RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan status bersyarat.
Jessica Kumala Wongso, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.
Jessica Wongso dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, (18/8/2024) karena telah memenuhi syarat setelah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Usai bebas dari lapas, Jessica menyatakan bahwa dirinya masih merasa berat menghadapi situasi ini dan belum memikirkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menemui keluarga almarhumah Mirna.
Ia menghormati keputusan pengadilan meskipun apa yang ia rasakan dan yakini akan tetap menjadi bagian dari dirinya.
Jessica menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Mirna Salihin dan berharap semua berjalan baik. Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.[]
Comment