Upaya Penertiban, Bangunan Tanpa Izin Di Pasar Ciruas Akan Dibongkar

Berita1567 Views
Foto/adhie/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG – Selain persoalan kemacetan jalan yang kerap mengakibatkan kesemrawutan di titik pusat wilayah Puspemkab Serang belakangan ini.
Kurangnya lahan parkir serta kesadaran masyarakat untuk menjaga K3 selalu saja disudutkan mengenai penataan kota, disamping perlunya perhatian juga ketegasan dari pemerintah terkait akan aturan yang harus ditegakan secara baik dan benar.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang telah mengadakan rapat Organisasi Perangkat Daerah terkait dan PT. Karanglewas Sejati selaku pengelola pasar Ciruas Centre pada tanggal 7 September 2017 lalu.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT. Karanglewas Sejati telah melanggar Kep. Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Perijinan No. 645/SK.3.736/SIMM/BTPM/2016. Dihimbau agar segera melakukan pembongkaran dalam waktu 7(tujuh) hari, yang telah disampaikan melalui Surat Himbauan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja pada tanggal 20 September 2017 dengan No : 503/565/Bid.PPUD.POL PP/2017.
Dikatakan Hulaeli Asyikin, Kasat POL PP Kabupaten Serang, bahwa penanganan soal kesemrawutan dan kemacetan di Pasar Ciruas dikarenakan tidak adanya lahan parkir, ternyata di lokasi pasar tersebut juga ada pelanggaran terhadap site plan.“Yang harusnya di site plan awal 903 meter untuk parkir dan 140 meter untuk ruang terbuka hijau ternyata malah dibuat puluhan bangunan kios, itu jelas melanggar aturan. Karena sekarang dipakai menjadi kios-kios, secara otomatis lahan parkirnya tidak ada, sehingga mengganggu ketertiban umum”,ucapnya.(Selasa,03/10/2017).
Lanjut menurutnya, ada 2(dua) hal alternative yang dihasilkan yakni pembongkaran bangunan secara permanen atau dilakukan pemagaran secara menyeluruh dengan harapan dapat mengembalikan fungsi trotoar dan trantib.
“Pada dasarnya tidak boleh mengganggu ketertiban umum, meski begitu yang paling utama bagi kami adalah tetap dilakukan pembongkaran karena sudah melanggar aturan. Jika permohonan dari pihak pengelola adalah pemagaran, hal tersebut tetap kami sampaikan dahulu kepada Bupati”,tambahnya.
Secara upaya prosedur menurutnya telah dijalankan sesuai dengan SOP POL PP dan Permen No. 54 Tahun 2012. Setelah Surat Himbauan pihaknya akan meminta dibuatkan teguran bersifat Surat Pernyataan dengan jangka waktu 15 hari untuk segera dilakukan pembongkaran, selanjutnya jika tetap diabaikan maka segera dikeluarkan Surat Teguran lanjutan sebanyak 3 kali, juga diabaikan maka selanjutnya akan dilakukan pembongkaran oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Serang.
Sementara dihubungi, Widodo, Manager PT. Karanglewas Sejati pengelola pertokoan dan perkantoran Ciruas Center mengatakan pihaknya juga telah berupaya secara persuasif dan meminta agar dilakukan pemagaran dibatas lahan milik pengelola.
“Aku sudah menemui perwakilan dari pihak POLPP dan membicarakan semuanya, besok pagi rencananya kam barusan dalam acara rapat kemarin, rencananya besok pagi saya akan bertemu dengan Pak Kasat Pol PP “,Ucapnya.
Widodo juga mengatakan kesiapannya atas apa yang akan menjadi keputusannya kelak, namun dirinya berharap untuk dapat dibicarakan kembali bersama dengan 3(tiga) pihak pengusaha lainnya di pasar tersebut.
“Barusan aku sudah bertemu dengan perwakilan dari pihak POLPP, diberikanlah saran oleh Pak Hanafi (Kabid Trantib Dinas Satpol PP Kab. Serang) untuk memilih opsi kedua yaitu pemagaran dengan membuat surat pernyataan, rencananya besok pagi akan bertemu dengan Kasat nya langsung. Pada dasarnya kami akan mengikuti apa yang diperintahkan nanti, jika memang harus dibongkar pun kami tidak masalah, tapi jangan sampai kami sudah mengikuti aturan tapi pihak kita lagi yang kena. Sudahlah yang penting sekarang tidak usah diperdebatkan lagi, kami yakin akan bisa diselesaikan dengan baik”,pungkasnya.[adhie]

Comment