Sistem Zonasi PPDB Harus Dievaluasi

Opini493 Views

 

Penulis : Rantika Nur Assiva | Mahasiswi

________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–  Akhir-akhir ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dibeberapa kabupaten/kota di Indonesia diduga melakukan kecurangan.

Dilansir dari tempo.co, Ketua DPR RI, Puan Maharani turut menyoroti proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 yang diwarnai banyak kecurangan. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi sistem PPDB tersebut karena adanya manipulasi data kependudukan untuk memanfaatkan jalur afirmasi atau sistem zonasi.

“Jika dilihat dari satu sisi, kejadian manipulasi data kependudukan ini terjadi akibat jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah calon peserta didik,” kata dia seperti ditulis tempo.co, Sabtu, 14 Juli 2023.

Dugaan kecurangan PPDB 2023 di Indonesia yang pertama adalah adanya praktik jual beli kursi di Karawang. Seorang warga Kecamatan Karawang Timur mengungkapkan adanya kegiatan transaksional saat PPDB SMP jalur zonasi.

Dia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp 3 juta agar anaknya dapat diterima di SMP Negeri di wilayah Karawang Barat. “Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi,” ucap salah satu orang tua siswa yang tak mau disebutkan nama.

Selain di Karawang, indikasi jual beli kursi juga diduga terjadi dalam proses PPDB 2023 di Bengkulu. Menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dugaan kecurangan ini dilakukan oleh sejumlah guru, (tempo.co, 13/7/2023).

Berikutnya kasus kecurangan PPDB di Kota Bogor menjadi salah satu kasus yang mendapat banyak sorotan masyarakat. Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan jika terjadi kecurangan dalam proses pendaftaran PPDB jalur zonasi di wilayah kerjanya. Adapun salah satu kecurangan yang terjadi adalah dengan menuliskan domisili yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Dari pengecekan yang dilakukan Bima, ditemukan beberapa rumah yang dicantumkan sebagai alamat tinggal. Namun ternyata, tidak ditemukan nama anak calon siswa yang tinggal di rumah tersebut.

“Ada pula yang koordinatnya dekat, tetapi ketika mendaftar alamatnya jauh gitu ya, jadi saya kira ini betul-betul ada permainan,” kata Bima seperti ditulis tempo.co (13/7/2023).

Kisruh PPDB di berbagai tempat menjadi bukti tidak tepatnya kebijakan yang ditetapkan. Apalagi sampai mendorong masyarakat berbuat curang demi bisa masuk sekolah yang dikehendaki, yang berarti juga menggambarkan gagalnya sistem pendidikan.

Pendidikan dalam Islam adalah tanggung jawab negara dan berlaku adil untuk semua rakyat. Termasuk kewajiban negara menyediakan sarana pendidikan berkualitas, gratis, dan mudah diakses oleh semua calon peserta didik.

Sekolah adalah hak bagi setiap anak, baik mereka yang berasal dari keluarga miskin ataupun kaya raya, muslim ataupun nonmuslim. Sekolah merupakan sarana pendidikan dan dijamin dalam islam secara langsung. Karena pendidikan termasuk salah satu kebutuhan dasar publik. Wallahu a’llam bishawwab.[]

Comment