Penulis: Afifah Herliana|
Mahasiswi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sekolah Rakyat (SR) merupakan program pendidikan gratis dan berasrama yang digagas pemerintah bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Tujuannya mulia: memutus rantai kemiskinan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui jalur pendidikan.
Di Kabupaten Bandung, pembangunan Sekolah Rakyat telah dimulai di Kecamatan Kutawaringin. Pemerintah daerah juga menargetkan penyelesaian pembangunan SR di Ciwidey pada Juni 2026 dengan kapasitas hingga 1.000 siswa sebagaimana ditulis Kabar Bandung (2/10/2025).
Namun, di tengah semangat tersebut, muncul pertanyaan mendasar: benarkah Sekolah Rakyat mampu menyelesaikan akar persoalan pendidikan di negeri ini?
Pendidikan sejatinya merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang bermutu dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sayangnya, hingga kini wajah pendidikan Indonesia masih jauh dari kata berkeadilan.
Ketimpangan fasilitas antardaerah, kesejahteraan guru yang belum memadai, serta rendahnya kemampuan dasar sebagian siswa tingkat menengah atas—seperti kemampuan berhitung atau penguasaan pengetahuan umum—menunjukkan bahwa pemerataan pendidikan belum sepenuhnya terwujud.
Dalam konteks ini, gagasan Sekolah Rakyat tampak menjanjikan di atas kertas. Program ini memberi kesan inklusif dan berpihak kepada rakyat kecil.
Namun di sisi lain, inisiatif tersebut berpotensi menjadi proyek populis yang tidak menyentuh akar masalah pendidikan, seperti keterbatasan akses, fasilitas pembelajaran yang minim, dan rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik.
Pemerintah tampak lebih fokus pada pembangunan gedung baru, sementara kualitas pendidikan di sekolah-sekolah yang sudah ada belum mendapat perhatian serius.
Apabila pemerintah sungguh ingin memperbaiki mutu dan pemerataan pendidikan, langkah pertama seharusnya adalah memperkuat tatanan pendidikan yang telah ada. Tanpa perbaikan mendasar, keberadaan Sekolah Rakyat justru berisiko menjadi penanda kegagalan negara dalam memastikan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Lebih jauh, sistem pendidikan saat ini juga terjebak dalam arus kapitalisasi, menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis. Pendidikan berubah menjadi komoditas mahal yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu.
Dalam kondisi seperti ini, Sekolah Rakyat bisa saja tidak lebih dari solusi tambal sulam terhadap persoalan sistemik yang lahir dari paradigma pendidikan berbasis kapitalisme.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menempatkan pendidikan sebagai hak mendasar yang wajib ditanggung oleh negara. Negara dalam Islam berperan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya, menjamin pendidikan gratis, berkualitas, dan merata tanpa diskriminasi. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam sistem Islam, pendidikan tidak diperlakukan sebagai komoditas. Pembiayaan pendidikan dijamin melalui mekanisme keuangan negara yang adil dan produktif, sehingga penyediaan infrastruktur serta sarana-prasarana pendidikan terpenuhi secara layak.
Kini, sudah saatnya kita menyadari bahwa problem pendidikan tidak bisa diselesaikan dengan langkah jangka pendek atau program tambal sulam. Solusi sejati hanya akan lahir dari perubahan mendasar—yakni dengan kembali pada sistem Islam (khilafah) yang menerapkan syariat secara kaffah.
Hanya sistem inilah yang mampu menuntaskan kemiskinan dari akar-akarnya, mencetak generasi beriman dan berilmu, serta membangun peradaban mulia sebagaimana pernah terwujud selama lebih dari tiga belas abad. Wallahu a‘lam bishshawab.[]











Comment