Penulis: Alfira Khairunnisa | Aktivis IDARI
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Fenomena penegakan hukum hari ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, masyarakat kecil yang tersandung perkara pidana dapat berhadapan dengan proses hukum dan hukuman yang berat. Di sisi lain, masih ditemukan warga binaan yang diduga memperoleh fasilitas istimewa di balik jeruji.
Lantas, untuk apa ada lembaga pemasyarakatan jika kehidupan di dalamnya justru bisa dibuat nyaman oleh mereka yang memiliki uang dan akses?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan “kluster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan siaran pers Ombudsman RI, tim menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay dan diduga dihuni warga binaan. Di dalam salah satu bangunan terdapat sofa, kulkas, televisi, meja makan, serta fasilitas lain yang menyerupai hunian apartemen.
Temuan tersebut tidak berhenti pada keberadaan bangunan. Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 rumah, sejumlah mobil mewah, fasilitas kebugaran lengkap, serta pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.
Tim Ombudsman bahkan menemukan akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi ini sekaligus menimbulkan persoalan dari sisi pengawasan dan keamanan lembaga pemasyarakatan.
Lebih serius lagi, Ombudsman menyebut adanya laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Namun, jika terbukti, praktik semacam itu jelas mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya berjalan secara transparan dan berintegritas. Ombudsman juga menyoroti bahwa Lapas Cibinong telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Fakta-fakta tersebut benar-benar menampar rasa keadilan. Lapas semestinya menjadi tempat pelaksanaan pidana sekaligus pembinaan warga binaan. Namun, bagaimana efek jera dapat terbentuk jika sebagian orang justru dapat memperoleh kenyamanan dan fasilitas yang jauh berbeda dari kondisi lapas pada umumnya?
Ombudsman sendiri menyatakan bahwa fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong tidak pernah mereka temukan dalam kunjungan pengawasan ke sejumlah lapas dan rutan lain di berbagai daerah.
Karena itu, temuan tersebut layak menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola pemasyarakatan, bukan sekadar menindak pihak tertentu apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Ada beberapa persoalan mendasar yang perlu dicermati. Pertama, munculnya potensi privilese di balik jeruji.
Jika fasilitas khusus dapat dinikmati oleh warga binaan tertentu karena kemampuan ekonomi atau akses tertentu, maka lembaga pemasyarakatan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Hukuman kehilangan makna kesetaraannya ketika orang yang memiliki uang dapat memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan warga binaan lainnya.
Lapas jangan sampai berubah menjadi tempat di mana kenyamanan bisa dibeli. Jika hal itu terjadi, maka hukum tidak lagi terasa sebagai instrumen keadilan, melainkan ruang transaksi kepentingan.
Kedua, efek jera kehilangan makna.
Pidana bukan sekadar membatasi kebebasan seseorang. Ada tujuan pembinaan dan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi tindak pidana.
Ketika di balik jeruji seseorang masih dapat menikmati berbagai fasilitas yang menyerupai kehidupan di luar lapas, pertanyaan mengenai efektivitas efek jera menjadi semakin relevan.
Apalagi jika benar terdapat akses terhadap barang atau fasilitas yang seharusnya tidak berada di lingkungan lapas. Dalam kondisi demikian, hukuman berisiko kehilangan fungsi sosialnya sebagai pencegah kejahatan.
Ketiga, lemahnya pengawasan membuka ruang penyalahgunaan.
Temuan Ombudsman mengenai akses belakang yang tidak terkunci, penolakan terhadap tim pemeriksa, hingga dugaan pungutan liar menunjukkan bahwa persoalan pemasyarakatan tidak cukup dilihat dari bangunan mewah semata. Ada persoalan tata kelola, pengawasan, integritas, dan akuntabilitas yang harus dibenahi.
Ombudsman bahkan mencatat timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke blok warga binaan meskipun telah membawa surat tugas. Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga mengalami insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan.
Di sinilah persoalan sistem menjadi penting untuk dibicarakan.
Ketika kapitalisme sekuler menjadikan materi dan kemanfaatan sebagai orientasi dominan kehidupan, segala sesuatu berpotensi dipandang berdasarkan nilai ekonomi. Tidak terkecuali lembaga pemasyarakatan.
Ketika ada pihak yang memiliki uang dan ada pihak yang memiliki kewenangan, ruang transaksi kepentingan dapat terbuka jika tidak dibatasi oleh integritas dan sistem pengawasan yang kuat.
Karena itu, persoalan lapas tidak cukup diselesaikan dengan mencari dan menghukum “oknum”. Pembenahan harus menyentuh sistem pengawasan, mekanisme pelayanan, transparansi, penempatan petugas, serta budaya integritas dalam seluruh institusi pemasyarakatan.
Berbeda dengan konsep tersebut, Islam memiliki paradigma tersendiri dalam menetapkan sanksi atau uqubat. Sanksi dalam Islam memiliki dimensi jawabir dan jawazir.
Jawabir bermakna penebus bagi pelaku, sedangkan jawazir berarti pencegah agar pelaku tidak mengulangi kejahatan dan masyarakat tidak terdorong melakukan kejahatan serupa.
Dengan demikian, sanksi tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan. Ada dimensi spiritual sekaligus sosial di dalamnya. Hukuman diharapkan menjadi sarana pembinaan bagi pelaku sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Dalam sistem Islam, aparat penegak hukum juga dituntut memiliki kepribadian yang amanah, adil, dan bertakwa. Kekuasaan bukan ruang untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Ketika hukum ditempatkan dalam kerangka syariat, keadilan tidak semestinya bergantung pada tebal-tipisnya dompet atau kuat-lemahnya koneksi seseorang. Hukum memiliki tujuan yang lebih tinggi daripada sekadar kepentingan material.
Karena itu, temuan “vila mini” di balik jeruji seharusnya menjadi cermin bagi sistem pemasyarakatan kita. Jangan sampai lembaga yang seharusnya membina dan memberikan efek jera justru menciptakan ruang privilese bagi mereka yang mampu membayar kenyamanan.
Selama persoalan hanya dilihat sebagai ulah individu, akar persoalannya tidak akan pernah selesai. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, pengawasan, dan paradigma hukum yang digunakan.
Pada akhirnya, sudah saatnya masyarakat kembali mempertanyakan: sistem seperti apa yang benar-benar mampu menghadirkan keadilan, menjaga amanah kekuasaan, memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus melindungi masyarakat?
Islam menawarkan paradigma hukum yang menempatkan keadilan, ketakwaan, dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT sebagai fondasi.
Bukan sekadar hukuman bagi pelanggar, tetapi sistem yang diharapkan mampu mencegah kejahatan sekaligus menjaga kehidupan masyarakat. Wallahu a’lam.[]









Comment