Subsidi Surut, Kuliah Sulit, Masa Depan Terhimpit 

Opini23 Views

Penulis: Alfira Khairunnisa | Aktivis IDARI-Ikatan Daiyah Riau

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pendidikan tinggi seharusnya menjadi tangga bagi anak bangsa untuk naik kelas, bukan tembok yang menghalangi. Namun realitas hari ini menunjukkan sebaliknya. Subsidi negara untuk pendidikan tinggi terus menyusut, biaya kuliah kian mencekik, dan banyak mahasiswa terpaksa berhenti di tengah jalan. Angka putus kuliah bukan lagi cerita satu dua orang, tapi fenomena yang makin sering terdengar di kampus negeri maupun swasta.

Krisis ini tidak bisa dilihat sebagai masalah teknis anggaran semata. Ada persoalan mendasar dalam cara negara memandang pendidikan. Ketika pendidikan diperlakukan sebagai komoditas, maka yang terjadi adalah logika pasar masuk ke ruang kuliah. Yang punya uang bisa kuliah, yang tidak punya harus rela berhenti. Padahal dalam Islam, ilmu adalah kebutuhan dasar umat, bukan barang jualan.

Tulisan ini mengurai persoalan tersebut dari tiga sisi: fakta di lapangan, analisis akar masalah dalam sistem kapitalisme, dan konstruksi Islam tentang bagaimana seharusnya pendidikan tinggi dikelola. Kita juga akan melihat contoh nyata dari masa pemerintahan Islam, ketika negara hadir sebagai pengurus urusan rakyat dan menjadikan ilmu sebagai prioritas utama.

Fakta: Subsidi Surut, Biaya Naik, Mahasiswa Berjatuhan

1. Subsidi untuk pendidikan tinggi makin menyusut sehingga biaya kuliah makin mahal

Dalam beberapa tahun terakhir, alokasi anggaran negara untuk subsidi pendidikan tinggi terus mengalami tekanan. Pemerintah lebih banyak mengandalkan skema pembiayaan mandiri melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

UKT tiap tahun mengalami kenaikan, dengan golongan tertinggi mencapai belasan juta rupiah per semester. Di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), biaya bisa jauh lebih tinggi karena tidak ada subsidi sama sekali.

Kenaikan ini tidak sebanding dengan daya beli masyarakat. Banyak keluarga kelas menengah ke bawah harus memutar otak untuk membayar UKT anaknya. Ada yang menggadaikan sawah, ada yang mengambil pinjaman daring, ada pula yang mengorbankan kebutuhan dasar demi biaya kuliah.

Akibatnya, pendidikan tinggi menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.

Fakta ini menunjukkan pergeseran tanggung jawab negara. Jika dulu negara hadir membiayai pendidikan sebagai investasi sumber daya manusia, kini negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang membiarkan kampus mencari dana sendiri.

2. Banyak mahasiswa yang putus kuliah

Mahalnya biaya kuliah berujung pada tingginya angka putus kuliah. Data dari beberapa kampus menunjukkan bahwa setiap tahun ada ratusan mahasiswa yang terpaksa berhenti karena tidak mampu membayar UKT.

Mereka bukan mahasiswa bodoh. Banyak di antaranya memiliki IPK tinggi, aktif di organisasi, dan punya potensi besar. Tapi semua itu tidak cukup jika tidak ada uang untuk membayar biaya kuliah.

Putus kuliah di tengah jalan adalah tragedi. Waktu, tenaga, dan harapan yang sudah diinvestasikan menjadi sia-sia. Lebih dari itu, putus kuliah juga menimbulkan dampak psikologis. Banyak mahasiswa merasa gagal, malu pada keluarga, dan kehilangan arah masa depan.

Padahal jika negara hadir dengan subsidi yang cukup, mereka bisa melanjutkan kuliah dan menjadi tenaga ahli yang dibutuhkan bangsa.

Akar Masalah dalam Sistem Kapitalisme

1. Minimnya subsidi pendidikan tinggi berdampak pada makin tingginya biaya kuliah

Ketika negara mengurangi subsidi, beban biaya otomatis dipindahkan ke mahasiswa. Kampus negeri tidak punya sumber pendapatan lain selain UKT, kerja sama dengan industri, dan pungutan lain yang sah. Kampus swasta lebih bergantung lagi pada mahasiswa karena tidak mendapat bantuan negara.

Akibatnya, pendidikan tinggi menjadi mahal. Logika sederhana berlaku: jika biaya produksi naik dan tidak ada subsidi, maka harga jual juga naik. Dalam hal ini, harga jual adalah UKT. Mahasiswa menjadi konsumen yang harus membayar mahal untuk mendapatkan jasa pendidikan.

Kondisi ini menciptakan ketimpangan. Anak orang kaya bisa kuliah di kampus terbaik tanpa masalah. Anak orang miskin yang cerdas harus berhenti karena tidak punya uang. Padahal potensi intelektual tidak diukur dari isi dompet. Sistem seperti ini mematikan mobilitas sosial dan melanggengkan jurang antara si kaya dan si miskin.

