Penulis: Sherly Agustina, M.Ag. | Penulis Buku dan Pemerhati Kebijakan Publik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Seperti diberitakan timesindonesia.co.id (23-2-2026), Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, mengalami teror digital setelah menyampaikan kritik terkait kondisi bangsa kepada United Nations Children’s Fund (UNICEF). Teror tersebut tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga merembet kepada keluarga dan sejumlah pengurus organisasi mahasiswa.
Ancaman itu bermula dari pesan WhatsApp bernada penculikan yang dikirim dari nomor asing berkode Inggris. Pesan tersebut juga memuat tudingan penggelapan dana organisasi dan serangan terhadap reputasi pribadi. Tak berhenti di sana, pesan serupa diterima oleh ibu Tiyo serta beberapa pengurus BEM KM UGM, bahkan dikirim pada malam hari—waktu yang secara psikologis memperbesar tekanan.
Perluasan sasaran ini menunjukkan pola intimidasi yang tidak sederhana. Guru Besar Universitas Islam Indonesia, Masduki, mengidentifikasi sedikitnya tiga pola dalam kasus ini: pembongkaran data pribadi, disinformasi, dan surveillance.
Pola tersebut memperlihatkan bahwa teror digital dapat dirancang secara sistematis untuk membungkam suara kritis.
Ketika mahasiswa bersuara
Seperti diberitakan tempo.co (6-2-2026), kritik BEM UGM bermula dari surat terbuka kepada UNICEF sebagai respons atas tragedi bunuh diri seorang siswa Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Siswa tersebut diduga nekat mengakhiri hidup karena tidak mampu membeli alat tulis seharga kurang dari Rp10 ribu.
Peristiwa ini menjadi cermin getir tentang rapuhnya jaminan hak dasar anak atas pendidikan. Tiyo Ardianto menilai tragedi tersebut tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan dan prioritas anggaran negara.
Angka-angka capaian yang kerap dipresentasikan dalam forum resmi, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto, dinilai belum sepenuhnya merefleksikan realitas kelompok rentan di akar rumput.
BEM UGM juga menyoroti alokasi anggaran negara, termasuk dukungan Rp16,7 triliun untuk Board of Peace, di tengah masih adanya anak-anak yang kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan paling mendasar.
Kritik tersebut sejatinya merupakan ekspresi kegelisahan moral mahasiswa atas jurang antara statistik dan kenyataan.
Dalam alam demokrasi, suara kritis mahasiswa seharusnya dipandang sebagai vitamin korektif bagi kekuasaan. Namun yang terjadi justru paradoks: kebebasan berpendapat diakui secara normatif, tetapi dalam praktiknya kerap dihadapkan pada intimidasi.
Pendidikan dan ironi kesejahteraan guru
Seperti diberitakan tempo.co (4-2-2024), persoalan pendidikan di Indonesia belum tuntas. Puluhan ribu guru honorer belum diangkat menjadi PPPK atau ASN, dan sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi.
Sementara itu, metrotvnews.com (10/1/2026) melaporkan bahwa banyak guru honorer menerima upah jauh di bawah standar kelayakan, bahkan hanya Rp4.000–Rp5.000 per jam jika dihitung dari total jam kerja bulanan.
Honor guru honorer SD berkisar Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan; SMP Rp500.000 hingga Rp2.000.000; SMA/SMK Rp800.000 hingga Rp2.500.000; dan madrasah Rp300.000 hingga Rp1.500.000.
Memang ada Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.000.000 per bulan bagi yang telah lulus PPG, tetapi tidak semua guru dapat mengaksesnya, dan kenaikan terakhir terjadi pada 2025.
Terbaru, seperti diberitakan priangan.tribunnews.com (1/3/2026), Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tasikmalaya meminta kejelasan gaji dua bulan yang belum dibayarkan.
Realitas ini menegaskan bahwa problem pendidikan bukan sekadar akses siswa, tetapi juga kesejahteraan pendidik.
Dalam khazanah Islam klasik, kesejahteraan guru menjadi perhatian negara. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, gaji guru disebut mencapai 15 dinar per bulan—jumlah yang jika dikonversikan dengan harga emas saat ini bernilai sangat tinggi.
Dana tersebut bersumber dari baitulmal sebagai kas negara, menandakan adanya komitmen struktural terhadap kualitas pendidikan.
Demokrasi, kritik, dan jalan peradaban
Kritik mahasiswa, ibu-ibu, maupun elemen masyarakat lainnya merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Dalam perspektif Islam, aktivitas amar makruf nahi mungkar (QS. Ali Imran: 104) bukan sekadar hak, tetapi kewajiban moral untuk memastikan penguasa tidak menyimpang dari keadilan.
Ketika kritik justru dibalas dengan teror, demokrasi kehilangan ruhnya. Ia berubah menjadi prosedur tanpa substansi.
Oleh karena itu, wajar jika sebagian kalangan menilai perlunya kembali pada sistem yang diyakini mampu menjamin kesejahteraan dan keadilan secara menyeluruh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang satu mahasiswa atau satu kasus teror. Ia adalah cermin tentang bagaimana negara merespons suara warganya.
Apakah kritik akan dirawat sebagai energi perbaikan, atau justru dipandang sebagai ancaman?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah peradaban bangsa ke depan. Allahua’lam bishawab.[]









Comment