![]() |
| Suci DWS |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – “NKRI Bersyariah atau Ruang Publik Yang Manusiawi” merupakan tulisan esai yang ditulis oleh Denny JA, Ph.D yang patut untuk dibahas. Mengapa demikian? Karena istilah syariah menjadi istilah yang cukup hangat diperbincangkan diberbagai kalangan, terlebih setelah dilaksanakannya perhelatan Aksi Bela Islam 212 yang cukup fenomenal. Berbagai akademisi, politisi, ulama dan masyarakat umum turut membahas isu ini. Media elektronik dan media sosial juga turut mengangkat isu ini sebagai topik utama, terlepas dengan penilaian dan sudut pandang masing-masing. Positif atau negatif.
Geliat dan keinginan umat Islam untuk menjalankan syariah semakin meningkat. Ini bisa dilihat dari tumpahruahnya jutaan umat Islam di Monas pada perhelatan itu.
NKRI Bersyariah bukan hanya dipicu dari ketidakadilan penguasa terhadap Ahok yang terbukti telah menistakan agama, yang terkesan lambat ditangani. Namun juga sebagai salah satu indikator kebangkitan umat yang inginkan perubahan menuju Indonesia yang lebih baik. Melihat kondisi bangsa yang kian terpuruk, krisis multidimensi yang tak kunjung usai.
Krisis multidimensi yang dialami bangsa ini sangat bisa dirasakan oleh siapapun yang memiliki akal sehat dan hati nurani. Krisis ini diibaratkan semacam penyakit yang menggerogoti seluruh tubuh. Krisis di bidang ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, pertahanan dan keamanan, hukum, politik sampai pemerintahan. Wujud kecintaan terhadap bangsa tentunya kita harus bersama memikirkan jalan keluar bagi terselesaikannya krisis yang dihadapi. Dari kesadaran itulah NKRI Bersyariah digaungkan.
Hanya saja harus dicermati, syariah Islam seperti apa yang diinginkan oleh umat ? apakah cukup hanya sekadar nilai-nilai luhur seperti keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran dan nilai luhur lainnya ? Jika hanya sekadar nilai-nilai luhur, tentu tidak ada bedanya Islam dengan agama lainnya.
Dalam agama Budha juga terdapat nilai-nilai tersebut seperti kesederhanaan, sabar, sopan santun, murah hati dan sebagainya. Begitu pula dengan agama Hindu yang memiliki nilai-nilai luhur, tanggung jawab, kasih sayang, tidak tamak dan kebersihan. Sementara agama Nasrani juga mengajarkan nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, jangan berzina, jangan membunuh dan jangan mencuri. Begitu juga dengan agama lain yang ada di dunia ini tentunya memiliki nilai-nilai luhur yang diajarkan.
Tulisan Denny JA, Ph.D yang memaparkan temuan riset, negara yang paling tinggi skor index Islamicitynya : pemerintahan yang bersih, ketimpangan ekonomi kecil dan tingginya penghormatan terhadap hak asasi. Temuan riset tersebut menurut Denny menarik karena didapati Top 10 negara yang paling Islami, yang paling tinggi skor Islamicitynya adalah negara di Barat, yaitu Selandia Baru, Netherland, Swedia, Irlandia dsb. Sedangkan negara yang mayoritasnya Muslim justru skor islamicitynya biasa saja dan cenderung rendah seperti Malaysia, Indonesia dan Saudi Arabia. Menurut Denny kesimpulan riset ini telah menohok masyarakat yang mempraktekkan nilai-nilai sosial yang Islami yang dianjurkan al- Qur’an justru terjadi di negara Barat yang mayoritas non-Muslim.
Padahal kesimpulan ini tidak bisa dijadikan sebagai tolok ukur negara-negara tersebut menjalankan nilai-nilai Islam. Karena nilai-nilai tersebut bukan hanya ada dalam agama Islam namun juga ada pada agama lainnya.
Lagipula di dunia saat ini, tidak terdapat satupun negara yang layak dijadikan sebagai referensi atau representasi negara Islam. Karena istilah negara Islam merupakan istilah yang memiliki arti khas. Negara Islam adalah negara yang menerapkan syariah Islam secara menyeluruh baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Malaysia, Indonesia, begitu juga Arab Saudi bukanlah negara Islam karena ketiga negara tersebut tidak menerapkan syariah secara menyeluruh.
Sekalipun demikian, bukan berarti negara Islam tidak pernah ada. Menurut fakta empiris dan historis negara Islam pernah ada selama 13 abad lamanya menyelimuti 2/3 dunia. Negara Islam tersebut oleh para ulama mukhtabar dengan sebutan Khilafah.
Sayangnya pada 3 Maret 1924 M atau 28 Rajab 1342 H, Khilafah telah runtuh di Turki. Sejak saat itulah syariah Islam tidak lagi diterapkan secara menyeluruh. Umat Islam bercerai berai menjadi negeri- negeri kecil.
Representasi negara Islam pertama sekali telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw yang memimpin Madinah. Pada saat itu beliau memimpin Madinah dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Bukan hanya dibidang aqidah, ibadah, akhlak, makanan, minuman, pakaian, namun juga dalam hal muamalah dan uqubat (sanksi).
Setelah wafat Rasulullah Saw, kepemimpinan negara Islam dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin, Abu Bakar ra, Umar Bin Khattab ra, Usman bin Affan ra, dan Ali Bin Abi Thalib. Keempat Khulafaur Rasyidin ini melanjutkan kepemimpinan Rasulullah dalam memimpin negara.
Setelah berakhirnya masa Khulafaur Rasyidin, negara khilafah selanjutnya dipimpin oleh kekhilafahan Umayyah, kemudian Abbasiyah dan terakhir kekhilafahan Utsmaniyah yang berpusat di Turki.
Untuk itu umat Islam yang telah memiliki kesadaran politis dan ideologis patut merujuk kembali kepada syariah Islam yang pernah diterapkan selama berabad-abad lamanya yang membawa kegemilangan hidup.
Michel Hart, penulis buku Seratus tokoh dalam sejarah yang berkebangsaan Amerika Serikat, di dalam bukunya ia mengatakan, “Pilihan saya Muhammad menjadi orang pertama yang terpenting dan teragung sebagai tokoh sejarah telah mengagetkan para pembaca. Namun dia (Muhammad) adalah satu-satunya tokoh dalam semua sejarah yang sukses dengan kesuksesan sangat tinggi pada tingkat Agama dan Dunia” ungkapnya.
Walhasil syariah Islam bukanlah ilusi, namun harapan dan masa depan umat dan bangsa ini.[]
Tulisan ini sebagai kupasan Esai yang ditulis Denny JA.Ph.D : NKRI Bersyariah atau Ruang Publik Yang Manusiawi. Penulis adalah Masyarakat umum, Aktivis Muslimah Peduli Negeri-Banda Aceh












Comment