2. Kampus diliberalisasi sehingga harus membiayai dirinya sendiri

Liberalisasi pendidikan membuat kampus diperlakukan seperti perusahaan. Kampus dituntut untuk mandiri secara finansial, bersaing menarik mahasiswa, dan mengelola anggaran seperti korporasi. Otonomi kampus yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, justru berujung pada komersialisasi.

Dalam sistem ini, pemasukan terbesar kampus adalah UKT. Maka logika bisnis masuk ke dalam pengelolaan kampus. Jurusan yang dianggap kurang laku di pasar kerja ditutup, dosen dikejar target publikasi dan penelitian berbayar, dan mahasiswa dianggap sebagai pelanggan yang harus dipuaskan.

Pendidikan kehilangan ruhnya. Kampus tidak lagi menjadi tempat membentuk karakter, berpikir kritis, dan mengabdi kepada masyarakat. Kampus berubah menjadi pabrik ijazah yang berorientasi pada keuntungan. Mahasiswa bukan lagi pelajar, tapi klien yang harus membayar mahal untuk mendapatkan layanan.

3. Kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai komoditas

Dalam sistem kapitalisme, segala sesuatu diukur dengan keuntungan materi. Pendidikan tidak luput dari logika ini. Sekolah dan kampus menjadi industri yang menjual jasa pendidikan. Yang punya uang bisa membeli pendidikan berkualitas, yang tidak punya harus puas dengan yang murah atau berhenti sama sekali.

Negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator. Negara membuat aturan, memberi izin, dan mengawasi. Tapi negara tidak lagi bertanggung jawab penuh atas tersedianya pendidikan bagi seluruh rakyat. Tanggung jawab itu diserahkan kepada pasar.

Padahal ilmu bukan komoditas. Ilmu adalah kebutuhan dasar manusia untuk memahami kehidupan, beribadah dengan benar, dan membangun peradaban. Jika ilmu dijual, maka yang terjadi adalah monopoli oleh mereka yang punya modal. Rakyat kecil akan terus tertinggal dan tidak punya akses untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Konstruksi Islam: Pendidikan adalah Hak, Bukan Dagangan

Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda tentang pendidikan. Dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar umat, bukan barang yang bisa diperjualbelikan. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan kaya atau miskin.

1. Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan penentu kemajuan masyarakat

Rasulullah bersabda: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” Hadis ini menunjukkan bahwa menuntut ilmu bukan pilihan, tapi kewajiban. Ilmu dalam Islam mencakup ilmu agama dan ilmu dunia. Keduanya penting untuk membangun kehidupan yang baik di dunia dan akhirat.

Pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam Islam. Melalui pendidikan tinggi, lahir para ahli di bidang kedokteran, teknik, ekonomi, hukum, dan lain-lain. Para ahli ini dibutuhkan untuk mengurus urusan umat. Tanpa mereka, masyarakat akan mundur dan bergantung kepada pihak lain.

Islam tidak membedakan antara ilmu agama dan ilmu umum. Keduanya sama-sama penting dan harus diajarkan secara terintegrasi. Tujuannya adalah membentuk generasi muslim yang bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki kepakaran di bidangnya.

Pada masa Abbasiyah, Khalifah Al-Ma’mun mendirikan Bayt al-Hikmah di Baghdad pada abad ke-9 M. Bayt al-Hikmah adalah pusat ilmu yang berfungsi sebagai perpustakaan, universitas, dan lembaga penelitian. Negara membiayai penuh seluruh operasionalnya.

Para ilmuwan, penerjemah, dan mahasiswa mendapat gaji dan tunjangan dari Baitul Mal. Siapa saja yang memiliki kemampuan akademik bisa belajar di sana, tanpa dipungut biaya. Hasilnya luar biasa. Lahirlah ilmuwan besar seperti Al-Khawarizmi, bapak aljabar; Ibnu Sina, dokter dan filsuf; serta Al-Farabi, ahli filsafat dan musik.

Bayt al-Hikmah menunjukkan bahwa ketika negara hadir membiayai pendidikan tinggi, maka kemajuan ilmu pengetahuan akan melesat. Umat Islam saat itu menjadi pemimpin peradaban dunia selama berabad-abad.

2. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan gratis dari Baitul Mal

Dalam Islam, negara adalah raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat. Salah satu urusan penting yang wajib diurus negara adalah pendidikan. Khalifah wajib menyediakan pendidikan dari tingkat dasar sampai tinggi secara gratis untuk seluruh warga negara, baik muslim maupun non-muslim.

Pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul Mal. Baitul Mal memiliki banyak sumber pemasukan yang tidak membebani rakyat miskin, antara lain: zakat, kharaj, jizyah, fai, khumus, dan hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, hutan, dan laut.

