RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Wakil Bupati Nias, Arota Lase sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, Senin (10/3/2025).
Arota menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan terkait, memberikan jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan atau menaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dijelaskannya, materi pokok yang diatur dalam Ranperda ini meliputi penyelenggaraan ketertiban umum yang dilaksanakan dengan penanganan gangguan ketertiban umum di daerah serta penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias selaku Koordinator PPNS.
Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin setiap individu masyarakat, dengan menjunjung tinggi norma hukum, agama, adat dan sosial yang berlaku melalui pendekatan informatif, dialogis dan persuasif.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari lembaga DPRD yang terhormat untuk penyempurnaan materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disepakati bersama, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias,” harap Arota.[]
Comment