV Leiden, Prof. Ward Berenschot, menjelaskan penelitian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, termasuk survei terhadap 478 calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.
Menurut Ward, rata-rata seluruh kandidat mengeluarkan biaya sekitar Rp 20 miliar, sedangkan kandidat yang menang menghabiskan rata-rata Rp 27,4 miliar. Temuan itu menunjukkan adanya hubungan yang cukup kuat antara besarnya pengeluaran kampanye dengan peluang kemenangan.
Penelitian juga menemukan sekitar 87,8 persen kandidat mengaku mengeluarkan biaya yang berkaitan dengan mahar politik dalam proses pencalonan. Selain itu, 41,3 persen total pengeluaran kampanye digunakan untuk aktivitas pembelian suara, sementara hampir separuh sumber pendanaan berasal dari kekayaan pribadi maupun keluarga kandidat.
“Jika kita ingin memperbaiki kualitas pemerintahan, kita harus mulai dengan memperbaiki sistem pendanaan politik. Persoalan ini terlalu besar jika hanya diselesaikan melalui penegakan hukum semata,” ujar Ward.
Peneliti lainnya, Mada Sukmajati, mengatakan tingginya biaya politik berpotensi mendorong kepala daerah terpilih mencari cara mengembalikan modal politik setelah menjabat.
“Jika tata kelola pendanaan kampanye dapat diperbaiki, dampaknya akan sangat besar bagi kualitas demokrasi Indonesia,” katanya.
Dalam laporan tersebut, tim peneliti merekomendasikan sejumlah langkah, di antaranya memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang, memperbesar pendanaan negara bagi partai politik, meningkatkan transparansi donor politik, menetapkan batas pengeluaran kampanye yang lebih realistis, serta membentuk tim lintas lembaga untuk merancang reformasi pembiayaan politik.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai persoalan tingginya biaya politik tidak dapat dilepaskan dari lemahnya institusionalisasi partai politik.
“Biaya politik yang tinggi adalah gejala. Akar persoalannya adalah lemahnya institusionalisasi partai politik. Selama proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik dan pencalonan lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kapasitas kepemimpinan, maka persoalan biaya politik akan terus berulang,” ujar Rieke.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebut hasil penelitian tersebut menjadi masukan penting bagi penyempurnaan regulasi dana kampanye, terutama karena masih banyak transaksi politik yang terjadi sebelum masa kampanye resmi sehingga belum tercakup dalam mekanisme pelaporan.
Senada, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai aturan mengenai mahar politik masih lemah karena belum didukung mekanisme sanksi yang efektif.
“Persoalannya bukan semata-mata tidak ada larangan, tetapi norma hukumnya belum efektif. Selama pembentukan regulasi masih dipenuhi benturan kepentingan, reformasi pendanaan politik akan sulit diwujudkan,” kata Titi.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa reformasi pembiayaan politik harus dilakukan secara menyeluruh melalui perbaikan regulasi, penguatan tata kelola partai politik, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem politik yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik.]]












Comment