Dengan skema ini, tidak ada alasan bagi rakyat untuk tidak kuliah karena biaya. Negara menjamin akses pendidikan bagi siapa saja yang memiliki kemampuan akademik. Tidak ada cerita mahasiswa putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT.

Pada masa Utsmaniyah, sistem pendidikan Islam mencapai puncaknya. Ada madrasah Nizamiyyah yang tersebar di seluruh wilayah kekuasaan. Madrasah ini didirikan oleh wazir Nizam al-Mulk pada abad ke-11 M.

Madrasah Nizamiyyah menyediakan pendidikan gratis, lengkap dengan asrama, makan, dan tunjangan bulanan bagi mahasiswa. Guru-guru mendapat gaji yang layak dari Baitul Mal. Kurikulumnya mencakup ilmu agama, bahasa Arab, logika, matematika, astronomi, dan kedokteran.

Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nizhamul Islam menjelaskan bahwa pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara. Negara tidak boleh memungut biaya dari rakyat untuk pendidikan. Skema ini membuat akses pendidikan terbuka lebar bagi semua kalangan.

3. Kampus swasta juga gratis dengan skema wakaf, dan kurikulumnya sama dengan kampus negeri

Islam tidak melarang inisiatif swasta dalam pendidikan. Namun kampus swasta di bawah sistem Khilafah juga tidak boleh memungut biaya dari mahasiswa. Skema pembiayaannya adalah wakaf.

Orang kaya yang memiliki kelebihan harta bisa mewakafkan tanah, bangunan, atau uang untuk mendirikan kampus. Hasil dari wakaf tersebut digunakan untuk membiayai operasional kampus, termasuk gaji guru dan tunjangan mahasiswa.

Kurikulum kampus swasta harus sama dengan kurikulum kampus negeri. Tidak boleh ada dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum. Tujuannya adalah memastikan semua lulusan memiliki pemahaman Islam yang kuat sekaligus kepakaran di bidangnya.

Madrasah Al-Azhar di Kairo adalah contoh terbaik dari sistem pendidikan berbasis wakaf. Al-Azhar didirikan pada masa Fatimiyah tahun 970 M. Sejak awal, Al-Azhar dibiayai melalui wakaf. Mahasiswa dari berbagai negara belajar di sana secara gratis.

Mereka mendapat tempat tinggal di asrama, makan, dan tunjangan bulanan. Para guru juga mendapat gaji dari hasil wakaf. Hingga hari ini, Al-Azhar tetap menjadi salah satu pusat ilmu Islam terbesar di dunia.

Begitu juga dengan Masjid Nabawi di Madinah. Sejak zaman Rasulullah, Masjid Nabawi menjadi pusat pembelajaran. Sahabat dan tabiin belajar di sana tanpa membayar biaya apa pun. Rasulullah sendiri yang mengajar mereka secara langsung.

Rekomendasi Solusi

Berdasarkan konstruksi Islam di atas, maka solusi terhadap krisis pendidikan tinggi hari ini adalah:

1. Kembalikan tanggung jawab pendidikan kepada negara. Negara wajib menyediakan pendidikan tinggi gratis bagi seluruh rakyat. Tidak boleh ada lagi UKT yang mencekik.

2. Biayai pendidikan dari Baitul Mal. Negara harus mengelola sumber-sumber pemasukan Baitul Mal secara optimal, terutama dari kepemilikan umum seperti tambang dan sumber daya alam. Dana ini digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar rakyat lainnya.

3. Hapus komersialisasi pendidikan. Kampus tidak boleh diperlakukan seperti perusahaan. Tujuan pendidikan adalah membentuk generasi bertakwa dan berilmu, bukan mencari keuntungan.

4. Aktifkan kembali sistem wakaf untuk pendidikan. Dorong umat Islam yang memiliki harta berlebih untuk mewakafkan hartanya bagi pendirian dan pembiayaan kampus.

Krisis pendidikan tinggi yang kita alami hari ini adalah buah dari sistem yang salah dalam memandang ilmu. Ketika ilmu dijual, maka yang terjadi adalah hanya orang kaya yang bisa kuliah. Rakyat miskin yang cerdas akan terpinggirkan.

Islam menawarkan solusi yang adil dan berpihak pada rakyat. Dalam Islam, pendidikan adalah hak, bukan dagangan. Negara wajib hadir membiayai pendidikan dari Baitul Mal, dan masyarakat didorong untuk berwakaf bagi kemajuan ilmu.

Sejarah telah membuktikan, ketika Khilafah menerapkan sistem ini, umat Islam menjadi pemimpin peradaban dunia. Bayt al-Hikmah, Madrasah Nizamiyyah, dan Al-Azhar adalah bukti nyata.

Sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam dalam mengelola pendidikan. Hanya dengan begitu, anak bangsa bisa kuliah tanpa khawatir biaya, dan negeri ini bisa melahirkan generasi cerdas yang bertakwa. Wallahu ‘alam bisshoab. []

Comment