Saat Sekolah Tidak Lagi Aman: Menyikapi Bullying dengan Islam Kaffah

Opini357 Views

Penulis: Hidayati Sundari | Pendidik dan Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dunia pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja. Kasus bullying kian marak, menjadikan sekolah—yang semestinya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak—berubah menjadi tempat yang menakutkan. Korban tidak hanya menanggung luka psikis jangka panjang, tetapi tidak sedikit yang kehilangan nyawa. Fenomena ini juga tidak lagi terbatas pada siswa SMP atau SMA; siswa Sekolah Dasar pun ikut menjadi korban. Angka-angka yang terus meningkat menunjukkan persoalan ini semakin serius dan tidak bisa dipandang enteng.

Seperti dirilis Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), laporan kasus bullying naik dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024. Sebagaimana diberitakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2025 tercatat 1.052 laporan pelanggaran hak anak, dan 16 persen atau 168 kasus di antaranya terjadi di lingkungan sekolah. Termasuk kasus terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan, di mana seorang siswa berinisial MH meninggal dan diduga kuat menjadi korban bullying.

Sebagaimana diberitakan berbagai media nasional, rentetan kasus kekerasan antarsiswa di berbagai daerah selama beberapa bulan terakhir memperlihatkan betapa daruratnya situasi ini. Dari siswi SMP di Musi Muratara yang dianiaya temannya, siswa SMP di Grobogan yang tewas akibat dugaan bullying, kasus siswi SMK di Sulawesi Barat yang menganiaya teman sekelasnya, pengeroyokan siswa SMP di Palopo, hingga kematian tragis siswa SD di Wonosobo. Semua insiden ini menegaskan bahwa bullying di Indonesia telah mencapai tahap darurat moral dan juga darurat sistemik dalam dunia pendidikan.

Fenomena ini tidak bisa hanya dipahami sebagai kenakalan remaja semata. Ia adalah cerminan dari lingkungan sosial yang semakin jauh dari nilai agama. Retaknya komunikasi dalam keluarga, hilangnya figur teladan dari orang tua, serta budaya digital yang menormalisasi hinaan dan ejekan menjadi pangkal masalah. Tidak sedikit sekolah yang memilih menutup kasus demi menjaga citra, atau memberikan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera.

Padahal Islam telah memberi peringatan tegas. Sebagaimana dilaporkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 11, Allah SWT melarang kaum beriman saling mengejek. Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa kehormatan seorang Muslim sama sucinya dengan darah dan hartanya. Artinya, bullying bukan sekadar pelanggaran sosial, tetapi pelanggaran syariat.

Sebagai agama yang kaffah, Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga membentuk lingkungan sosial yang sehat. Keluarga merupakan madrasah pertama yang wajib menanamkan akhlak dan kasih sayang. Sekolah seharusnya menjadi ruang pembentukan kepribadian Islam, bukan semata-mata institusi pencetak prestasi akademik. Negara pun memiliki tanggung jawab besar: memastikan media tidak menjadi tempat normalisasi kekerasan, membangun sistem pendidikan berbasis akhlak, dan menyediakan ruang belajar yang aman bagi seluruh siswa.

Permasalahan bullying tidak akan selesai jika hanya dibebankan pada individu, keluarga, atau sekolah. Dibutuhkan penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan sosial dan sistem pendidikan. Negara memiliki peran sentral dalam memastikan hal itu berjalan.

Dalam Islam, perlindungan terhadap anak dan lembaga pendidikan bersifat komprehensif sehingga sekolah dapat kembali menjadi ruang aman, bebas dari kekerasan.

Jika akar masalahnya adalah jauhnya generasi dari nilai Islam, maka solusinya tidak lain adalah kembali kepada Islam secara kaffah.

Comment