Save The Beautiful and Paradise of Raja Ampat

Opini1367 Views

 

 

Penulis: Raihun Anhar, S. Pd | Mahasiswi Pascasarjana UIKA Bogor

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Surga dunia bawah laut di Raja Ampat terancam rusak oleh manusia yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menimbulkan kemarahan rakyat.  Greenpeace berteriak “Papua bukan tanah kosong”.

Namun teriakan keras itu direspon  Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Dengan mengatakan bahwa jarak penambangan dan pulau yang menjadi destinasi wisata adalah 3 km. Hal itu dibantah oleh warga lokal dalam video reels Greenpeace (Ronisel Mambrasar) bahwa jarak antara pulau sangatlah dekat.

Potensi laut Raja Ampat yang indah akan terus berada dalam ancaman selama aktivitas pertambangan masih berlanjut. Hal itu tentu akan merusak keindahan  seperti di wilayah Teluk Weda yang lautnya telah tercemar logam berat merkuri dan arsenik.

Berbagai aksi dilakukan warga lokal Papua Barat Daya (Raja Ampat) yang meminta Izin Usaha Pertambangan dicabut. Kemudian aksi melalui sosial media dengan #SaveRajaAmpat juga memberikan pengaruh. Dari usaha itu menghasilkan 4 IUP dicabut. Tetapi kabar buruknya PT Gag Nikel masih beraktivitas.

Mengapa Tidak dicabut Semua IUP di Raja Ampat?

Menghentikan aktivitas pertambangan yang sudah memiliki IUP tentu sulit. Sudah memiliki kontrak kerja yang disepakati bersama dengan negara dan pemimpin daerah. PT Gag Nikel sendiri menurut Bahlil yang dimuat oleh Tempo mengatakan telah diberi izin sejak 1998 di masa Presiden Soeharto. Namun, kembali dilarang setahun setelahnya karena wilayah pertambangannya berada di kawasan hutan lindung.

Pada 30 November 2017, PT Gag Nikel kembali mendapatkan izin yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI). Akta perizinannya tertulis dalam Surat Keputusan Menteri ESDM No.430.K/30)DJBT/2017. PT Gag Nikel akhirnya dapat mengelola wilayah pertambangan seluas 13.136 hektare yang merupakan hutan lindung seperti diungkap Tempo.co (12/6/2025)

Pulau Gag adalah pulau kecil yang harus dilindungi. Telah jelas dalam UU No. 1 tahun 2014 bahwa pulau kecil seharusnya tidak dijadikan wilayah pertambangan karena rentan dan memiliki ekosistem yang harus dilindungi.

Dikuatkan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan di wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antar generasi.

Aturan sudah jelas namun keserakahan, pulau kecil itu pun dirusak akibat pertambangan. Sejatinya Untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan semua izin dicabut tanpa kecuali. Apapun alasannya, pertambangan di Raja Ampat perlahan tapi pasti akan merusak keseimbangan alam.

Untuk meningkatkan pembangunan ekonomi sekalipun, negara harus mempertimbangkan keberlangsungan alam secara menyeluruh.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa hilirisasi nikel dan sumber daya alam jadi kunci peningkatan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan dalam Kongres Sarjana Indonesia dan Seminar Nasional pada 19 September 2024 di Hotel Alila, Surakarta.

Pemerintah sejatinya mencari alternatif lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Buat apa ekonomi tumbuh sementara menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Aktivitas kapitalisme liberal hanya memikirkan bagaimana meraih keuntungan materi jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak buruk ke depan.

Selain itu demokrasi liberal yang menjalar di negeri ini memberi kebebasan, salah satunya kebebasan mengambil sebuah kebijakan tanpa melibatkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan bangsa dan generasi yang akan datang. Kebijakan yang dapat merusak hutan dan kehidupan rakyat demi keuntungan ekonomi jangka pendek. Demokrasi liberal juga memberikan kebebasan kepemilikan sehingga swasta bisa menguasai harta milik umumm

Lalu bagaimana cara menyelamatkan Raja Ampat dan menyingkirkan perusahaan tambang yang merusak alam pulau pulau lain di Indonesia? Cara yang paling sesuai adalah dengan mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kebijakan pembangunan ekonomi nasional.

