Penulis: Hawilawati, S.Pd | Muslimah Permata Umat
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Di bulan kemerdekaan, ketika bangsa ini kembali mengibarkan merah putih dan mengenang terbebasnya negeri dari penjajahan kolonial, ada satu pertanyaan yang patut direnungkan: apakah rakyat negeri ini benar-benar telah merdeka?
Sebab di tengah gegap gempita perayaan kemerdekaan, hutan kembali terbakar. Karhutla mengancam kehidupan manusia, merusak ekosistem, dan menggerus kekayaan alam yang seharusnya menjadi warisan bagi generasi mendatang.
Ini bukan sekadar asumsi. Laman antara.com (29/08/2026) melaporkan bahwa berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalimantan Tengah, sejak 1 Januari hingga 25 Agustus 2026 telah terjadi sebanyak 1.837 kejadian karhutla dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 5.186,51 hektare.
Sementara itu, detikcom (21/08/2026) melaporkan bahwa berdasarkan data Kementerian Kehutanan, sebanyak 518 hotspot (titik panas) berkepercayaan tinggi terdeteksi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2026. Jumlah tersebut meningkat lebih dari empat kali lipat dibandingkan 18 Agustus 2026 yang tercatat sebanyak 109 hotspot.
Hotspot merupakan titik panas yang terdeteksi satelit sebagai indikasi anomali suhu permukaan. Ia tidak otomatis berarti satu kejadian kebakaran dan tetap membutuhkan verifikasi lapangan. Namun lonjakan titik panas bersamaan dengan karhutla merupakan alarm serius.
Karhutla tidak hanya terjadi di Kalimantan. Sejumlah wilayah di Sumatra juga menghadapi ancaman serupa. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Selatan, dan Kalimantan Timur sebagai wilayah dengan jumlah titik panas yang signifikan pada 19 Agustus 2026 (antaranews 24/08/2026)
Karhutla bukan sekadar kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Dampaknya jauh lebih panjang – rusaknya ekosistem, hilangnya habitat flora dan fauna, terganggunya tata air, meningkatnya risiko banjir dan longsor, hingga hilangnya laboratorium alam bagi generasi mendatang dan menjadi penyebab angka kemiskinan semakin menjadi -jadi
Salah satu penyebab yang paling sering dikaitkan dengan karhutla adalah aktivitas manusia dalam membuka lahan.
Pembakaran dianggap sebagai cara yang cepat untuk membersihkan vegetasi sebelum lahan digunakan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan. Bahkan realita pengalih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit terus meningkat dan meluas.
Lalu, jika hutan rusak, sumber air terganggu, kekayaan alam dieksploitasi, dan rakyat menjadi korban, siapa yang bertanggung jawab?
Ketika Alam Menjadi Komoditas
Indonesia adalah negeri yang Allah anugerahi kekayaan alam luar biasa. Hutan tropis, sungai, laut, tanah subur, energi, mineral, dan keanekaragaman hayati merupakan aset yang nilainya jauh melampaui sekadar angka ekonomi.
Namun ketika alam diletakkan dalam paradigma kapitalisme, sumber daya alam mudah bergeser dari amanah yang harus dijaga menjadi komoditas yang harus menghasilkan keuntungan.
Hutan dinilai dari nilai ekonominya, lahan dari potensi investasinya, dan sumber energi dari keuntungan yang dapat dihasilkan. Kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat sering kali harus berhadapan dengan kepentingan ekonomi.
Allah SWT telah mengingatkan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41)
Kerusakan alam menjadi peringatan agar manusia kembali kepada aturan Allah dalam mengelola bumi.
SDA adalah Milkiyah ‘Ammah
Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda secara fundamental.
Rasulullah Saw bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadits ini menjadi salah satu dasar konsep milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum). Sumber daya alam tertentu yang jumlahnya sangat banyak menjadi kebutuhan bersama dan memenuhi karakteristik kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir individu atau korporasi.
Air, padang rumput, dan api merupakan contoh yang disebutkan Rasulullah Saw. Dalam konteks kekinian, konsep tersebut dapat diterapkan pada sumber daya alam yang memiliki karakteristik serupa dan menjadi kebutuhan masyarakat luas.
Apa yang menjadi milik umum tidak boleh diprivatisasi menjadi milik segelintir orang.
Jika sesuatu yang secara syar’i termasuk milkiyah ‘ammah dikuasai individu, maka kepemilikan tersebut tidak sah dan wajib dikembalikan kepada status kepemilikan umum.
Penguasa yang menjalankan syariat tidak akan membiarkan kekayaan yang menjadi hak masyarakat berubah menjadi monopoli individu, korporasi, ataupun kepentingan asing.
Negara Menjaga, Bukan Melepaskan
Dalam Islam, negara berkewajiban mengelola sumber daya alam yang termasuk milkiyah ‘ammah dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.
Negara tidak boleh menyerahkan kekayaan alam strategis kepada pihak yang orientasi utamanya adalah akumulasi keuntungan. Negara harus menjaga agar pengelolaan SDA memberikan kemaslahatan sekaligus mencegah kerusakan.
Dalam mengambil kebijakan, negara juga melibatkan khubara’, para ahli kehutanan, lingkungan, ekologi, geografi, hidrologi, energi, dan bidang terkait.
Kebijakan harus dibangun berdasarkan ilmu dan kemaslahatan, bukan sekadar kepentingan investasi.
Sebab salah satu prinsip syariat adalah:
جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ
“Mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.”
Keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan kerusakan alam.
Ketakwaan Membuka Keberkahan
Allah SWT berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. Al-A’raf: 96).
Keberkahan bukan hanya melimpahnya kekayaan, tetapi ketika kekayaan menghadirkan kesejahteraan, keamanan, kecukupan, dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Karena itu, solusi kerusakan alam tidak cukup dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi atau menanam kembali pohon setelah hutan rusak.
Yang harus diperbaiki adalah akar persoalannya: paradigma kepemilikan, tata kelola SDA, dan sistem yang menjadi landasan kebijakan.
Kemerdekaan Hakiki
Maka kemerdekaan hakiki bukan sekadar terbebas dari penjajahan bangsa asing.
Kemerdekaan hakiki adalah terbebas dari penghambaan kepada selain Allah dari hawa nafsu, keserakahan modal, dan kepentingan yang mengorbankan manusia serta alam.
Ketika manusia kembali tunduk kepada Allah, negara menjalankan amanah untuk mengurus rakyat, milkiyah ‘ammah dijaga, dan kebijakan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan serta mencegah kerusakan, maka kesejahteraan, keamanan, dan keberkahan akan lebih mungkin dirasakan.
Bukan sekadar memiliki bendera. Bukan sekadar terbebas dari penjajahan fisik. Tetapi terbebas dari penghambaan kepada selain Allah.
Saat itulah SDA tidak menjadi rebutan segelintir pemilik modal, melainkan amanah yang dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Saat itulah negara tidak menjadi pelayan kapital, tetapi pelindung rakyat. Kita berharap negeri ini benar-benar merasakan rahmat Allah bagi seluruh alam – rakyat sejahtera, hidup aman, alam terjaga, keberkahan turun dari langit dan bumi.
Sudah saatnya kehidupan terbebas dari cengkeraman kapitalisme dan kembali kepada tuntunan Sang Pencipta.
Sebab bumi ini bukan milik kita untuk dieksploitasi sesuka hati. Ia adalah amanah Allah yang kelak akan dimintai pertanggung-jawaban. Wallahu a’lam bish-shawab.[]









Comment