Viral Ustadzah AI, Digemari Gen-Z

Opini12 Views

 

Penulis: Asma Ridha | Praktisi Pendidikan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Zaman terus berkembang, kemajuan teknologi takkan mampu dielakkan. Apalagi bagi generasi zilenial, kecanggihan teknologi dan informasi di platform digital telah menjadi bagian kebutuhan yang dinikmati setiap hari.

Bahkan lintas generasi pun diberikan suguhan yang sama dan ikut andil memviralkan segala hal termasuk keberadaan ustadzah AI.

Tidak bisa dipungkiri, adanya layanan kecerdasan buatan (AI) sangat memudahkan segala hal dalam menjawab berbagai pertanyaan bahkan persoalan keagamaan dengan sangat cepat.

Terlihat viralnya keberadaan ustadzah AI yang nyaris dianggap real menjadi fenomena keagamaan dengan gaya bahasa yang ternyata mudah diterima oleh generasi muda. Karakter dan pembawaan tausiyahnya mampu memberikan inspirasi dan hal positif para followernya yang ikut memviralkan.

Keberadaan AI adalah platform digital berupa kecerdasan buatan yang memberi pengguna informasi berdasarkan data dan informasi di internet. Setiap informasi di internet tidak semuamya benar.

Artinya, jangankan menjadi rujukan agama dan dimintai fatwa, keberadaan AI tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya.

Keberadaan AI dinilai hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti para mubalighah, ustaz dan ustazah, apalagi ulama yang sudah seharusnya menjadi rujukan utama dalam persoalan agama.

Mendudukkan Keberadaan Fungsi AI

Tidak ada yang salah memanfaatkan platform digital apapun bentuknya termasuk di dalamnya memanfaatkan keberadaan AI.

Akan tetapi secanggih dan sehebat apapun informasi yang disampaikan apalagi terkait fatwa, hukum dan kajian-kajian dalam bidang keagamaan, butuh informasi akurat yang tidak bisa semata-mata diambil dari sumber AI saja. Karena jawabannya pun telah disortir dan dirumuskan berdasarkan alogaritma yang ada.

Oleh karenanya, seorang muslim tetap hukumnya fardhu ‘ain untuk mempelajari ilmu agama kepada ulama, ustaz/ustazah yang kapasitasnya mumpuni untuk menjelaskan dalil-dalil yang sahih.

Mendalami Al-Qur’an, memperbaiki bacaan Al-Quran misalnya takkan pernah bisa ustazah AI membaca dengan fasih. Butuh untuk bertalaqi pada guru-guru yang mumpuni dan memiliki kapasitas ilmu yang memadai.

Termasuk memahami hukum-hukum Islam, dalil-dalil syara’, keberadaan AI takkan bis mengganti proses jalan ijtihad. Maka untuk merujuk hukum Islam dan memahami pendalaman agama hingga meminta fatwa hukum haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fiddin

Menuntul Ilmu Fardhu

Dalam Islam, untuk memahami ilmu agama tidak ada batas usia. Sebagaimana kalimat hikmah yang sudah syiar “Tuntutlah ilmu dari buaian sampai liang lahat” ungkapan yang menunjukkan tidak ada kata istirahat untuk belajar.

Artinya, media apapun yang lahir, platform apapun yang bisa digunakan semata-mata hanya untuk memudahkan jangan sebagai acuan dalam mengambil hukum.

Sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,

Hakikatnya platform digital itu tetap saja tidak sama dengan keberadaan manusia yang Allah berikan akal. Media tetap saja alat yang tidak dihisab oleh Allah, ketika dia bisa jadi memberikan jawaban yang tidak tepat.

Semisal ustadzah AI membaca salah satu ayat dengan bacaan yang kacau itu wajar. Akan tetapi orang yang telah memanfaatkan media tersebut kelak akan Allah tanyai.

Maka bijaklah dalam memanfaatkan platform digital yang ada. Apapun yang kita hasilkan dari pemanfaatan media tersebut kelak akan Allah hisab apakah sudah tepat,atau tidak sesuai pagar agama. Wallahu’alam bishawab. []

Comment