Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Cermin Buram Fasilitas Pendidikan Kita

Opini405 Views

Penulis: Puput Hariyani, S.Si | Pendidik Generasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kabar ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyisakan duka mendalam bagi dunia pendidikan dan masyarakat luas.

Berdasarkan data BNPB pada Minggu (5/10/2025) pukul 06.30–12.00 WIB, tim gabungan menemukan 12 jenazah dan satu potongan tubuh manusia dari reruntuhan bangunan lantai empat musala. Jumlah korban meninggal dunia pun bertambah menjadi 37 orang, disertai dua potongan tubuh manusia.

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen Suharyanto sebagaimana ditulis metrotv.com menyebut masih ada 48 korban yang belum ditemukan, sebagaimana dilaporkan oleh Tim SAR gabungan dan para wali santri.

Peristiwa memilukan ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya aspek keselamatan dan kelayakan bangunan, terutama di lembaga pendidikan dan rumah ibadah.

Kementerian Agama bahkan menyatakan akan mengevaluasi kelayakan seluruh bangunan pondok pesantren di Indonesia sebagai bagian dari upaya mitigasi agar kejadian serupa tak terulang.

Namun, di balik tragedi ini, muncul sejumlah catatan penting.
Pertama, dugaan lemahnya konstruksi dan minimnya pengawasan pembangunan.

Kedua, keterbatasan dana yang umumnya bersumber dari wali santri dan donatur, membuat pembangunan sering dilakukan tanpa standar teknis memadai.

Ketiga, lemahnya peran negara yang kerap berhenti pada fungsi regulatif, bukan eksekutif. Padahal, pemerintah sejatinya memikul tanggung jawab utama dalam penyediaan fasilitas pendidikan yang layak dan aman bagi seluruh warga negara.

Tragedi Al-Khoziny memperlihatkan betapa kebijakan publik di sektor pendidikan masih lebih banyak mengandalkan partisipasi masyarakat ketimbang tanggung jawab penuh negara.

Ini menjadi refleksi bahwa tata kelola kehidupan saat ini lebih diwarnai oleh logika pengaturan manusia, bukan oleh prinsip tanggung jawab penguasa sebagaimana diajarkan Islam.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki kewajiban memastikan terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dengan fasilitas yang aman dan memadai. Pendanaan pun semestinya bersumber dari baitul mal, bukan dari iuran wali santri atau donasi yang tak pasti.

Dalam sistem Islam, negara tidak membedakan antara lembaga negeri maupun swasta — keduanya berhak atas fasilitas pendidikan yang layak.

Sistem seperti ini hanya mungkin terwujud jika seluruh aspek kehidupan diatur berdasarkan syariat Islam yang paripurna. Islam bukan sekadar mengatur urusan ibadah, tetapi juga menyentuh ranah sosial, politik, dan pendidikan, dengan menempatkan tanggung jawab negara sebagai pelindung utama rakyatnya. Wallahu a‘lam bish-shawab.[]

Comment