Skincare dan Makeup: Kewajiban Suami atau Bukan?

Opini118 Views

Penulis: M Bahrus Shofa
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta – Fakultas Dirasat Islamiyah

 

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Nafkah ialah kewajiban bagi suami untuk mencukupi kebutuhan istrinya. Kewajiban ini meliputi berbagai hal, antara lain kebutuhan primer seperti Sandang (pakaian), Pangan (makanan dan minuman), dan Papan (tempat tinggal).

Termasuk Nafkah adalah kebutuhan pokok untuk membersihkan diri dari kotoran yang dapat mengganggu istri, seperti minyak dan sisir guna membersihkan rambut supaya terhindar dari kutu rambut dan ketombe, body care (sabun mandi), dan sabun rambut (shampoo) untuk menghilangkan bau badan dan membersihkan rambut.

Sebagaimana syekh Khatib As-Syirbini jelaskan dalam kitab al-Iqna-nya:

ويجب لها آلة تنظيف من الأوساخ التي تؤذيها وذلك كمشط ودهن يستعمل في ترجيل شعرها وما يغسل به الرأس من سدر أو خطمي على حسب العادة ومرتك ونحوه لدفع صنان إذا لم يندفع بدونه كماء وتراب.

“Dan wajib baginya (seorang istri) alat untuk membersihkan diri dari kotoran yang dapat mengganggunya, seperti sisir dan minyak rambut yang digunakan untuk merapikan rambutnya. Dan (wajib pula) sesuatu yang digunakan untuk mencuci kepala, seperti daun bidara (sidr) atau bunga khitmi (khitmi), sesuai kebiasaan. Serta bahan-bahan seperti martak (yaitu semacam ramuan atau bahan pembersih tubuh) dan sejenisnya, untuk menghilangkan bau badan (Shanan) apabila bau itu tidak dapat hilang tanpanya, seperti (menggunakan) air dan tanah (yakni bahan pembersih alami).”

Skincare bukan termasuk Nafkah Wajib

Kebutuhan akan Skincare, kosmetik (makeup), serta intrumen kecantikan lain yang bertujuan memperindah diri tidak dikategorikan sebagai nafkah, sehingga tidak menjadi kewajiban suami untuk memenuhinya.

Meskipun demikian, kewajiban istri untuk menggunakan produk perawatan kulit timbul apabila suami menyediakan produk tersebut dan menghendaki agar istri memakainya.

Apabila tidak ada permintaan dari suami, maka tidak ada kewajiban bagi istri untuk memakainya. Sebagaimana keterangan lanjutan dari Syekh Khatib As-Syirbini berikut:

ولا يجب لها عليه كحل ولا طيب ولا خضاب ولا ما تتزين به فإن هيأه لها وجب عليها إستعماله.

“Dan tidak wajib bagi suami untuk menyediakan (bagi istrinya) celak mata (kuhl), wewangian (tib), pewarna (seperti hina’ atau pacar kuku), maupun segala sesuatu yang digunakan untuk berhias. Namun, apabila suami telah menyiapkan, maka wajib bagi istri untuk menggunakannya.”

قوله: (ولا ما تتزين به) ومنه ما جرت به العادة من إستعمال الورد ونحوه في الأصداغ ونحوها للنساء فلا يجب على الزوج لكن إذا أحضره لها وجب عليها إستعماله إذا طلب تزينها به. إنتهى

“Perkataannya (dan bukan pula apa yang digunakan untuk berhias). Temasuk di dalamnya adalah kebiasaan memakai bunga mawar dan semisalnya pada bagian pelipis dan semisalnya untuk para wanita.

Itu semua tidak wajib disediakan oleh suami. Namun, apabila suami telah membawakannya untuk istri, maka istri wajib menggunakannya, jika suami meminta agar ia berhias dengannya.”

Dianjurkan dalam Rangka Mu’asyarah Bil-Ma’ruf

Dalam rangka mu’asyarah bil-ma’ruf, demi menyenangkan hati istri, maka disunahkan bagi suami untuk memberikan skincare dan alat kosmetik (makeup). Demi Terjalinnya hubungan yang harmonis dalam keluarga.

Sebagaimana keterangan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah:

يستحب للزوج تحسين خلقه مع زوجته والرفق بها وتقديم ما يمكن تقديمه إليها مما يؤلف قلبها لقوله تعالى: (وعاشروهن بالمعروف) وقوله: (ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف) وفي الخبر: «استوصوا بالنساء خيرا فإنما هن عوان عندكم». وقال عليه الصلاة والسلام: «خياركم خياركم لنسائهم خلقا».

“Disunahkan bagi seorang suami untuk memperindah akhlaknya terhadap istrinya, bersikap lemah lembut kepadanya, dan memberikan apa pun yang mungkin bisa dia berikan berupa hal yang dapat meluluhkan hatinya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Ta’ala: ‘Dan bergaulah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik.’ (QS. An-Nisa’: 19), dan firman-Nya: ‘Dan bagi mereka (para istri) hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang baik.’ (QS. Al-Baqarah: 228).

Dalam sebuah hadis disebutkan: ‘Berwasiatlah kalian untuk berbuat baik kepada para perempuan, karena sesungguhnya mereka adalah tawanan di sisi kalian.’ Dan beliau bersabda: ‘Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istri-istrinya.’”

Nafkah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami untuk mencukupi kebutuhan istri yang meliputi kebutuhan pokok makan, pakaian, dan tempat tinggal.

Sementara skincare, makeup, kosmetik, dan alat kecantikan lainnya tidak termasuk nafkah yang harus dipenuhi suami. Akan tetapi dalam rangka mu’asyarah bil-ma’ruf, sunah bagi suami menyediakan skincare, makeup, kosmetik, dan alat kecantikan supaya hubungan yang terjalin menjadi lebih harmonis.[]

Comment