Zakat dan Wakaf versus Pajak: Pandangan Pejabat hingga Perspektif Syariat

Opini759 Views

 

Penulis: Diana Nofalia, S.P. | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Belakangan muncul pernyataan pejabat yang menyandingkan pajak dengan zakat dan wakaf. Pertanyaannya, apakah keduanya benar-benar memiliki kesamaan secara hakikat, atau sekadar dipaksakan demi menambah pemasukan negara?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 pada Rabu (13/8/2025), mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Menurutnya, ketiganya bertujuan menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan.

“Pada dasarnya mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain,” ujarnya, sebagaimana ditulis CNBCIndonesia.com (14/8/2025).

Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp388,2 triliun. Usul ini disampaikan kepada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, sebagaimana ditulis CNNIndonesia.com (12/8/2025).

Sementara itu, di Pati, Jawa Tengah, sebagaimana ditulis BBC.com, demonstrasi pecah akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Aksi serupa kemudian merebak ke daerah lain. Para ekonom menilai kenaikan PBB-P2 ini terjadi karena pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah (TKD) demi kebijakan efisiensi.

Pernyataan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf disinyalir bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara yang sedang seret. Padahal, kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit. Alih-alih memberi solusi, pemerintah justru terus menekan rakyat dengan menambah jenis pajak dan menaikkan tarif yang sudah ada.

Dalam sistem kapitalisme, pajak memang menjadi tulang punggung APBN. Pemerintah selalu mencari objek pajak baru, misalnya pajak warisan atau rumah ketiga. Sementara itu, pajak lama seperti PBB dinaikkan berkali-kali lipat. Ironisnya, di saat rakyat makin dicekik, sumber daya alam (SDA) justru diserahkan kepada swasta maupun asing.

Situasi ini membuat rakyat makin terhimpit dan jatuh ke jurang kemiskinan. Sebaliknya, para kapitalis semakin kaya karena memperoleh fasilitas dan regulasi yang berpihak kepada mereka. Bahkan, kebijakan perpajakan justru sering menguntungkan kelompok pemilik modal, seperti dalam program tax amnesty.

Pajak, Zakat, dan Wakaf dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, pajak memiliki posisi yang berbeda dibanding zakat dan wakaf.

Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya, dengan syarat mencapai nisab dan haul.

Wakaf bersifat sunah, bukan kewajiban.

Pajak hanya dapat dipungut dari muslim yang kaya, bersifat temporer, dan hanya diberlakukan ketika kas negara kosong. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Amwal.

Zakat merupakan salah satu sumber pemasukan baitul mal dalam sistem pemerintahan Islam. Namun, penerimanya sudah ditentukan syariat, yaitu delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Q.S. At-Taubah [9]: 60.

Selain zakat, baitul mal memiliki banyak sumber pendapatan lain, termasuk pengelolaan SDA milik umum oleh negara. SDA tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing, melainkan dikelola sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat. Pejabat yang menyeleweng dalam pengelolaannya akan dikenai sanksi tegas agar korupsi tidak menjamur dan merugikan masyarakat.

Dengan demikian, jelaslah bahwa zakat dan wakaf tidak bisa disamakan dengan pajak. Kesejahteraan sejati hanya dapat diwujudkan melalui penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh. Sistem ini tidak hanya menyejahterakan manusia, tetapi juga membawa rahmat bagi seluruh alam semesta. Wallahu a’lam.[]

Comment