Tak Puas Dengan Kebijakan Bar Code, FPII Minta DPR RI Panggil Dewan Pers

Berita420 Views
Forum Pers Independen Indonesia datangi Koimis I DPR RI untuk menggelar RDP bersama Dewan Pers.
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers telah membuat kebijakan verifikasi sejumlah media dengan barcode sebagai pertanda diakuinya media bersangkutan. Namun kebijakan ini ditentang oleh Forum Pers Independen Indonesia (FPII) dengan mendatangi Komisi I DPR RI, Jumat (10/2).
Menurut FPII yang diterima anggota DPR RI, Tantowi Yahya, kebijakan tersebut sangat prematur dan tergesa-gesa. Kebijakan Dewan Pers juga dianggap FPII menghalangi kebebasan pers dan kemungkinan adanya pesanan.
Atas dasar itulah para insan pers berinisiatif membentuk Forum Pers Independen Indonesia sebagai wadah dan langkah awal dilakukannya sebuah petisi untuk Dewan Pers. Sejak digulirkan 4 hari lalu, FPII telah merangkul sekitar 126 insan pers seluruh Indonesia membuat petisi agar DPR RI memanggil Dewan Pers untuk Rapat Dengar Pendapat atau hearing dengan FPII.
“Kami
adalah pekerja pers dan ini adalah profesi kami. Kami sangat
menyayangkan kebijakan Dewan Pers yang menyalah artikan keberadaan kami
sehingga kami tidak dianggap,” ujar Opan salah satu penggagas berdirinya
Forum Pers Independen Indonesia (FPII ).
 
Ketika ditanyakan langkah langkah kedepannya, Petisi untuk RDP sudah masuk ke Komisi I DPR RI.
Tantowi
Yahya, salah seorang anggota Komisi I DPR RI saat ditemui di Gedung
Nusantara III DPR RI mengatakan, permasalahan ini memang harus disikapi
dengan serius dan bijak. Masalah ini memang menjadi permasalahan
nasional dalam dunia jurnalis.
“Kebijakan
Dewan Pers dianggap tidak objektif dan terkesan membatasi ruang gerak
Pers yang tidak sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999,” kata Tantowi.
Masih
menurutnya, kebijakan yang yang dikeluarkan Dewan Pers terkait
verifikasi dan kode barcode itu ada asumsi pesanan politik dan bisnis di
dalamnya serta untuk menekan gejolak yang telah menjadi viral dengan
sebutan hoax.
“Utusan insan pers yang tergabung dalam FPII ke Dewan Pers bukan hanya meminta verifikasi dan barcode dikaji ulang tetapi memang belum tepat waktunya untuk diumumkan ke publik.” Ujar Opan.
.
Ditambahkan Opan, kebijakan yang dikeluarkan Dewan Pers tersebut terlalu dini padahal di UU Pers
tidak ada perintah barcode. Dewan Pers hanya pelaksana UU Pers dan
bukan untuk mengambil keputusan sepihak. 
Untuk itu
Forum Pers Independen Indonesia (FPII) meminta Komisi I DPR RI segera
menggelar RDP yang dihadiri pengurus inti Dewan Pers dengan kami hingga
terbentuk komunikasi yang sehat guna menyelesaikan konflik nasional yang
melibatkan insan pers diseluruh Indonesia, sehingga tidak menimbulkan
aspek sosial ekonomi.[GF]

Comment