Penulis: Ayu Ratnasari | Pemerhati Remaja
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bullying (perundungan) yang terjadi di lingkup sekolah semakin meresahkan, pasalnya kasus bullying ini tidak banyak juga berujung kepada hilangnya nyawa seseorang atau bahkan sampai kerusakan yang terjadi di sekoalah.
Seperti yang dilakukan oleh seorang santri di Aceh, dikutip dari laman beritasatu.com (8/11/2025) ia ditetapkan sebagi tersangka karena membakar asrama pondok pesantren lantaran sakit hati karena menjadi korban bullying. Senada dengan apa yang juga di alami oleh siswa SMAN 72 Jakarta.
Dikutip dari laman kumparannews.com pada 7/11/2025 siswa tersebut diduga melakukan aksi ledakan di sekolah karena kerap menjadi korban bullying, sehingga dia ingin balas dendam dengan meledakkan dirinya pada saat prosesi shalat Jum’at.
Jika kita melihat fakta-fakta di atas korban mengalami tekanan berat akibat ejekan dan pengucilan yang terjadi di ranah sekolah.
Faktanya bullying menggejala di berbagai wilayah, baik kota maupun di desa, baik sekolah swasta ataupun sekolah negri bahkan di pondok pesantren.
Mirisnya bullying dijadikan sebagai bahan candaan atau hinaan, hal ini menunjukkan telah terjadi krisis adab dan hilangnya fungsi pendidikan.
Sistem pendidikan sekuler kapitalistik yang diterapkan saat ini, hanya terfokus pada materi saja. Sehingga wajar output yang dihasilakan pada dunia pendidikan adalah mencetak generasi yang siap bekerja dalam menopang ekonomi pasar dunia, sehingga wajar orang akan dikatakan sukses ketika dia memiliki materi atau uang yang banyak dan jabatan yang tinggi.
Tapi masalah kepribadian siswa dalam dunia pendidikan kapitalisme justru kurang serius menangani, sehingga banyak korban bullying terjadi di mana-mana bahkan ini sudah menjadi masalah sistemik.
Faktor utama bullying yang terjadi pada dunia pendidikan hari ini karena diterapkannya sistem kapitalisme sekuler. Kurikulum sekuler hari ini tidak menanamkan akidah sebagi dasar pembentukan kepribadian anak.
Sekalipun dari segi akademik dia memiliki nilai terbaik namun jika tidak didampingi dengan agama, maka ia akan menjadi anak-anak yang berani berbuat kejam, tidak memiliki belas kasian terhadap sesamanya, bahkan miskin adab.
Bagaimana Pendidikan Islam?
Karena Islam bukan agama ritual yang sekedar mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, maka Islam juga memiliki aturan dalam perkara pendidikan.
Pertama, asas atau dasar dari kurikulum pendidikan Islam adalah akidah. Baik dalam pelajaran ataupun metode pembelajaran, proses pendidikan dilakukan dengan cara pembinaan intensif, membentuk pola fikir dengan metode berfikir (talaqiyan fikriyan) dan pola sikap Islami.
Akidah Islam juga dijadikan sebagai sandaran kehidupan sehingga anak-anak memahami konsep qadha dan qadar semua dari Allah.
Jika ada yang merasa bahwa dirinya lebih tinggi dari pada yang lain dalam bidang akademik dam kekayaan tidak akan menjadikannya sombong dan membuli tetapi menjadikan dia takut akan hisabnya kelak di hadapan Allah.
Dengan akidah Islam inilah anak-anak akan mudah untuk taat terhadap syariat Islam dan mampu berfikir kritis karena Islam adalah hal pokok dalam kehidupan.
Wajarlah jika akidah Islam ditetapkan dalam kurikulum pendidikan tidak membuat mereka takut mempepelajari Islam, namun berkarya untuk kemaslahatan umat.
Kedua, masyarakat juga harus menerapkan islam dengan cara kontrol sosial dan juga amar ma’ruf nahi munkar.
Dengan kebiasaan saling mengingatkan dalam kebaikan, tidak mentoleransi keburukan dalam bentuk apapun akan menjadikan perundungan di lingkup masyarakat akan berkurang atau bahkan tidak ada.
Ketiga, perundungan yang terjadi memang tidak lepas dari tanggung jawab orang tua dalam proses mendidik putra atau putrinya. Seharusnya anak dididik sejak dini dengan akidah Islam, sehingga ketika ada keinginan untuk melakukan perbuatan merundung dia akan takut kepada Allah atas perbuatan yang dilakukan.
Namun faktanya, karena tuntutan ekonomi akibat kapitalisme menjadikan orang tua sibuk keluar rumah untuk bekerja tanpa memperhatikan bagaimana keamanan anak. Dia juga tidak memiliki tempat untuk pulang (tempat mencurahkan masalah yang di hadapi).
Keempat, negara memberlakukan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan perundungan berupa takzir, hudud dan kisas tergantung pada bentuk dan dampak perbuatan yang dilakukan.
Dalam Islam jika anak sudah masuk usia baligh, maka dia sudah diberikan beban hukum syara’, sehingga jika anak pelaku perundungan sudah SMP ataupun SMA dan sudah baligh maka dia mendapat sanksi tegas oleh negara.
Bagi pelaku perundungan berat akan diberikan sanksi kisas (hukuman setimpal) namun jika keluarga korban memaafkan maka dia harus membayar diyat (denda tebusan). Namun jika perundungannya tidak berat maka sanksi tetap akan diberikan sesuai dengan kebijakan qadhi (hakim).
Maka lengkap sudahlah, jika pendidikan yang ditetapakan oleh negara sesuai dengan Islam, maka terbentuk generasi khoiru ummah (generasi terbaik) karena semata-mata ketaqwaannya kepada Allah swt.[]









Comment