Setelah PPN Naik,  Ekonomi Rakyat Kian Tercekik

Opini893 Views

 

Penulis: Rina Raojan | Waribatul Bait

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Beban masyarakat Indonesia makin meningkat, lantaran kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan pada awal tahun 2025 menjadi 12%.
Jika berkaca pada negara ASEAN, PPN RI masuk dalam jajaran PPN tertinggi di ASEAN urutan kedua.

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia masuk jajaran negara dengan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value-added tax (VAT) tertinggi di wilayah ASEAN periode 2023-2024.

Tarif PPN Indonesia mencapai 11% sejak 1 April 2022, yang dimana sebelumnya sebesar 10%. Kini pemerintah telah menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Beban masyarakat Indonesia pun makin meningkat.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).[1] PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut value-added tax (VAT) atau goods and services tax (GST).

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. (Wikipedia).

Kenaikan pajak ini membuat masyarakat Indonesia menjadi resah karena dipastikan ada kenaikan harga dalam setiap sektor. Beban masyarakat semakin berat dikarenakan banyak pungutan dan kenaikan pajak.

Indonesia memilki sumber daya alam yang melimpah di darat dan laut, tapi pungutan pajak salah satu yang terbesar di ASEAN dengan gaji hampir terkecil di dunia. Kemana larinya sumber daya alam kita yang melimpah? Siapa atau lembaga apa yang mengelolanya sampai tidak terlihat buktinya?

Padahal negara Qatar yang hanya memiliki minyak bumi saja rakyatnya sejahtera sampai biaya pendidikan dan kesehatan digratiskan oleh negara. Mengapa Indonesia yang memiliki sumber daya alam melimpah justru banyak pungutan pajak ditambah biaya pendidikan dan kesehatan yang semakin mahal?

Ketika negara dikuasi oleh segelintir orang, maka mereka akan mengambil keputusan untuk kenyamanan mereka sendiri. Mereka tidak memikirkan apakah masyarakat keberatan atau terbebani oleh keputusan tersebut.

Berbeda dengan islam, islam juga mengatur ekonomi negara. Mereka yang mampu dan telah mencapai nisabnya diwajibkan 2,5% yang dikeluarkan setiap tahunnya, tidak ada pungutan lain. Negara mengelola semua sumber daya alam dan hasilnya terlihat di sektor pembangunan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.

Pajak yang memberatkan ini tidak ada dalam islam, karena pajak dipungut dari semua kalangan sehingga memberatkan masyarakat sementara islam hanya diwajibkan untuk zakat 2,5% dari seluruh harta yang dimiliki.[]

Comment