Penulis: apt. Qisti Pristiwani, S.Farm | Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sistem kehidupan bercorak kapitalisme sekular telah membuat tatanan kehidupan masyarakat menjadi rusak. Kapitalisme sekular melahirkan penyakit sosial masyarakat yang menjerat hampir seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali kalangan atas seperti anggota DPR.
Seperti diberitakan di laman portal kompas.com, disebutkan dalam rapat komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26/6/2024) terungkap bahwa ada lebih dari 1.000 anggota dewan pusat dan daerah (DPR dan DPRD) yang bermain judi online (Judol).
Terdapat 63.000 transaksi dan setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan hingga 25 miliar. Tentu hal ini sangat memalukan, mengingat anggota DPR adalah wakil rakyat yang bertindak sebagai perancang aturan yang harusnya memikirkan keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Bukan malah melanggar aturan yang telah dibuat.
Terjeratnya para anggota DPR dalam permainan judol tentu saja bukan dilatarbelakangi karena motif ekonomi, sebagaimana kasus judol yang menjerat masyarakat biasa. Mereka adalah para wakil rakyat yang digaji tinggi oleh masyarakat, pastinya mereka memiliki harta yang berlebih. Namun kelebihan harta ini disetir oleh syahwat kapitalisme-sekular, sehingga menjadikan para pelakunya terbius dalam kesenangan yang salah.
Mengakarnya pemahaman kapitalisme sekuler di dalam benak masyarakat telah mengikis keimanan yang dimilikinya. Membuat hidup seseorang menjadi hedon, rakus dan gila harta. Sehingga mencari jalan pintas untuk bisa mendapatkan harta yang berlimpah secara instan untuk memenuhi nafsunya. Maka tak heran sekelas anggota DPR sekalipun bisa terjerat penyakit sosial masyarakat ini.
Di samping itu, lemahnya pengawasan terhadap situs-situs di media sosial juga menjadikan praktik judol merajalela. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada lima bandar besar yang mengendalikan judi online di Indonesia, tulis Tribunnews.com (1 Juli 2024).
Pun sudah terdeteksi, tampaknya pemerintah tak juga sigap mengambil tindakan. Ditambah tidak adanya sanksi tegas oleh negara terhadap pelakunya, tentu saja masalah ini tidak akan pernah usai.
Tak cukup hanya pemblokiran dan pemecatan, negara harusnya menerapkan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah judol ini.
Mensinergiskan semua pihak untuk memberantas semua aktivitas judol. Mengingat judol ini sangat berbahaya dampaknya bagi individu, masyarakat, bahkan negara. Pakar ekonomi sekaligus direktur eksekutif segara Research Institute Piter Abdullah, mengatakan bahwa judol membuat seseorang menjadi candu, malas bekerja, menjadikan ekonomi tidak produktif, bahkan sampai perceraian. Karenanya, masalah ini harus segera diakhiri.
Dalam Islam, judi adalah aktivitas haram yang harus ditinggalkan apapun bentuknya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90-91, yang artinya ”
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara untuk menjaga masyarakat agar tidak terjerat aktivitas haram ini. Negara akan menerapkan aturan Islam yang mengikat seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari masyarakat biasa hingga pemangku kekuasaan.
Negara dalam sistem Islam akan memperkuat keimanan individu dan masyarakat dengan memberikan edukasi agar senantiasa bersikap qana’ah, bertakwa kepada Allah dan menjauhi segala aktivitas yang Allah larang.
Di samping itu negara juga menerapkan sistem perekonomian Islam yang akan menjadikan masyarakat sejahtera. Kemudian negara akan mencetak para pakar yang ahli dalam bidang teknologi digital untuk menghentikan segala kejahatan cybercrime. Tentu saja hal ini di topang dengan mengadakan pendidikan yang berkualitas tinggi.
Dengan adanya para pakar ini, mereka akan bertindak layaknya polisi digital yang akan mendeteksi dan memblokir situs-situs yang menyalahi aturan negara.
Kemudian negara akan memberikan sanksi tegas berupa hukuman takzir bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas judi dengan memberikan hukuman cambuk 40 sampai 80 kali cambuk di hadapan publik.
Tentu saja hukuman ini akan memberikan pelajaran bagi masyarakat dan sekaligus memberikan efek jera bagi si pelaku. Selanjutnya dalam menduduki jabatan di dalam pemerintahan, negara akan menyeleksi dan memilih aparatur negara yang memiliki keimanan dan taat pada syariat.
Karena mereka adalah orang-orang yang diamanahi untuk mengurus masyarakat dan sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat. Oleh karena itu, tidak sembarang orang yang akan bisa menempati kursi kekuasaan.
Inilah solusi solutif yang dimiliki oleh Islam. Penerapan dari solusi komprehensif ini tentunya membutuhkan sebuah negara yang akan menerapkan aturan Islam secara keseluruhan. Sehingga segala permasalahan dapat diatasi dengan tuntas. Wallahu “alam bishawab.[]
Comment