Hanya ada tiga ideologi besar di dunia yakni sosialis komunisme, kapitalisme, dan Islam. Indonesia lebih condong menggunakan kapitalisme dan sosialisme yang sudah terbukti gagal mengurus kehidupan manusia. Maka pilihannya hanya ada Islam yang sudah terbukti juga mampu mengurus kehidupan sebagai rahmatan lil alamin.

Islam dan Pengelolaan Tambang

Demokrasi liberal tidak berbeda Dengan sistem pemerintahan kapitalisme yang keduanya telah terbukti gagal, Islam memiliki sistem pemerintahan yang mengikuti metode kenabian. Dalam sejarah peradaban Islam, tidak ditemukan tambang yang dikuasai swasta. Mengapa? Karena tambang adalah harta milik umum.

Menurut Syekh Taqiyuddin an Nabhani, dalam kitab Nizhamul Iqtishadi fil islam menuliskan tiga kepemilikan dalam Islam yakni individu, umum, dan negara.

Kepemilikan umum menurut syekh  Muhammad Husain dibagi menjadi 3. Pertama, apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak. Contohnya air, padang rumput, dan api.

Kedua, benda-benda yang dari segi bentuk tidak bisa dikuasai individu. Contohnya jalan, jembatan, sungai, danau, dan lainnya.

Ketiga, barang tambang yang depositnya besar seperti tambang emas, tembaga, timah, termasuk nikel. (Lihat M Husain Abdillah, Dirasat fi al Fikr al Islami hal. 56).

Islam melarang individu atau kelompok mengusai tambang (Harta milik umum, rakyat). Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Inilah landasan hukum mengapa tambang tidak bisa dikuasai oleh individu atau kelompok.

Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda, “Dari Abyadh bin Hammal, ia pernah mendatangi Rasulullah saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya. Beliau lalu memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh bin Hammal ra. telah pergi, ada seseorang di majelis itu berkata:

“Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberi ia sesuatu yang seperti air mengalir (al-mâ’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. menarik kembali pemberian tambang garam itu dari dirinya (Abyadh bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan At-Timidzi).

Dalam hadits ini Rasulullah Muhammad  SAW menunjukkan sikap tegas sebagai pemimpin negara dengan menarik kembali pemberiannya setelah mengetahui jumlah yang melimpah.

Hal ini juga dijalankan hingga khalifah terakhir Utsmani. Para khalifah menjalankan kepemimpinan dengan ketaatan pada Allah SWT sehingga mereka tidak akan memberikan harta umum pada swasta.

Pemimpin Harus Melindungi Rakyat

Pemimpin adalah pelindung rakyat sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).

“Sesungguhnya pemimpin itu adalah perisai, mereka berperang dari belakangnya dan merasa kuat dengannya. Jika pemimpin itu memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan ia berlaku adil maka bagi mereka pahala. Tetapi jika mereka memerintahkan selainnya maka mereka mendapatkan dosa dari perintah itu” (HR. Bukhari).

Dengan berpegang pada hadits tersebut maka para khalifah takut berlaku zalim. Hal ini telah dibuktikan dalam sejarah bahwa pemimpin yang adil lahir dari sistem Islam adil. Contoh paling terkenal adalah sosok khalifah Umar bin Khattab yang mencintai rakyatnya begitupun sebaliknya, ditakuti musuh bahkan setan.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, lembaga, LSM dan komunitas pencinta alam harus berjuang untuk menjaga dan memelihara keseimbangan alam di negeri ini termasuk Raja Ampat.

Maka langkah pentingnya adalah mendakwahkan Islam agar tertanam pemahaman yang benar tentang bagaimana mengelola sumber daya alam sebagain karunia yang harus disukuri, dipelihara demi generasi mendatang.

Dengan demikian seluruh sumber daya alam Indonesia termasuk nikel dan lain hanya dikelola negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa kecuali.[]

Comment