Ustadz AI, Otak Penyebar Video Dugaan Babi Ngepet Diamankan Polres Depok

Daerah, Depok406 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Jajaran unit reskrim Mapolres Metro Depok akhirnya mengamankan salah seorang warga RT 02/04, Kel. Bedahan, Sawangan yang diduga sebagai otak dan pelaku penyebaran video dugaan penangkapan babi ngepet yang sempat viral di media sosial dan media massa beberapa hari belakangan.

“Kami memang sudah mengamankan dan meminta keterangan terhadap satu warga yaitu Adam Ibrahim (AI), 44, warga RT 02/04, Kel. Bedahan, Sawangan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks masalah penangkapan babi ngepet beberapa hari lalu, ” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4).

Penyebaran video penangkapan dugaan babi ngepet yang berhasil ditangkap warga sekitar hari Selasa dini (27/4) yang kemudian disembelih sempat viral di media sosial dan media massa hingga menyita perhatian masyarakat dua hari belakangan.

Menurut dia, motif AI menyebarkan video dari keterangan dan penjelasan ke petugas kepolisian yang memeriksa hanya ingin dirinya yang mengaku salah satu tokoh warga atau ustad lebih dikenal masyarakat sehingga menambah banyak, pengikutnya. “Berita dan informasi itu bohong semua hanya untuk mencari perhatian masyarakat banyak, ” ujarnya.

Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya dan pengikut majelisnya bertambah, Karena ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah, katanya yang menambahkan dirinya bersama delapan teman lainnya bersekongkol untuk mengarap cerita adanya tiga orang dan salah satunya yang turun dari motor memakai jubah hitam berubah wujud menjadi babi ngepet.

Semua itu tidak benar dan hanya akal akalan yang sudah direncanakan oleh AI, imbuhnya bahkan dari keterangan atau cerita AI saat diperiksa petugas mengakui bahwa babi yang disembelih dibeli secara on line dengan harga Rp 900 ribu berikut ongkos kirim sebesar Rp 200 ribu.

Uang untuk membeli seekor hewan babi berasal dari patungan bersama teman temannya. “Otak dari berita bohong babi ngepet adalah AI dibantu tujuh teman lainnya yang bercerita bahwa mereka menangkap babi dengan bertelanjang pakaian, ” tuturnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun. [anton/poskota.co]

Comment