Penulis: Vie Dihardjo | Alumnus Hubungan Internasional UNEJ
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Timur Tengah tak pernah benar-benar sunyi dari konflik. Di balik riuh geopolitik yang terus berulang, tersimpan bara yang tak padam: energi. Cadangan minyak dan gas yang melimpah menjadikan kawasan ini magnet kepentingan global, terutama negara-negara Barat.
Jalur distribusi strategis seperti Selat Hormuz pun menjadi titik krusial; sedikit gangguan saja mampu mengguncang harga energi dunia hingga berdampak pada dapur rakyat di negara berkembang.
Namun ironis, kekayaan energi tidak selalu berbanding lurus dengan kedaulatan. Alih-alih menghadirkan stabilitas, banyak negara kaya energi justru terjerat ketergantungan—baik secara ekonomi, politik, maupun pertahanan.
Seperti dilaporkan Council on Foreign Relations (23/6/2025), keberadaan militer Amerika Serikat di kawasan ini masih signifikan, dengan puluhan ribu personel dan puluhan pangkalan yang tersebar di berbagai negara seperti Qatar, Bahrain, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, Yordania, hingga Irak.
Kehadiran ini menegaskan bahwa kontrol energi tidak semata soal sumber daya, tetapi juga kekuatan.
Sumber daya alam dalam kacamata Islam
Di banyak negara Timur Tengah, pengelolaan sumber daya energi masih bergantung pada kontrak dengan pihak asing, dilindungi kekuatan militer luar, serta terikat pada skema ekonomi global seperti Production Sharing Agreement (PSA) dan Technical Service Contract (TSC).
Sejumlah perusahaan multinasional seperti TotalEnergies, British Petroleum (BP), hingga China National Petroleum Corporation (CNPC) terlibat langsung dalam eksplorasi dan produksi minyak di kawasan tersebut. Bahkan, aspek teknologi hingga penentuan harga pun kerap bergantung pada kekuatan eksternal.
Dalam perspektif Islam, realitas ini bertolak belakang dengan prinsip dasar syariat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum Muslimin berserikat atas tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud).
Para ulama menafsirkan “api” sebagai segala sumber energi—minyak, gas, batubara, dan sejenisnya. Artinya, komoditas ini termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi atau dikuasai segelintir pihak, melainkan wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Krisis di Timur Tengah menunjukkan bahwa persoalan energi bukan sekadar produksi, melainkan kontrol. Siapa yang menguasai distribusi, kapasitas produksi, dan harga, dialah yang memegang kedaulatan.
Ketika kontrol ini lemah, dampaknya menjalar luas, bahkan ke negara-negara yang secara geografis jauh, termasuk Indonesia.
Karena itu, penataan kebijakan energi menjadi keniscayaan. Kedaulatan energi tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan memproduksi, tetapi harus mencakup penguasaan menyeluruh—dari teknologi, produksi, distribusi, hingga penetapan harga.
Ketergantungan hanya akan melahirkan kerentanan dan menjauhkan tujuan utama sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945: memanfaatkan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Islam mewujudkan kedaulatan energi
Dalam Islam, kedaulatan energi bukan sekadar konsep teknis, melainkan bagian dari amanah syariat. Sumber daya alam dipandang sebagai titipan Allah yang harus dikelola secara adil demi kemaslahatan umat.
Karena itu, kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) tidak boleh jatuh ke tangan individu, korporasi, apalagi pihak asing, melainkan berada di bawah pengelolaan negara.
Allah SWT berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman” (QS An-Nisa: 141).
Negara, dalam hal ini, berkewajiban mengelola sumber daya alam dan mendistribusikan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat—mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga pembangunan fasilitas publik.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Sejarah Islam mencatat praktik nyata pengelolaan sumber daya berbasis kemaslahatan. Pada masa awal Islam, sumber air seperti sumur, sungai, dan mata air menjadi akses publik yang bebas dimanfaatkan.
Negara membangun infrastruktur seperti kanal, irigasi, dan bendungan untuk menunjang kebutuhan rakyat. Sistem qanat di Persia (Iran) dan kanal-kanal di Irak pada masa Khalifah Umar bin Khattab menjadi bukti konkret pengelolaan tersebut.
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, hasil pengelolaan kepemilikan umum dihimpun dalam Baitul Mal dan didistribusikan untuk kepentingan publik—mulai dari penyediaan air bersih hingga penerangan kota.
Bahkan, kesejahteraan yang merata membuat hampir tidak ditemukan lagi penerima zakat. Sementara pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid, negara membangun bimaristan (rumah sakit) gratis, bahkan memberikan santunan kepada pasien pasca perawatan.
Islam juga menetapkan klasifikasi kepemilikan yang jelas: kepemilikan individu (milkiyyah fardiyah), kepemilikan negara (milkiyyah daulah), dan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah).
Pembagian ini menentukan siapa yang berhak mengelola dan memanfaatkan suatu sumber daya. Dalam hal ini, Islam secara tegas melarang dominasi asing dalam pengelolaan sumber daya strategis.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang di luar kalanganmu sebagai teman kepercayaan…” (QS Ali Imran: 118).
Selain itu, Islam menegaskan bahwa kekayaan tidak boleh berputar di kalangan elite saja.
“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS Al-Hasyr: 7).
Dengan demikian, kedaulatan energi dalam Islam berakar dari akidah—bahwa manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah (QS Adz-Dzariyat: 56), termasuk dalam mengelola amanah kepemimpinan.
Para pemimpin dituntut menjalankan syariat sebagai pedoman, bukan menyerahkan kendali kepada pihak asing dan mengabaikan aturan Ilahi.
Di titik inilah, kedaulatan energi bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga persoalan keimanan dan tanggung jawab kepemimpinan. Wallahu a’lam bishawab.[]









Comment