RADARINDONESIANEWS.COM, UNGARAN — Rochmad, petani pisang asal Kudus, berhasil menyelesaikan pendidikan di Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ekonomi, Hukum dan Humaniora (FEHH) Universitas Ngudi Waluyo (UNW). Ia meraih predikat Wisudawan Terbaik Program Studi Ilmu Hukum dalam Yudisium Tahun Akademik Genap 2025/2026, Rabu (19/8/ 2026).
Pencapaian itu menjadi bagian menarik dari pelaksanaan yudisium FEHH UNW. Rochmad menjalani kuliah sebagai mahasiswa kelas karyawan tanpa meninggalkan aktivitasnya sebagai petani.
Rutinitas di kebun pisang justru berjalan beriringan dengan aktivitas akademiknya. Di sela bertani, Rochmad aktif dalam kegiatan jurnalistik, organisasi kemasyarakatan, serta pendampingan dan advokasi masyarakat melalui LBH Perwadi Kudus.
Keputusan Rochmad mengambil Program Studi Ilmu Hukum berangkat dari pengalaman sehari-hari di tengah masyarakat. Sebagai petani yang banyak berinteraksi dengan warga, ia menemukan beragam persoalan pertanahan, mulai dari batas kepemilikan dan status penguasaan tanah hingga dugaan penyerobotan.
Pengalaman tersebut mendorongnya untuk memahami hukum secara lebih mendalam. Menurut Rochmad, masyarakat, terutama petani, membutuhkan pengetahuan hukum agar memahami hak dan kewajibannya serta dapat menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan.
Karena itu, ia memilih kuliah di Program Studi Ilmu Hukum UNW. Baginya, pendidikan tinggi bukan sekadar jalan memperoleh gelar, melainkan bekal untuk memahami persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Selama kuliah, Rochmad juga berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan praktisi hukum, antara lain Dr. Win Saputra, S.H., M.H., Dr. Carto Nuryanto, dosen hukum UIN Sunan Kudus, serta Dr. Sukresna, pakar hukum dan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus.
Pengalaman tersebut membuat proses belajar tidak berhenti di ruang kuliah. Persoalan yang ditemuinya di tengah masyarakat menjadi bahan untuk menghubungkan teori dengan praktik hukum.
Kegelisahan terhadap persoalan pertanahan kemudian dituangkan Rochmad dalam skripsinya. Ia meneliti tindak pidana penyerobotan tanah, isu yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Pilihan tema tersebut memperlihatkan keterkaitan antara pengalaman, aktivitas sosial, dan bidang akademiknya. Bagi Rochmad, ilmu hukum tidak cukup dipahami sebagai teori, tetapi harus dapat digunakan untuk membantu masyarakat memahami persoalan dan mencari penyelesaian berdasarkan hukum yang berlaku.
Keaktifan dan pengalaman Rochmad selama kuliah juga mendapat apresiasi dari para dosen. Latar belakangnya sebagai petani, aktivitas jurnalistik, keterlibatan dalam organisasi kemasyarakatan, serta kepeduliannya terhadap persoalan hukum menjadi modal dalam mengikuti proses pembelajaran.
Program Studi Ilmu Hukum menjadi capaian yang tidak pernah dibayangkannya sejak awal kuliah.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Saya tidak pernah membayangkan bisa sampai pada titik ini. Bagi saya, menjadi Wisudawan Terbaik Prodi Hukum bukan semata-mata penghargaan, tetapi menjadi motivasi untuk terus belajar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Rochmad.
Menjadi sarjana hukum tidak membuat Rochmad berniat meninggalkan profesinya sebagai petani. Kebun pisang tetap menjadi bagian dari kehidupannya.
Menurut dia, pengalaman sebagai petani justru mengajarkan ketekunan dan kesabaran. Sementara kehidupan bermasyarakat memberinya pengalaman untuk memahami berbagai persoalan yang kemudian diperkaya dengan ilmu hukum.
“Kalau setelah menjadi sarjana hukum apakah masih bertani? Tentu masih. Karena ilmu hukum saya pelajari bukan untuk meninggalkan kebun, tetapi agar ilmu itu bisa kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Bagi Rochmad, perjalanan tersebut membuktikan pendidikan tidak mengenal batas profesi maupun usia. Seorang petani dapat menjadi mahasiswa hukum, persoalan di tengah masyarakat dapat menjadi bahan penelitian, dan pengalaman hidup dapat menjadi bekal untuk memahami ilmu secara lebih kontekstual.
Dari kebun pisang, Rochmad menuju ruang kuliah. Dari pengalaman hidup, ia menemukan persoalan yang ingin dipahami melalui ilmu hukum. Kini, setelah menyandang gelar sarjana hukum dan meraih predikat wisudawan terbaik, ia memilih tetap kembali ke masyarakat.
Ilmu yang diperoleh di bangku kuliah, bagi Rochmad, pada akhirnya bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan untuk memberi manfaat bagi lingkungan di sekitarnya.[]









Comment