Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Opini947 Views

Penulis: Ummu Ghifa | Ibu Rumah Tangga

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Setiap tahun, jumlah lulusan sekolah menengah hingga perguruan tinggi terus bertambah. Ribuan lulusan SMA, SMK, dan sarjana memasuki dunia kerja dengan harapan memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan, keahlian, dan bidang yang mereka tekuni.

Namun, harapan itu tidak selalu berbanding lurus dengan kenyataan. Banyak lulusan baru maupun mereka yang telah lama menyandang gelar sarjana masih kesulitan mendapatkan pekerjaan. Sebagian akhirnya harus menganggur atau menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

Lalu, siapa yang bertanggung jawab?

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 yang dikutip Kompas.com pada 7 Agustus 2026, jumlah pengangguran berlatar belakang pendidikan sarjana terapan mencapai 1.033.182 orang.

Kondisi ini menunjukkan bahwa gelar pendidikan tinggi belum menjadi jaminan seseorang terbebas dari ancaman pengangguran.

Persoalannya bukan semata-mata pada jumlah lulusan. Pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi juga belum sebanding dengan jumlah tenaga kerja terdidik yang tersedia.

Janji penciptaan 19 juta lapangan kerja pun kembali dipertanyakan. Mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi menagih realisasi janji tersebut. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai belum mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya tenaga kerja dengan kompetensi perguruan tinggi.

Di sisi lain, proses seleksi untuk mendapatkan pekerjaan juga tidak mudah. Persyaratan yang panjang dan ketat membuat sebagian pencari kerja harus bersaing dengan ribuan pelamar untuk mendapatkan pekerjaan yang jumlahnya terbatas.

Persoalan semakin kompleks ketika pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti pertumbuhan lapangan kerja yang memadai. Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di berbagai sektor.

Sejumlah perusahaan menghadapi penurunan permintaan, sementara perubahan industri dan investasi membuat sebagian perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.

Dampaknya mudah terlihat. Setiap kali job fair digelar, ribuan pencari kerja berbondong-bondong datang. Jumlah pelamar sering kali jauh lebih besar dibandingkan lowongan yang tersedia.

Bahkan, tidak sedikit orang tua yang ikut mendampingi dan menunggu anaknya mencari pekerjaan dengan harapan memperoleh masa depan yang lebih baik.

Kondisi ini tentu memprihatinkan. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi sebagian rakyatnya masih kesulitan memperoleh pekerjaan.

Lulusan perguruan tinggi yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menempuh pendidikan pun harus menghadapi ketidakpastian setelah memperoleh gelar.

Dalam pandangan penulis, kondisi tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada individu. Negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang mampu membuka lapangan pekerjaan secara luas dan berkelanjutan.

Jika pertumbuhan ekonomi lebih banyak diukur dari angka investasi dan akumulasi modal, sementara kesejahteraan masyarakat belum menjadi perhatian utama, maka pertumbuhan tersebut belum tentu dirasakan oleh masyarakat secara merata.

Dalam sistem kapitalisme, penciptaan lapangan kerja banyak diserahkan kepada mekanisme pasar dan sektor swasta. Negara lebih berperan sebagai regulator.

Akibatnya, ketika dunia usaha melakukan efisiensi atau mengurangi tenaga kerja, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Persoalan pengelolaan sumber daya alam juga menjadi bagian penting dari perdebatan. Kekayaan alam yang melimpah semestinya mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pengelolaan yang berpihak pada kepentingan rakyat berpotensi membuka lapangan kerja sekaligus memperkuat industri nasional.

Di sinilah Islam menawarkan perspektif yang berbeda.

Dalam Islam, keberhasilan ekonomi tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi atau besarnya akumulasi modal, tetapi juga dari terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu. Negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat.

Negara tidak cukup hanya menjadi regulator. Negara harus hadir dalam menciptakan lapangan kerja, mengembangkan industri strategis, meningkatkan keterampilan masyarakat, serta membantu penempatan tenaga kerja sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

Islam juga mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Dengan demikian, persoalan ketenagakerjaan tidak semata-mata diserahkan kepada mekanisme pasar.

Dalam perspektif Islam, sumber daya alam strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air dipandang sebagai kekayaan yang harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat.

Pengelolaan yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat luas, termasuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Karena itu, persoalan sarjana menganggur seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai kegagalan individu dalam mencari pekerjaan. Ini merupakan persoalan struktural yang membutuhkan kebijakan negara yang serius dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Gelar sarjana seharusnya menjadi modal untuk membangun bangsa, bukan sekadar tiket untuk masuk ke antrean panjang pencari kerja. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment