Ketika Asap Karhutla Menjadi Beban yang Dibayar Rakyat

Opini10 Views

Penulis: Eka Hartati, S.Pd. | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Berapa banyak orang yang harus jatuh sakit sebelum asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipandang sebagai sebuah krisis?

Pertanyaan itu kembali relevan ketika karhutla terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Di Kalimantan Selatan, BPBD mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektare sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada 19–25 Juli 2026, atau meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Angka tersebut memang tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kasus ISPA disebabkan oleh karhutla. Namun, risiko kesehatan akibat paparan asap tetap tidak dapat diabaikan.

Balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat dengan penyakit kronis merupakan kelompok yang lebih rentan terhadap dampak buruk pencemaran udara.

Di tengah kondisi tersebut, perempuan kerap menghadapi beban berlapis. Mereka harus menjaga kesehatan diri, merawat anggota keluarga yang terdampak, sekaligus memastikan kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi ketika lingkungan dan sumber penghidupan ikut terganggu.

Karhutla semestinya tidak berhenti dipandang sebagai api yang harus dipadamkan. Ketika kebakaran terus berulang, pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan, apakah kita benar-benar menyelesaikan akar persoalan atau sekadar menangani akibat yang muncul setiap tahun?

Karhutla tidak terjadi dalam ruang hampa. Api memang menjadi penyebab langsung kebakaran, tetapi persoalannya juga berkaitan dengan bagaimana lahan dikelola, bagaimana ekosistem dijaga, serta sejauh mana keselamatan manusia ditempatkan sebagai prioritas.

Data SiPongi menunjukkan karhutla di Kalimantan Selatan terjadi berulang, dengan lonjakan besar antara lain pada 2015, 2019, dan 2023. Pada 2026, persoalan serupa kembali terjadi.

Mongabay, mengutip temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, melaporkan bahwa 907 titik panas sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026 berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, Pantau Gambut menilai musim kemarau lebih tepat dipandang sebagai salah satu pemicu. Kerusakan ekosistem gambut akibat pembangunan kanal, alih fungsi lahan gambut, dan berkurangnya tutupan hutan turut meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak cukup dijelaskan semata-mata sebagai akibat kemarau atau kelalaian individu. Di dalamnya terdapat persoalan tata kelola lahan, perlindungan ekosistem, pengawasan, serta kepentingan ekonomi.

Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, persoalan muncul ketika alam lebih banyak dipandang sebagai sumber daya ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan.

Ketika kerusakan terjadi, manfaat ekonomi dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, sedangkan dampaknya harus ditanggung masyarakat luas. Keuntungan mungkin dinikmati segelintir pihak, tetapi asapnya dihirup bersama.

Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam menempatkan hubungan manusia dengan alam dan sumber daya. Prinsip la dharar wa la dhirar menegaskan larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Karena itu, segala bentuk pengelolaan sumber daya semestinya mempertimbangkan kemaslahatan dan mencegah timbulnya mudarat bagi masyarakat.

Dalam konsep al-milkiyyah al-‘ammah atau kepemilikan umum, terdapat sumber daya yang manfaatnya menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Dalam konteks ekologis, hutan memiliki fungsi penting bagi kehidupan—mulai dari menjaga keseimbangan ekosistem hingga menopang kehidupan masyarakat.

Karena itu, pengelolaannya semestinya berorientasi pada kemaslahatan bersama, bukan semata-mata keuntungan ekonomi.

Tanggung jawab negara juga tidak seharusnya baru terlihat ketika api telah berkobar. Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Prinsip tersebut menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah. Negara tidak hanya dituntut merespons bencana, tetapi juga melakukan pencegahan dan memastikan masyarakat terlindungi dari risiko yang dapat diperkirakan.

Perlindungan itu mencakup layanan kesehatan, ketersediaan air bersih, informasi mengenai kualitas udara, serta perhatian khusus kepada kelompok rentan.

Pencegahan dan penegakan hukum juga harus berjalan beriringan. Pelaku pembakaran maupun perusakan lingkungan perlu mendapatkan sanksi yang tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran serta dampak yang ditimbulkannya.

Pada saat yang sama, negara perlu memastikan kebijakan dan izin pemanfaatan lahan tidak membuka ruang bagi praktik yang mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga kehidupan. Anak-anak tidak semestinya tumbuh dengan menganggap langit kelabu dan udara penuh asap sebagai sesuatu yang biasa.

Masyarakat juga tidak seharusnya setiap tahun hanya menunggu api dipadamkan, kemudian kembali bersiap menghadapi ancaman asap berikutnya.

Karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Yang perlu dibenahi adalah tata kelola yang memungkinkan kerusakan ekologis terus berulang.

Negara yang benar-benar menjalankan amanahnya bukan hanya hadir ketika api berkobar, melainkan juga memastikan api yang sama tidak terus mengancam kehidupan rakyatnya.[]

Comment