Penulis: Rahmi Surainah, M.Pd | Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Status janda mengalahkan duda karena banyaknya gugat cerai oleh pihak istri. Menjanda lebih dipilih dibanding mempertahankan rumah tangga. Gugat cerai istri seakan sudah menjadi “trend”, gelar janda pun diraih akibat prestasi cerai, bukan ditinggal mati.
Seperti yang diberitakan bahwa Kabupaten Paser menghadapi tantangan sosial yang serius seiring dengan melonjaknya angka perceraian sepanjang tahun 2025 lalu. Data dari Pengadilan Agama Tanah Grogot mencatat sebanyak 525 perkara telah diputus cerai, angka yang menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 25,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data statistik seperti diungkap procal.co, dominasi perempuan dalam menggugat cerai semakin mencolok. Jika pada 2024 gugatan istri berada di angka 76,8 persen, pada tahun 2025 persentasenya merangkak naik hingga menyentuh hampir 80 persen.
Perceraian Marak dalam Sistem Rusak
Fenomena tersebut menarik perhatian karena adanya ketimpangan gender dalam pengajuan perkara, di mana pihak perempuan menjadi motor utama di balik sebagian besar tuntutan perpisahan.
Sebenarnya trend peningkatan jumlah gugat cerai oleh istri tidak hanya terjadi lokal di Kabupaten Paser. Tetapi juga terjadi di beberapa wilayah bahkan nasional.
BPS mengungkapkan angka perceraian di Indonesia tahun 2025 tercatat masih tinggi, dengan data mencapai 438.168 kasus. Kasus didominasi oleh cerai gugat (pihak istri) yang didominasi oleh alasan perselisihan terus-menerus, faktor ekonomi, serta meninggalkan salah satu pihak.
Selain itu, peran wanita karier atau bekerja hingga pemahaman gender feminis merusak fitrah seorang istri. Ketidakwarasan istri diuji ketika suami kurang finansial tapi malah judi online.
Meski demikian patut dipertanyakan mengapa suami begitu? Artinya perlu pengkondisian jaminan negara sehingga suami bisa bekerja dan penjagaan media agar bisa terjaga dari konten merusak.
Terlepas dari berbagai penyebab perceraian di atas tidak lain adalah akibat diterapkannya sistem sekuler-kapitalis saat ini. Gugat cerai oleh istri atau pun talak oleh suami (perceraian) kadang bukan solusi akhir, begitu mudah mengakhiri rumah tangga bukti sebegitu rapuhnya keluarga.
Faktor penyebab perceraian harus dicegah, tentunya suami istri harus paham agama, memahami hak kewajiban suami istri, dan memahami tata cara pergaulan dalam Islam mulai dari memilih calon, bagaimana menuju proses pernikahan dan kehidupan rumah tangga sendiri.
Namun sayang pemahaman agama ini semakin dijauhkan dari kehidupan (sekulerisme). Jangankan negara, keluarga pun tak luput dari paham sekularisme kapitalis. Agama dijauhkan akibatnya suami istri kering nilai rohani, akhlak buah dari pemahaman agama pun rendah.
Peran negara penting agar bekal rumah tangga disiapkan sejak dini. Dengan mengondisikan sistem pendidikan, media, ekonomi, sosial dstnya agar rumah tangga kokoh.
Pemerintah seharusnya andil dan peduli terhadap persoalan keluarga. Jangan sampai di sini, media termasuk kehidupan sosial jauh dari nilai agama. Media bebas, hubungan sosial pun tanpa batas. Akibatnya rawan perselingkuhan dan berujung perceraian.
Perceraian, Khulu dalam Islam
Istri yang menggugat cerai (khulu’) tanpa alasan syar’i diancam tidak akan mencium bau surga, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Namun, gugat cerai diperbolehkan jika ada alasan mendesak seperti suami tidak memberi nafkah, KDRT, atau ketidaksesuaian agama.
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud no. 2226, At-Tirmidzi 1187, Ibnu Majah 2055, disahihkan al-Albani).
Selanjutnya hadits kebolehan gugat cerai (Khulu’) dengan alasan, yaitu:
Istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi SAW dan berkata “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam.” Maka Nabi Saw bersabda “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya (mahar)?” Ia menjawab “Iya.” Nabi SAW bersabda “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah dia.” (HR. Bukhari).
Alasan yang dibenarkan syariat untuk Khulu’ yaitu suami meninggalkan kewajiban agama (tidak salat, mengajak maksiat). Selain itu, suami tidak memberi nafkah lahir maupun batin serta melakukan kekerasan fisik atau KDRT.
Dengan demikian gugat cerai dibenarkan untuk melindungi istri dari kemudaratan (kekafiran atau perlakuan buruk), dan dilakukan melalui prosedur resmi (Pengadilan Agama).
Sungguh istri sholehah pada dasarnya pantang untuk dirinya menjanda, dia akan terus mempertahankan hubungan selama masih dalam koridor syar’i. Dengan mencintai karena Allah, berbuat baik kepada suami karena perintah Allah maka in syaa Allah keluarga akan tetap kokoh.
Tentunya semua itu tidak cukup mengandalkan istri sholehah, harus ada dukungan lingkungan dan support sistem negara Islam. Keluarga adalah benteng pertama dan utama peradaban maka kesuksesan musuh-musuh Islam dan kesuksesan terbesar iblis adalah keberhasilan mereka memporak-porandakan hubungan keluarga yang bangunannya telah dikuatkan oleh Allah.
Iblis dan paham barat/musuh-musuh Islam tidak bisa menghancurkan keluarga yang menegakkan hukum Allah di dalam urusan-urusannya.
Keluarga adalah halangan terbesar bagi iblis dan musuh-musuh Islam, sehingga merupakan benteng utama dan pertama umat Islam. Keluarga yang tidak tegak di atas dasar Islam maka akan membuka pintu syetan dan kehancuran sehingga berakhir dengan perceraian.
Oleh karena itu, Islam menjaga kehormatan dan kemuliaan perempuan, menjaga keluarga dari kehancuran termasuk perceraian. Islam mampu memberikan solusi dari maraknya perceraian dan gugat cerai. Islam pun menjaga dan menangkal suami isteri untuk terhindar dari perceraian.
Wallahu ‘alam.[]









Comment