Transportasi Nyaman Hak Seluruh Warga Negara

Opini905 Views

 

Penulis : Sania Nabila Afifah | Komunitas Muslimah Perindu Jannah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Indonesia dinilai dalam kondisi darurat keselamatan lalu lintas dan transportasi buntut berulangnya kasus kecelakaan transportasi umum yang mayoritas disebabkan karena aturan yang tidak ditaati dan abainya pemerintah dalam menyediakan layanan trasportasi.

Hal itu diungkapkan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menanggapi kasus kecelakaan maut bus pariwisata SMK Lingga Kencana Depok i Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

Belum lama ini, kecelakaan transportasi umum pada masa arus mudik yaitu kasus kecelakaan di KM 58, di mana travel bodong atau gelap tanpa izin terbakar karena menabrak bus kota di jalan tol Jakarta Cikampek.

Granmax dan sebuah Daihatsu Terios terbakar hebat dalam kecelakaan maut 3 kendaraan, satu kendaraan lainnya bus Primajasa di Km 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4/2024) pagi. Kecelakaan ini memakan 12 korban tewas karena luka bakar serius. (Capture video Instagram).

Diketahui 12 orang penumpang mobil travel tewas dalam kecelakaan tersebut.
Namun nyatanya, hari ini pemerintah dan masyarakat belum memahami betul bahwasanya buruknya pelayanan publik saat ini terjadi akibat salahnya memilih sistem yang diterapkan dalam kehidupan ini, beserta paradigma kepemimpinan.

Sehingga tampaklah pada kebijakan – kebijakan yang terjadi saat ini justru abai terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Kegagalan memahami akar persoalan ini, akan menambah persoalan trasportasi di momen mudik.

Saat mudik kemarin berbagai strategi telah dilakukan pihak kepolisian untuk memodifikasi lalu lintas dengan contraflow, oneway, ganjil genap, delay system hingga pembatasan waktu operasional angkutan barang.

Namun sayang, metode tersebut tidak memberikan hasil yang signifikan. Fenomena penumpukan pemudik selalu berulang dari tahun ke tahun tanpa ada solusi yang jelas dan efektif.

Layanan kelancaran transportasi selalu menjadi masalah pelik yang membelit setiap momen penting, termasuk lebaran dan di luar lebaran. Jaminan keamanan pun sama sekali tidak bisa dipastikan oleh negara. Hal itu menunjukkan mitigasi perjalanan tidak mampu berjalan sesuai harapan. Alhasil, masalah kemacetan, kecelakaan tidak mampu terselesaikan dengan baik, termasuk langkah antisipasinya.

Inilah salah satu bentuk kelalaian negara mengurusi masalah rakyatnya. Seolah masyarakat telah memaklumi kelalaian negara tersebut. Hingga menciptakan suasana yang mewajarkan kelalaian tersebut, dan membuat negara berlindung dari kesalahannya.

Semua ini sebagai konsekuensi diterapkannya sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada konsep keuntungan materi saja. Tanpa memperhitungkan dampak yang dirasakan masyarakat.

Islam Sebagai Solusinya

Islam memandang transportasi publik merupakan urat nadi kehidupan yang juga menjadi kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya harus dijamin oleh negara. Negara berwenang penuh dan bertanggung jawab langsung untuk memenuhi hajat publik, khususnya pemenuhan hajat transportasi publik.

Islam memiliki beberapa prinsip tata kelola transportasi publik yang berlaku bukan hanya pada transportasi Lebaran, tetapi berlaku secara umum dan kapan pun.

Beberapa prinsip tersebut, antara lain sebagai berikut:

Pertama, transportasi publik bukan jasa komersial. Transportasi publik merupakan hajat dasar untuk kelangsungan hidup manusia, baik rutin maupun insidental, seperti pada libur Lebaran.

Ketiadaan transportasi publik akan berakibat dharar. Hal ini diharamkan oleh Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Daraquthni).

Kedua, negara berfungsi sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dan menjamin sepenuhnya akses setiap individu publik terhadap transportasi murah atau bahkan gratis, tetapi tetap aman, nyaman, selamat, dan manusiawi.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).

Oleh karenanya, haram bagi negara berfungsi sebagai regulator atau fasilitator sebagaimana logika neoliberalisme, apa pun alasannya.
Ketiga, Islam melarang keras tata kelola transportasi dikuasai individu atau entitas bisnis tertentu, baik infrastruktur jalan raya, bandara, dan pelabuhan serta segala kelengkapannya; maupun sumber daya manusia transportasi, yaitu pengemudi angkutan/moda (sopir, masinis, pilot, dan nakhoda).

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 188, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Keempat, jalan umum tidak dibenarkan untuk dijadikan sumber pemasukan sehingga tidak akan ada jalan umum berbayar (tol).

Kelima, negara wajib menggunakan anggaran mutlak untuk keperluan transportasi publik, yakni ada atau tidak ada kekayaan negara untuk pembiayaan transportasi publik yang ketiadaannya berakibat dharar pada masyarakat, hal itu wajib diadakan negara.

Oleh karena itu, jalan rusak yang akan menimbulkan dharar, wajib segera diperbaiki dengan anggaran mutlak tersebut sehingga dharar dapat dicegah.
Salah satu sumber kekayaan negara untuk pembiayaan transportasi publik adalah barang tambang yang jumlahnya sangat banyak seperti air mengalir, berupa tambang emas, perak, migas, batu bara, bijih besi, dan sebagainya.
Keenam, infrastruktur transportasi publik mutlak mengacu pada politik dalam dan luar negeri negara, bukan agenda hegemoni globalisasi.

Di sisi lain, harus diperhatikan pemanfaatan teknologi terkini dan keselarasan moda transportasi darat, laut, dan udara dengan kondisi geografi Indonesia. Teknologi harus dimanfaatkan untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan publik, bukan untuk dikomersialkan.
Ketujuh, keamanan dan keselamatan jiwa setiap orang harus terjamin sebab mengabaikan nyawa satu orang saja sama dengan mengabaikan nyawa semua orang.

Firman-Nya dalam QS Al-Maidah ayat 32, “Barang siapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah ia telah membunuh semua manusia.”

Kedelapan, strategi pelayanan mengacu kepada tiga prinsip utama, yaitu pertama kesederhanaan aturan. Aturan yang sederhana akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, sedangkan aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan. Kedua, kecepatan dalam pelayanan transaksi yang akan memudahkan orang yang memiliki keperluan. Ketiga, ditangani oleh orang yang kompeten dan profesional.

Semua prinsip ini merupakan bagian integral dari sistem kehidupan Islam dan yang mampu melaksanakannya hanyalah Khilafah yang seluruh aturannya berlandaskan pada syariat Islam.

Jadi, jika kita menghendaki keluar dari problem kronis transportasi, tidak ada cara lain, kecuali pemerintah harus segera beralih dari tata kelola transportasi publik kapitalisme neoliberal menjadi tata kelola transportasi publik Islam. Wallahu a’lam.[]

Comment