Sitti Nuril Yanti, S.St: Incest Meruntuhkan Ketahanan Keluarga

Berita834 Views
Sitti Nuril Yanti, S.St
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – “Harta yang berharga adalah keluarga, istana yang paling indah adalah keluarga, puisi yang paling bermakna adalah keluarga, mutiara tiada tara adalah keluarga.”
Lagu harta berharga merupakan lagu yang tak asing ditelinga anak 90’an keluarga cemara, lagu yang menceritakan keluarga bersajaha, sederhana, abah yang sangat sayang kepada 3 putrinya. Sosok abah yang selalu menjadi pelindung dan pengayom bagi putrinya.
Namun yang terjadi hari ini, remaja berumur 18 tahun disetubuhi oleh ayah, kakak dan adik kandungnya sendiri. Gadis malang tersebut telah disetubuhi ratusan kali oleh ketiga laki-laki yang memiliki hubungan darah dengannya, gadis belia itu seorang disabilitas kini harus mengalami trauma karena korban incest.
“Kakaknya (SA) itu sudah menyetubuhinya 120 kali dalam setahun, adiknya (YF) 60 kali, kalau bapaknya (M) sudah berulang kali” Kata AKP Edi.
Saat diperiksa M, SA dan YF mengakui perbuatannya. Polisi pun langsung menahan dan menetapkan ketiganya tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 76D Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana (m.detik.com)
Entah apa yang ada dibenak bapak dan saudaranya itu, bwgitu tega menyetubuhi anak sekaligus saudaranya sendiri. Hal ini bukan kasus yang seperti hubungan incest, antara bapak dan anak, ibu dan anak, paman dan keponakan atau sesama saudara kandung.
Belum lama ini, seorang ayah perkosa anaknya selama 5 tahun, berawal rasa cemburu dengan calon menantunya warga Dusun Kedungwaru Kecamatan karanganyer Kabupaten Demak(jateng.tribunnews.com)
Selain itu, yang lebih mirisnya lagi ayah tiri meminta kepada istri untuk mengajak anak tirinya berhubungan intim bertiga (Threesame). Perbuatan keji itu dilakukan sejak bulan Oktober 2018 (m.detik.com/bejat-ibu-kandung-dan-ayah-tiri-ajak-anak-threesome)
Dalam Islam hubungan incest hukumnya jelas adalah haram. Allah berfirman (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 23):
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Sudah jelas keharamannya namun masih dilakukan nauzubillahi min zalik. Dewasa ini banyak sekali orang hanya ingin meluapkan nafsu birahinya tanpa melihat haram atau halal lagi. Jauhnya agama dari mahligai rumah tangga, tidak adanya ketaqwaan serta keimanan pada fondasi keluarga yang meruntuhkan ketahanan dalam keluarga.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan seolah-seolah manusia bebas mengatur hidupnya sendiri. Ditambah negara abai atas permasalahan ini, banyaknya peraturan yang ditetapkan tidak membuat pelaku atau manusia enggan untuk melakukannya.
Tujuan berkeluarga dalam Islam adalah untuk beribadah kepada Allah mewujudkan ketentraman bukan semata memuaskan naluri seksual karena Islam sangat menekankan paradigma dan mentalitas bertanggung jawab dalam mendidik generasi.
Negara harus hadir dalam mengurusi rakyatnya dengan menerapkan sistem Islam secara Kaffah, karena dengan penerapan itulah perisai umat Islam yang akan menjamin ketahanan keluarga Islam, menjadikan keluarga yang taqwa kepada aturan-aturan Allah.[]
Penulis adalah mahasiswi Pasca Sarjana Hukum Kesehatan universitas Katolik Soejipranata, Semarang

Comment